Selasa, 30 November 2010

Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta

Disini saya hanya akan menelusuri kembali sejarah keistimewaan Jogjakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah Negara.

Periode I: 1945 - 1946

Sambutan Proklamasi di Yogyakarta (18/19-08-1945)

Tanggal 18 atau 19 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi

Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)

Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno, karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.

Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman . Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan.

Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)

Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.

Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.

Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta (1945-1946)


Wilayah DIY (D.I. Kasultanan dan D.I Paku Alaman) beserta Kab/Kota dalam lingkungannya pada 1945

Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi:

  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi:

  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.

Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta (1945-1946)

Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 ) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit. Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta.

Seiring dengan berjalannya waktu, berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta. Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No. 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan (Dinas) Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya. Selain itu melalui Maklumat-maklumat No 7, 14, 15, 16, dan 17, monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan (sebutan pemerintah desa saat itu).

Penyusunan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta (1945-1946)

Untuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta, BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain, dengan kedua penguasa monarki, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan. Kesepuluh Bab tersebut adalah:

  1. Kedudukan Yogyakarta
  2. Kekuasaan Pemerintahan
  3. Kedudukan kedua raja
  4. Parlemen Lokal (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan)
  5. Pemilihan Parlemen
  6. Keuangan
  7. Dewan Pertimbangan
  8. Perubahan
  9. Aturan Peralihan
  10. Aturan Tambahan

Periode II:1946 - 1950

Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta (1946)


Wilayah DIY dan Kab/kota di lingkungannya tahun 1946

Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No. 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 ). Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946. Setelah menyetujui rencana maklumat itu, KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut.

Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman) bukan dua buah (satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman). Tidak dipungkiri juga terdapat perbedaan pendapat antara KNID dengan Monarki yang tercermin dengan adanya dua tanggal pengumuman maklumat yaitu tanggal 13 dan 18 Mei 1946. Selain itu juga nampak dari materi maklumat dengan RUU. Dari sepuluh Bab yang diusulkan, sebanyak tiga bab tidak ditampung, yaitu Bab 1 tentang Kedudukan DIY, Bab 6 tentang Keuangan, dan Bab 7 tentang Dewan Pertimbangan

Penyelenggaraan Pemerintahan DIY (1946-1948)

Maklumat No. 18 tersebut menetapkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPRD (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan) sesuai dengan tingkatan pemerintahan masing-masing. Kekuasaan eksekutif dipangku secara bersama-sama oleh Dewan Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota, Bupati Pamong Praja Kabupaten) sesuai dengan tingkatannya. Pemerintahan yang dianut adalah collegial bestuur atau direktorium karena badan eksekutif tidak berada di tangan satu orang melainkan banyak orang. Alasan yang digunakan waktu itu adalah untuk persatuan dan menampung kepentingan dari berbagai pihak. Dewan Pemerintah ini dipilih dari dan oleh DPRD serta bertanggung jawab kepada DPRD. Namun demikian kedua raja tidak bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan pada Presiden (lihat naskah lengkapMaklumat Yogyakarta No. 18 ).

Maklumat ini kemudian menjadi haluan jalannya Pemerintahan Daerah di Yogyakarta sampai ditetapkannya UU yang mengatur DIY. DPRD-DPRD dan Dewan Pemerintah segera dibentuk pada tiap tingkatan pemerintahan. Parlemen lokal tersebut bersama-sama Dewan Pemerintah pada masing-masing tingkatan menjalankan pemerintahan. Namun demikian otonomi belum diserahkan sepenuhnya ke tingkat kabupaten dan kota.

Pemda Kota Yogyakarta (1947-1950)

Wilayah DIY dan kabupaten di lingkungannya pasca dibentuknya Haminte-Kota Yogyakarta tahun 1947

Pada 1947 Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta atas usulan Dewan Kota Yogyakarta. Ini tidak mengherankan sebab sejak 5 Januari 1946 Yogyakarta menjadi Ibukota Indonesia. Dalam UU tersebut Kota Yogyakarta dikeluarkan dari DIY dan mempunyai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Keadaan demikian menimbulkan keberatan dari Sultan HB IX. Sebagai penyelesaian, maka pada 22 Juli 1947 Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo diangkat menjadi Walikota Haminte-Kota Yogyakarta dengan tiga SK sekaligus yaitu dari Presiden, Mendagri, dan Sultan HB IX, menggantikan M. Enoch (Walikota Yogyakarta pertama) yang turut pergi mengungsi mendampingi Presiden karena terjadi Agresi Militer Belanda I.

[UU Pemerintahan Daerah 1948 (1948-1949)

Pada tahun 1948, Pemerintah Pusat mulai mengatur Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan UU No. 22/1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum maupun penjelasannya. Walaupun demikian, pemerintah pusat belum sempat mengeluarkan UU untuk membentuk pemerintahan daerah karena harus menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 yang menghajar Ibukota Yogyakarta. Pemerintahan DIY-pun ikut menjadi lumpuh. Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII meletakkan jabatan sebagai Kepala Daerah Istimewa sebagai protes kepada Belanda. Pasca Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Yogyakarta dijadikan Daerah Militer Istimewa dengan Gubernur Militer Sri Paduka Paku Alam VIII. Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1950.

Periode III: 1950 - 1965

Landasan Hukum Pembentukan DIY (1950-1951)

Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil KMB, Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru. Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta sejak 1946, hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus 1950.

Pembentukan DIY (1950)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1950

DIY secara formal dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950 (BN 1950 No. 3) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950 (BN 1950 No. 48). Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950 (BN 1950 No. 58). UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan. UU 19/1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3/1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY. Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22/1948 (lihat periode II di atas). Dalam UU 3/1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Popinsi B U K A N sebuah Propinsi. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya (lihat UU 22/1948 di atas). Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional.

[Pembentukan Kabupaten dan Kota (1950-1951)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1951

Pembagian DIY menjadi kabupaten-kabupaten dan kota yang berotonomi diatur dengan UU No. 15 Tahun 1950 (BN 1950 No. 44) dan UU No. 16 Tahun 1950 (BN 1950 No. 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP No. 32 Tahun 1950 (BN 1950 No. 59). Menurut undang-undang tersebut DIY dibagi menjadi kabupaten-kabupaten Bantul (beribukota Bantul), Sleman (beribukota Sleman), Gunung Kidul (beribukota Wonosari), Kulon Progo (beribukota Sentolo), Adikarto (beribukota Wates), dan Kota Besar Yogyakarta. Untuk alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini ditetapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 1951 (LN 1951 No. 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU 22/1948.

Penyelenggaraan Demokrasi di DIY (1950an)

Pemilu Lokal (Tingkat Daerah) Pertama (1951)

Pada tahun 1951 Yogyakarta menyelenggarakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif di Daerah Istimewa dan Kabupaten. Pemilu dilangsungkan dalam dua tahap, tidak secara langsung. Pemilih memilih electors yang kemudian electors memilih partai (Selo Sumardjan 1962, hal 101). Komposisi DPRD didominasi dari Masyumi (18 kursi dari total 40 kursi), sisanya dibagi oleh enam parpol lainnya. Tercatat dua parpol lokal yang mengikuti pemilu ini yaitu PPDI dan SSPP. Sementara itu kekuasaan eksekutif tetap dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang beranggotakan lima orang yang dipilih oleh dan dari DPRD sesuai dengan tingkatannya. Untuk tingkatan Daerah Istimewa, selain lima orang tersebut, Dewan Pemerintah juga diisi oleh kedua raja (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII). Namun keduanya tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan langsung kepada Presiden.

Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY(1950an)

Perubahan yang cukup penting, pasca UU 3/1950 adalah perubahan wilayah. Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota, Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota Sejak 1945 birokrasi ini pula yang menjadi tulang punggung birokrasi DIY (lihat periode I di atas). Dengan kata lain Birokrasi Pemda DIY sebenarnya merupakan pengembangan dari Kanayakan yang memerintah Nagari Dalem (dahulu dikepalai oleh Pepatih Dalem). Sementara wilayah Mancanegara, yang tidak dikuasai Belanda tetapi dikelola dengan sistem bagi hasil, menjadi wilayah RI dengan pernyataan singkat [dari Sultan HB IX]: “Saya cukup berkuasa di bekas wilayah Negara Gung saja”. Sehingga wilayah-wilayah: Madiun, Pacitan, Tulung Agung, dan Trenggalek yang dikenal sebagai Metaraman dilepas ke Republik Indonesia.

Wilayah Karaton (Keraton/Istana) menjadi sempit. Sultan HB IX sebagai pemimpin birokrasi kebudayaan terbatas hanya di Cepuri Keraton. Tugas kepangeranan yang dalam masa Belanda dan Jepang ada gaji cukup untuk membina lingkungan, namun dengan UU No 3/1950 (setelah resmi menjadi Daerah Istimewa), para pangeran di Kesultanan tidak ada kedudukan. Yang menjadi gubernur adalah Sultan, tapi keluarga pangeran tidak ada kaitan dengan birokrasi. Inilah penjelasan bahwa DIY juga B U K A N merupakan monarki konstitusi.

Pada dasarnya, kedua birokrasi ini semula dipimpin oleh Sultan HB IX. Namun karena sedang menjabat sebagai menteri sampai 1952, beliau tidak dapat aktif menjadi Kepala Daerah. Oleh karena itu bagian Kepatihan dipimpin oleh Sri Paduka PA VIII sedangkan bagian Keraton yang disebut Parentah Hageng Karaton dipimpin oleh GP Hangabehi[. Proses pemisahan antara negara (Nagari Dalem) dan istana (Karaton Dalem) tidak mulus begitu saja. Terdapat keberatan-keberatan yang datang baik dari kalangan istana maupun partai politik yang duduk di parlemen lokal. Walaupun demikian setelah memakan waktu akhirnya Pemerintahan Nagari Dalem berubah menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa dan Karaton (Keraton) Dalem tetap dikelola oleh Dinasti Hamengku Buwono.

Era Otonomi Daerah Seluas-luasnya (1957-1965)

Implementasi UUDS 1950 (1957-1965)

Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya. Secara garis besar tidak terjadi perubahan yang mencolok tentang pengaturan pemerintahan di Yogyakarta saat itu dengan peraturan sebelumnya (UU 22/1948). Pada masa pemberlakuan UU ini terjadi "Masalah Pamong Praja" yang melibatkan benturan keras antara korps pamong praja sebagai 'metamorfosis' abdidalem kepatihan yang sejak semula menjadi tulang punggung birokrasi DIY dengan Dewan Pemerintah Daerah yang memiliki dukungan DPRD DIY yang sedang dikuasai oleh PKI yang menghendaki hapusnya pamong praja.

Penyatuan Wilayah (1957-1958)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1957

Demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri (milik Kasunanan), Kota Gede (juga milik Kasunanan), dan Ngawen (milik Mangkunagaran) dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut. Penyatuan enclave-enclave ini ditetapkan oleh UU Drt No. 5 Tahun 1957 (LN 1957 No. 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No. 14 Tahun 1958 (LN 1958 No. 33, TLN 1562).

Pasca Dekrit Presiden (1959-1965)

Sambil menunggu UU pemerintahan daerah yang baru setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan PenPres No 6 Tahun 1959 sebagai penyesuaian UU 1/1957 terhadap UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pengaturan Daerah Istimewa dalam peraturan ini juga tidak banyak berbeda. Selain itu Sultan HB IX mulai aktif kembali dalam politik Nasional, praktis kepemimpinan sehari-hari DIY di pegang oleh Sri Paduka PA VIII.

Periode IV: 1965-1998

Pengaturan DIY Pada Masa Pergolakan (1965-1974)

Tanggal 1 September 1965, sebulan sebelum terjadi G30S/PKI, Pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 1965 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU ini Yogyakarta dijadikan sebuah Provinsi (sebelumnya adalah Daerah Istimewa Setingkat Provinsi [lihat periode III di atas]). Dalam UU ini pula seluruh “swapraja” yang masih ada baik secara de facto maupun de jure yang menjadi bagian dari daerah lain yang lebih besar dihapuskan. Dengan demikian Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh Pusat. UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa baik bagi Aceh maupun Yogyakarta di kemudian hari. Mulai dengan keluarnya UU No 18/1965 dan UU pemerintahan daerah selanjutnya, keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur.

Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru (1974-1998)

Tahun 1973, Sultan HB IX diangkat menjadi Wakil Presiden Indonesia. Otomatis beliau tidak bisa aktif dalam mengurusi DIY. Oleh karena itu pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka PA VIII. Kebijakan tentang status Yogyakarta diteruskan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah (LN 1974 No 38; TLN 3037). Di sini Provinsi D.I. Yogyakarta diatur secara khusus di aturan peralihan. Dengan UU ini, susunan dan tata pemerintahan DIY praktis menjadi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, beberapa urusan Agraria dan beberapa pegawai Pemda yang merangkap menjadi Abdi Dalem Keprajan (lihat periode I dan III di atas).

Sultan HB IX kembali aktif melaksanakan tugas sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa setelah berhenti sebagai wakil presiden pada tahun 1978. Melihat keistimewaan yang semakin kabur, DPRD DIY periode 1977-1982 menyatakan pendapat dan kehendaknya bahwa sifat dan kedudukan istimewa DIY perlu dilestarikan terus sampai masa mendatang sesuai dengan UUD 1945 dan isi serta maksud UU 3/1950. Putusan DPRD ini tertuang dalam Keputusan DPR DIY No. 4/k/DPRD/1980.

Wafat Sultan HB IX (1988) dan Sri Paduka PA VIII (1998)


Sultan HB IX Raja Kesultanan Yogyakarta sekaligus Gubernur I Prov. DIY

Sultan HB IX hanya sepuluh tahun memangku kembali sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. Pada 1988, Beliau wafat di Amerika Serikat saat berobat. Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988. Pemerintah Pusat tidak mengangkat Sultan Hamengku Buwono X (HB X) sebagai Gubernur Definitif melainkan menunjuk Sri Paduka Paku Alam VIII, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebagai Penjabat Gubernur/Kepala Daerah Istimewa.

Pada saat reformasi, tanggal 20 Mei 1998, sehari sebelum pengunduran diri presiden terdahulu (former president) Presiden Soeharto, Sultan HB X bersama-sama dengan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi "ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai, mengajak ABRI (TNI/Polri) untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa". Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung. Beberapa bulan setelahnya beliau menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998).

Periode V: 1998-sekarang (2008)

Penyelenggaraan Pemerintahan DIY Pada Masa Peralihan (1998-sekarang[2008])

Pro Kontra Suksesi Gubernur I (1998)

Meninggalnya Sri Paduka PA VIII menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Provinsi DIY dalam hal kepemimpinan. Terjadi perdebatan antara Pemerintah Pusat, DPRD Provinsi DIY, Pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman, serta masyarakat. Keadaan ini sebenarnya disebabkan oleh kekosongan hukum yang ditimbulkan UU No. 5/1974 yang hanya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat dijabat oleh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, dan tidak mengatur masalah suksesinya. Atas desakan rakyat, Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat untuk masa jabatan 1998-2003.

Karena suksesi di Puro Paku Alaman untuk menentukan siapa yang akan bertahta menjadi Pangeran Adipati Paku Alam tidak berjalan mulus, maka Sultan HB X tidak didampingi oleh Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada tahun 1999 Sri Paduka Paku Alam IX naik tahta, namun beliau belum menjabat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa.

Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I (1999-2004)

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Pusat dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN 1999 No 60; TLN 3839) mengatur masalah suksesi bagi kepemimpinan di Provinsi DIY. Sedangkan masalah birokrasi dan tata pemerintahan Provinsi DIY adalah sama dengan provinsi-provinsi lainnya ..

Pada tahun 2000, MPR RI melakukan perubahan kedua UUD 1945. Pada perubahan ini, status daerah istimewa diperjelas dalam pasal 18B. Dalam pasal ini keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang-undang.

Pengusulan RUU Keistimewaan (2002)

Pihak Provinsi DIY pernah mengajukan usul UU Keistimewaan Yogyakarta untuk menjalankan aturan pasal 18B konstitusi pada 2002[. Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif bila dibandingkan dengan Prov NAD dan Prov Papua dengan dikembalikan lagi ke daerah. Kedua provinsi tersebut telah menerima otonomi khusus masing-masing dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh (LN 2001 No.114; TLN 4134) dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN 2001 No 135; TLN 4151).

Pro Kontra Suksesi Gubernur II (2003)

Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir di tahun 2003, kejadian di tahun 1998 terulang kembali. DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22/1999. Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003-2008.

Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II (2004-sekarang[2008])

Tahun 2004, masalah keistimewaan kembali bergolak. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN 2004 No 125; TLN 4437), status keistimewaan Provinsi DIY tetap diakui, namun diisyaratkan akan diatur secara khusus seperti provinsi-provinsi: NAD, DKI Jakarta, dan Papua. Namun sebelum UU yang mengatur status keistimewaan Provinsi DIY diterbitkan, seluruh pelaksanaan pemerintahan mengacu pada UU tersebut. Sama seperti daerah provinsi yang lain, kecuali Aceh dan Papua, Pemerintahan Provinsi DIY dibagi menjadi Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, serta Sekretariat PemProv dan DPRD. Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya.

Peristiwa-Peristiwa terkini

Pernyataan Pengunduran Diri Sultan HB X


Prov. DIY tahun 2007 beserta Kab/Kota di lingkungannya

Di tengah silang pendapat masyarakat mengenai keistimewaan DIY, pada 7 April 2007, Sultan HB X mengeluarkan pernyataan bersejarah lewat orasi budaya pada perayaan ulang tahunnya yang ke-61, yang pada intinya tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur DIY setelah masa jabatannya selesai tahun 2008.

Pernyataan Sultan HB X itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sofian Effendi rektor UGM pada saat itu) menyampaikan bahwa keraton memang tidak perlu ikut kegiatan dalam pemerintahan sehari-hari, Sultan atau Keraton harus harus di atas itu tetapi keuangan keraton harus dijamin anggaran daerah. Sedangkan keistimewaan DIY menurutnya dapat meniru kesultanan di Malaysia atau sistem monarki parlementer Inggris. Sementara itu Purwo Santoso pakar otda UGM menilai sebagai langkah positif bagi perkembangan demokrasi dan tidak menyalahi keistimewaan.

Bagi Roy Suryo pakar telematika yang juga kerabat Paku Alaman pernyataan Sultan HB X merupakan “sabdo pandhito ratu” dan memerlukan penelaahan lebih lanjut. Roy berharap keistimewaan DIY tidak dirusak dengan adanya pilkada. Herry Zudianto (Walikota Yogyakarta) tidak setuju keraton dan raja dipisahkan sama sekali dari sistem pemerintahan.

Warga Bantul siap menggelar Pisowanan Agung untuk meminta kejelasan tentang pernyataan Sultan serta menyampaikan aspirasi agar Sultan HB X tetap bersedia memimpin. Para lurah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia juga akan menemui Sultan untuk menyampaikan keberatan.

Akhirnya pada 18 April 2007, Sultan HB X menegaskan kembali untuk tidak menjadi Gubernur DIY dalam Pisowanan Agung yang dihadiri sekitar 40.000 warga Yogyakarta.

Ambiguitas Sikap Masyarakat DIY

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas pada 13 April 2007 menunjukkan 74,9% responden setuju jika jabatan Gubernur di pegang oleh kerabat Keraton Yogyakarta. Persentase ini lebih besar dari pada responden yang setuju dipegang oleh Masyarakat Umum (63,5%) maupun oleh Kerabat Pura Paku Alaman (59,1%). Terlihat dalam jajak pendapat ambiguitas sikap masyarakat Yogyakarta. Senada dengan itu jajak pendapat yang dilakukan oleh PSPA selama bulan maret (sebelum statement dikeluarkan) menunjukkan 70,3 persen responden menyetujui jika Gubernur DIY dipilih secara langsung.

Dalam sebuah jajak pendapat berseri yang dilakukan oleh Kompas pada 21-22 Desember 2006 dan 13 April 2007 menyangkut persepsi masyarakat mengenai nilai keistimewaan DIY terjadi sebuah pergeseran. Pada Desember 2006 keberadaan Sultan Yogyakarta sebagai gubernur masih menjadi hal utama yang menentukan keistimewaan DIY (32,2%) disusul oleh keberadaan keraton, pusat kebudayaan dan seniman, kota pariwisata (27,7%). Setelah pernyataan ketidaksediaan Sultan sebagai gubernur pada April 2007 porsi terbesar ditunjukkan oleh Nilai historis DIY yang berperan dalam sejarah perjuangan bangsa (41,4%; sebelumnya hanya 15,7%) disusul oleh keberadaan Sultan sebagai gubernur (32,0%; sebelumnya 32,2%). Sedangkan opsi keberadaan keraton melorot menempati urutan empat (7,6%).

RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III (2008)

Untuk mengakomodir keistimewaan DIY yang tidak jelas arahnya, PAH I Dewan Perwakilan Daerah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Subardi (anggota DPD perwakilan DIY) untuk menjaring aspirasi. Sementara itu Depdagri mempercayakan Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) FISIPOL UGM untuk menyusun RUU Keistimewaan (RUUK) yang telah memaparkan hasilnya di depan DPRD DIY pada 14 Juni 2007[. Akhirnya pada 2 Juli 2007 diadakan uji sahih RUUK Sebagai narasumber dalam ujisahih tersebut adalah wakil Kraton GBPH Joyokusumo, tim RUU JIP Bambang Purwoko, Dosen FH UGM Aminoto dan Ketua Tim Perumus Naskah Akademik dan PAH I DPD RI Jawahir Thontowi. Dalam uji sahih terungkap bahwa pihak keraton tidak menginginkan adanya sebuah lembaga baru, cukup dua lembaga: Keraton beserta Puro di satu kelompok dan Pemda (pemprov dan DPRD) di kelompok satunya.

Walaupun Depdagri menarget sebelum akhir 2007 RUU Keistimewaan DIY sudah diserahkan kepada DPR, namun kenyataannya sampai Juni 2008 RUU Keistimewaan masih terkatung-katung di Setneg dan Depkumham. Sementara itu DPD telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. RUU ini sudah diterima oleh Bamus DPR dan telah disetujui pada 6 Maret 2008 dalam surat bernomor TU.04/1871/DPR RI/III/2008 serta telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dibahas. Sementara itu di daerah terjadi pergolakan terkait RUU Keistimewaan maupun pro kontra suksesi Gubernur Yogyakarta. Pada 25 Maret 2008 sekitar 10 ribu orang dari berbagai kabupaten di DIY menggelar “Sidang Rakyat” di halaman Gedung DPRD DIY. Acara tersebut pada intinya dimaksudkan untuk menyerukan agar DPRD DIY segera menyelenggarakan Rapat Paripurna Khusus untuk membuat keputusan politik sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menolak Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Sehari sebelumnya tanggal 24 juga terjadi aksi masa yang serupa. Menindak lanjuti berbagai aksi masa baik yang mendukung penetapan (baca: kubu konservatif) maupun yang mendukung pemilihan gubernur (baca: kubu liberal) Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DIY pada 10 April 2008 sepakat untuk menggelar Rapat Paripurna Dewan yang direncanakan digelar 17 April 2008. Setelah sempat tertunda DPRD DIY memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Akselerasi (percepatan) Keistimewaan Yogyakarta. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang dipantau utusan Departemen Dalam Negeri pada 23 April 2008.

Secara substansi, terkait kepemimpinan DIY, Pansus sudah sepakat mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. Namun substansi RUUK belum selesai dirumuskan. Sementara itu Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menolak bicara soal usulan materi RUU Keistimewaan DIY. Selain ingin tetap berada di tengah, juga posisi kraton sudah tunduk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu Sultan menegaskan, sejak Maklumat 5 September 1945, posisi kraton sudah menjadi bagian dari republik. Karena itu, kraton akan tunduk dengan perundang-undangan. Terkait dengan RUUK, memang bisa muncul pro dan kontra. Namun demikian aspirasi masyarakat harus dapat diperhatikan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat[. Pansus Percepatan RUU Keistimewaan DPRD DIY akhirnya menyelesaikan tugasnya pada 30 Juni 2008 dengan penyampaian laporan di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna DPRD DIY pun menyepakati (dengan catatan) rekomendasi Pansus menjadi Keputusan Politik Dewan yang antara lain mendesak Pemerintah Pusat agar menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2008-2013 dan agar mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan DIY.

Akhirnya RUU Keistimewaan DIY diserahkan oleh Pemerintah (Depdagri) kepada DPR RI pada pertengahan Agustus 2008 untuk dibahas. Sementara itu pihak Keraton Yogyakarta (baca: keluarga keraton/adik-adik Sultan) juga menyiapkan dan mengirimkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR RI sebagai bahan masukan di samping berbagai draf yang ada.

Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta

Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945; Amanat 30 Oktober 1945; Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI-DIY, 30 Mei 1949; Penjelasan pasal 18,UUD 1945; Pasal 18b (ayat 1 & 2), UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950; Amanat Tahta Untuk Rakyat, 1986.

Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal : Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende-landschappen & volks-gemeenschappen serta bukti - bukti authentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia; Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).

Polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini makin berlarut - larut disebabkan oleh : 1.manuver politik Sultan yang bertahta terkait konvensi pencalonan Presiden PEMILU 2004 & PEMILU 2009 karena Status Istimewa bagi DIY yang telah melekat sejak tahun 1945 dijadikan bargaining power secara kelembagaan, sementara itu sultan yang bertahta tidak memiliki bargaining position dalam percaturan politik secara nasional. 2.setiap produk undang - undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (UU No. 5/1969, UU 5/1974, UU No. 22/99, UU No. 32/2004) tidak mampu menjangkau, mengatur dan melindungi hak asal - usul suatu daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - undang Dasar 1945, pasal 18 & penjelasannya maupun amanat UUD 1945 (hasil amanademen), pasal 18 b (ayat 1 & 2. 3.pemahaman posisi serta substansi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dipahami secara utuh dan benar oleh penerus tahta Kasultanan & Pakualaman (pasca HB IX & PA VIII) maupun oleh penerus tahta kepresidenan (pasca Soekarno & Hatta) maupun oleh masyarakat luas. 4.ketidak pahaman para penerus & pengisi kemerdekaan karena perubahan orientasi tata pemerintahan dari geo-cultural (ranah kebudayaan) yang bernama Nusantara menjadi geo-politics (ranah politik) yang bernama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika belum dioperasionalisasikan secara yuridis formal dalam tata kehidupan sosial masayarakat & pemerintahan NKRI. 5.perpindahan orientasi politik atau mazhab politik berdirinya negara dengan Sistim Continental menjadi Anglo Saxon dalam pelaksanaan pemerintah pasca Reformasi semakin mengkacaukan sistim & hukum tata negara Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 tanpa melalui Referendum sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10/1985 dan perubahan sistim demokrasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan menjadi sistim pemilihan langsung & ternyata Pilihan Langsung ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya karena secara diam - diam telah terbukti bertentangan dengan sila ke IV Pancasila. 6.proses demokratisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus bergulat dan berlangsung sesuai dinamika politik lokal yang menekankan substansi demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat), sehingga sampai dengan detik ini belum melaksanakan Pilgub & Pilwagub secara langsung karena memang Posisi Gubernur DIY adalah wakil pemerintah pusat (bertanggung-jawab langsung kepada presiden), sebagaimana halnya Camat yang melakukan tugas medewewind (tugas pembantuan) dan tidak masuk ranah desentralisasi sebagaimana walikota, bupati, lurah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Saya melihat percakapan antara Prof Damarjati Supajar pada TVOne tentang keistimewaan Jogjakarta. penterjemahan saya adalah kalau negara ini dibangun dengan hati maka tidak akan terjadi polemik tentang keistimaan Jogja ini.

Pertanyaannya : "Masih kurangkah keiklasan rakyat Yogyakarta beserta Sulatan HB X menyerahkan Jogjakarta pada Negara Republik Indonesia Tercinta ????. Harus seperti apa lagi ke legawaan Sultan dan rakyatnya ????"


Monarki VS Demokratis


Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
1. Teori yang bersifat ketuhanan
2. Teori yang didasari oleh kekuatan

a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.

Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.


Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.

Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.

Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:

Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.

Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.

King James I mengatakan bahwa raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.

b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.

Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.

Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.

Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.

Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.

E. Jenks menjelaskan dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.

2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.

3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.

Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.

2.penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh, maka gantinya mereka dijadikan budak.

3penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.

4.perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama, akan tetapi juga bersatu untuk menguasai daerah lainnya.

5.mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.

6.para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.


Jika pada bab teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka pada bab kedua ini kita akan membahas teori asal usul negara dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ).

Sebagian besar orang terkenal yang menerangkan teori ini adalah Hobbes, Locke dan Rousseau. Thomas Hobbes ( 1588- 1679 ) seorang pria Inggris dia mengemukakan idenya dalam Leviathan, dimana diterbitkan pada tahun 1651. John Locke ( 1632- 1704 ) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690. Sedangkan Rousseau ( 1712- 78 ) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762.

Hal pokok dari teori perjanjian sosial adalah Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk, dan juga tidak ada manusia yang menciptakan hukum. Manusia pada dasarnya mendiami suatu negara secara alami dan mengatur segala kelakuannya sesuai dengan lingkungan yang ada alias mengikuti hukum yang telah terbentuk oleh sifat alam.

Akan tetapi tidak ada seorangpun perantara dimasa itu maju untuk menyelenggarakan dan membentuk suatu hukum secara sifat dasar. Lazimnya manusia disuatu masa akan menghadapi beberapa permasalahan dalam sifat alami negara, dari situ pula mereka berpikir untuk menyelesaikan bahkan ada juga yang meninggalkannya, dari sinilah mereka bergabung dalam suatu persetujuan dan mulai menciptakan negara.

Teori yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau:
Bagaimana manusia bisa hidup dalam dasar negara? mengapa jelas mereka meninggalkannya? Siapakah yang terlibat ikut serta dalam pesta perjanjian? Apa yang menjadi istilah dari perjanjian? Negara apa yang muncul olehnya?, dari pertanyaan yang tersebut diatas akan dikupas dengan opini yang berbeda mereka seperti, Hobbes, Locke dan Rousseau, dimana letak perbedaan tersebut memiliki keseragaman dimana negara itu dibentuk oleh manusia dengan jalan perjanjian.

Sifat Dasar atau Sifat Alami Manusia:
Hobbes memulai analisanya dari sifat dasar manusia. Menurut Hobbes sifat dasar manusia itu terkesan egois, sifat keramahan, cinta, simpati kebaikan, semangat kerja sama dan berkorban tidaklah terdapat dalam unsur- unsur utama dari sifat dasar. Pada Dasarnya kelakuan manusia itu ditentukan oleh nafsu untuk mendapat kesenangan dan menjauhi kesakitan. Manusia maju beraktifitas tidak didasari oleh intelektual atau pertimbangan akal yang sehat, akan tetapi didasari oleh nafsu yang besar.

Sedangkan disisi lain Locke's menberikan pandangan yang berbeda dari Hobbes. Locke's tidak sependapat dengan pernyataan dimana pada dasarnya manusia itu egois. Dia percaya bahwa secara dasar manusia itu makhluk sosial, dan tentu saja memiliki dorongan untuk hidup bersama layaknya suami dan istri. Manusia itu cinta damai dan juga memiliki perasaan respek terhadap keadilan orang lain dan ini natural dalam setiap insan.

Menurut Rousseau, sifat dasar manusia itu tercipta atas dua elemen:
Naluri menjaga diri, dan simpati terhadap yang lain. Walaupun manusia memiliki sifat egois, namun tidak ada manusia yang sanggup melihat penderitaan orang lain. Rousseau tidak percaya bahkan tidak masuk akal kalau manusia memilki sifat dasar yang sama layaknya binatang. Basis umum dari keramahan tidaklah lahir dari suatu pertimbangan akal yang sehat akan tetapi didorong atau lahir dari perasaan yang halus ataupun naluri.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.

Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.

Jika raja hanya sebagai gelar saja, sedangkan kekuatan sebenarnya terletak pada oknum lainnya, maka realita pemerintahan ini adalah republik, walau apapun gelar yang diberikan kepada kepala Negara, baik sumber pemilihan atau sifat- sifat dasar dalam masa jabatannya. ( Garner ).

Jenis - Jenis Monarki

1. Turun – temurun dan Elektif.

Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.


2. monarki mutlak dan terbatas.

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.

Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

1. pemerintahan terbaik bagi masyarakat terdahulu.

Masyarakat terdahulu secara umum memiliki sifat suka berbicara, kurang didalam beralasan, suka berkuasa dan bernafsu, bahkan juga suka berkelahi dan menginginkan semangat toleransi. Monarki mutlaklah yang bisa menjinakkan dan membuat mereka disiplin.

Monarki bisa memerintahkan mereka untuk respek dalam basis yang mengerikan dengan keagungan kekuatannya. Element ketuhanan sering sekali dikaitkan atau diasosiasikan dengan monarki, untuk menolong mereka dalam memenangkan subjek kesetiaan mereka. J.S. Mill, menegaskan bahwa despostisme merupakan pemerintahan mode logis dimana sesuai untuk distribusi para barbarian.


2. Bentuk pemerintahan stabil.

Monarki tidak bergantung pada legislature, bahkan tidak bisa dipindahkan diatas sebuah vote yang tidak cocok didalam pemilihan secara umum. Monarki terus memerintah menurut pengalaman dan kebijaksanaannya. Sedangkan batas akhir jabatannya bersifat seumur hidup.


3. konsekwensi kontinuitas kebijaksanaan.

Seperti kita ketahui bahwa pemerintahan dibawah monarki terjamin dan stabil, ini bisa mengikuti konstistensi policy dirumah dan bahkan hubungan luar. Disini tidak dipermasalahkan ukuran populist didalam monarki untuk menjaga kekuasaannya. Monarki bisa merubah segala kebijaksanaan, bila itu perlu untuk kesejahteraan dan keselamatan Negara.


4. kegiatan dan ketepatan waktu dalam administrasi.

Kita ketahui bahwa monarki tidak bergantung pada legislature atau opini publik untuk izin terhadap ukuran administrasi, monarki bisa mengambil langkah kegiatan dan ketepatan waktu untuk melaksanakan semua program dan kebijaksanaan. Dia tidak perlu menghabiskan waktu diatas meja perdebatan dan diskusi.

Bentuk pemerintahan monarkial membuktikan secara khusus kegiatan dan ketepatan waktu didalam masa darurat. Monarki bisa dengan segera mengerakkan dan berkonsentrasi penuh mengerahkan semua kekuatan dalam Negara bila menghadapi masa darurat. Ini tidak mungkin diterapkan didalam demokrasi. Walau bagaimanapun, bila pemerintahan demokrasi menghadapi masa darurat,maka harus memikul kekuatan diktatoris.


5. menghasilkan keadilan sosial.

Bentuk pemerintahan monarki dituntut untuk menegaskan kepentingan dan pengembangan keadilan sosial. Karena monarki tidak bergantung pada dukungan kekuasaan kelompok khusus, maka dia bisa menghasilkan pandangan keadilan didalam satu permasalahan, dimana mempengaruhi individual dan golongan masyarakat.

Monarki bisa menyokong kaum lemah melawan kaum kuat dan menolong kaum terhimpit melawan para penindas. Hal ini tidak bisa berlaku dalam demokrasi, dimana memiliki kelompok yang berbeda dan individual yang bertarung untuk meraih kekuatan sosial dan keuntungan ekonomik, yang akhirnya mereka yang muncul meraih kemenangan tersebut berjalan diatas kehendaknya.

Definisi

Pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan cara yang berbeda. Mereka bisa dikategorikan dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum.

Kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial.

Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu.

Dibawah ini akan terdapat penjelasan demokrasi, dimana merujuk kepada kategori kelompok yang pertama.

1. Pemerintahan rakyat.

Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative.

Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.

2. Pemerintahan khalayak ramai.

Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.

Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.

Kumpulan Berita SBY tentang Monarki DIY

Selasa, 30/11/2010 10:49 WIB
Monarki di DIY Cuma Simbol, yang Menerapkan Justru Politisi
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Para politisi baik yang duduk di pemerintahan pusat atau pun daerah adalah kelompok yang menerapkan monarki. Mereka justru melanggengkan kekuasaan hanya untuk keluarga dan orang-orang terdekat. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) justru cuma menerapkan monarki secara simbol saja.

"Monarki di Yogya, sifatnya simbolis. Justru para politisi, gubernur, bupati/walikota yang menerapkan monarki yang justru berbahaya," kata sejarawan Asvi Warman Adam kepada detikcom, Selasa (30/11/2010).

Asvi menilai pendapat Presiden soal DIY tidak tepat, apalagi diucapkan saat warga Yogyakarta masih dalam suasana duka akibat letusan Gunung Merapi.

Penekanan pidato SBY soal RUU Keistimewaan DIY ini juga dianggap Asvi kurang tepat. SBY mengatakan sistem monarki tidak cocok dengan sistem demokrasi. Padahal, lanjut Asvi, sistem monarki ada di Inggris, Belanda, bahkan negeri jiran Malaysia juga ada sultan.

"Tapi toh pemerintahannya parlementer. Yang penting ada pemisahan kekuasaan dan anggaran," kata Asvi.

Agar kontroversi ini tidak berlarut-larut, menurut Asvi, Presiden SBY hendaknya segera merampungkan draf RUU Keistimewaan DIY itu, untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. Kenapa selama ini RUU tersebut terkatung-katung sejak diusulkan pada 2002? Menurut Asvi karena pemerintah terlalu menyepelekannya.

"Hambatannya karena pemerintah menganggap enteng. Beda dengan Aceh, Papua, mereka melakukan perlawanan secara fisik. Padahal menurut hemat saya di Yogyakarta perlawanan permikiran justru lebih dahsyat," tutupnya.

RUU Keistimewaan DIY pertama kali diusulkan pada 2002 dan hingga kini belum juga diserahkan kepada DPR. Substansi kontroversial yang menyebabkan RUU ini tak juga beringsut adalah tentang kemimpinan DIY apakah dipilih langsung atau ditetapkan.

Presiden SBY memerintahkan RUU itu intens digodok. Dia menyebutkan,"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi."

Statemen ini dimaknai bahwa SBY ingin Gubernur DIY dipilih lewat pilkada. Statemen itu juga disebut melukai perasaan warga Yogya.

http://www.detiknews.com/read/2010/11/30/104929/1505480/10/monarki-di-diy-cuma-simbol-yang-menerapkan-justru-politisi?n991103605

RUU JOGJAKARTA
Tidak Bertarung Lagi, SBY Tak Merasa Tersaingi Sultan
Selasa, 30 November 2010 , 08:46:00 WIB
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

SBY/ IST

RMOL. Sebagian kalangan menilai pernyataan Presiden SBY dalam rapat kabinet terbatas (Jumat, 26/11) bahwa sistem monarki bertentangan dengan konstitusi dan nilai demokrasi justru menjadi tanda bahwa SBY takut kalah citra oleh Sultan Hamengkubowono.

Namun Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, membantah hal tersebut. Menurutnya, SBY tidak akan menyaingi dan merasa tersaingi oleh Sultan.

"SBY menyatakan pernyataan itu sebagai wacana untuk ditindaklanjuti oleh Kemendageri lalu diajukan ke DPR. Bukan sesuatu yang final. Semacam pengantar rapat, cuma barang ini diolah oleh sebagian orang sehingga muncul kesan bahwa SBY mau menghancurkan kerajaan Jogja. Buat apa juga SBY berhadapan dengan Sultan, toh 2014 tidak bisa fight lagi karena taat undang-undang," kata Sutan, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 30/11).

Sutan juga menjelaskan bahwa konteks monarki yang dibicarakan SBY berkaitan dengan sistem pemerintahan nasional dan tidak berhubungan dengan sistem yang ada di Yogyakarta.

"Kita bicara sistem nasional kok, bukan Yogya. Kenapa mesti ada yang tersinggung," kata Sutan mempetanyakan. [yan]

http://www.jpnn.com/read/2010/11/29/78308/Keistimewaan-Jogja-Bukan-Bentuk-Monarki-

NASIONAL - POLITIK
Senin, 29 November 2010 , 09:29:00

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi Ketua DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursydan Baldan, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seolah mengabaikan pesan konstitusi tentang kekhususan dan keistimewaan Jogja. "Mengibaratkan keberadaan keistimewaan Jogjakarta sebagai monarki dalam NKRI tentu saja megenyakkan kita semua dan mengganggu spirit NKRI," kata Ferry, Minggu (28/11).

Ferry menambahkan, Jogjakarta merupakan salah satu provinsi di dalam negara Indonesia. Selama ini, sebagai kepala daerah di Jogjakarta, Sultan telah menjalankan tugas, peran, fungsi, dan kewajibannya sebagaimana kepala daerah yang lain.

Dia menyebut, perangkat daerah di Jogjakarta juga tidak berbeda daripada provinsi lain. "Di sana ada Sekda, kepala dinas, pengawasan DPRD, perda sebagai produk legislatif, dan penyusunan APBD. Jadi, sama sekali bukan sebuah monarki Jogjakarta, tetapi sebuah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta," tegasnya.

Yang berbeda, lanjut dia, hanya dalam tata cara penetapan kepala daerah. Namun, itu juga sudah mendapatkan legitimasi dari negara. Menurut Ferry, presiden harus segera mengklarifikasi pernyataannya. "Sebab, pernyataan tentang monarki itu seolah menempatkan Jogjakarta bukan bagian dari NKRI," tegas Ferry.

Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, penentuan gubernur Jogjakarta sebaiknya tetap mempertahankan mekanisme penetapan. Selain menjadi kehendak mayoritas warga Jogjakarta, UUD 1945 menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

"Gaya monarki Jogjakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural," kata wakil ketua MPR itu. Dia berharap sejarah integrasi kesultanan dan pakualaman ke NKRI tetap dihormati. "Sebaiknya, kita tidak menggaruk yang tidak gatal. Itu hanya menimbulkan iritasi yang tak perlu," saran Lukman.

Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnya. Dia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilar. Pertama, memasukkannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah itu. Ketiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.(sof/pri/c6/tof)


http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=10771

Yogyakarta - Berbagai elemen di Provinsi DI Yogyakarta mengecam pernyataan Presiden SBY mengenai sistem monarki dalam pemerintahan di DIY. Pernyataan Presiden tersebut dianggap tidak memahami sejarah adanya DIY sebagai daerah istimewa dan keistimewaan DIY sendiri.

"Tidak ada monarki di Provinsi DIY, Presiden tidak paham dan tidak mengakui mengenai sejarah keistimewaan DIY," ungkap Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY, Sukiman, kepada detikcom, Selasa (30/11/2010).

Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar semacam kongres/sidang rakyat Yogyakarta untuk mendudukkan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur. Hal ini untuk menegaskan wilayah DIY itu dalam sejarahnya merupakan wilayah tersendiri yang saat Republik Indonesia berdiri menyatakan mendukung dan bergabung dengan NKRI.

"Ini yang ingin kami tegaskan kepada pemerintah. Tidak ada monarki di Yogyakarta. Yang berpikiran ada monarkhi itu kan orang-orang pemerintah," kata Sukiman.

Pihaknya juga menyatakan menolak bila di DIY akan dilakukan pemilihan (pilkada) seperti daerah lainnya. Kalau pemerintah akan melakukan hal itu, paguyuban akan menolak dengan cara tidak akan ikut terlibat dalam panitia pemilihan dan semacamnya.

"Tidak ada pemilihan, tapi penetapan gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Secara terpisah Ketua Paguyuban Lurah/Kepala Desa se-DIY, Mulyadi, menegaskan pernyataan presiden telah melukai hari rakyat Yogyakarta dengan menyatakan ada sistem monarki di DIY yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.

Menurutnya pernyataan itu jelas menunjukkan pemerintah sengaja mengesampingkan sejarah DIY dan makna keistimewaan secara utuh. "Rakyat Yogyakarta sejak Republik ini berdiri tidak mengenal pemilihan. Jika pemerintah pusat memaksa, kami akan menolak dan boikot," kata Mulyadi.

Pada 26 November lalu, SBY menyatakan, "Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi."

SBY lalu menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya terkait penggodokan RUU Keistimewaan DIY, pemerintah akan memprosesnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan satu UU yang tepat.

Menurut anggota Komisi II DPR yang membahas soal pemerintahan, Ganjar Pranowo, menilai statemen SBY itu menandakan SBY menyukai Gubernur DIY lewat pemilihan langsung, bukan Sultan merangkap gubernur.

"Kalau itu sikapnya (SBY) begitu, pasti dia menghendaki gubernur dipilih langsung. Maka keistimewaan Yogya selama ini akan diakhiri oleh SBY," kata Ganjar.

http://www.detiknews.com/read/2010/11/30/100541/1505424/10/kecam-sby-soal-monarki-warga-yogya-akan-gelar-kongres-rakyat

Demokrasi Vs Monarki Ala SBY
Kartono Wae
| 28 November 2010 | 23:27

12909561151426723439 Sungguh mengejutkan statemen SBY dalam rapat kabinet terbatas kemarin. Pernyataannya bahwa sistem yang akan dianut pemerintahan DIY tidak mungkin monarki, karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Mengapa mengejutkan?

Pernyataan SBY menyusul segera disahkannya RUU Keistimewaan DIY jelas sangat menghentak bagi siapapun warganegara Indonesia yang paham sistem konstitusionalisme. Sebab, UUD 1945 (Pasl 18B) tegas-tegas mengamanatkan: “negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU”. Statement itu tentu terasa aneh, lucu dan menggelikan, karena dapat membalikkan pertanyaan atas pemahaman dan pemaknaannya SBY terhadap konstitusi yang harus ditegakkannya?

Lebih dari itu, pernyataannya jelas mengandung sikap permusuhan terhadap kesakralan raja-raja mataram yang telah berlangsung turun temurun selama ratusan tahun. Tidak heran jika sebagian pengamat melihat pernyataan SBY itu lebih bertendensi politis daripada yuridis-konstitusional. Terutama rivalitasnya terkait deklarasi Sultan dalam pencapresan 2009 lalu. Atau bahkan aktivitas “politik” Sultan di Nasional Demokrat dengan Surya Paloh, yang sama-sama mengusung jargon demokrat dengan arati SBY.

Lebih dari itu, pernyataan SBY menimbulkan pula antitesis diametrik tajam antara demokrasi dengan monarki. Sehingga timbul kesan bahwa sistem demokrasi jauh lebih baik dari sistem monarki? Atau sebaliknya, sistem monarki jauh lebih buruk dari sistem demokrasi. Benarkah begitu?

Perdefinisi, Demokrasi secara sederhana bisa dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Di seberang lain, Monarki merupakan sistem pemerintahan yang pemilihan pemimpinnya, tidak melibatkan rakyat. Tetapi merujuk pada keturunan. Jelas, perbedaan utamanya pada mekanisme pemilihan pemimpin negara. Melibatkan rakyat versus tidak melibatkan rakyat.

Kenyataanya, sistem demokrasi yang dipuja dan diagungkan para pemimpin Indonesia dan secara manipulatif mereka anggap “berjalan dengan baik” berbuah pada berbagai kritik, keluhan dan gugatan tiada henti pada institusi hasil demokrasi. DPR, DPRD dan bahkan Presiden sekalipun dalam beberapa bulan terakhir menjadi bulan-bulanan masyarakat, terkait berbagai praktik korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang dan atau ketidaktegasan sistem penegakan hukum. Tidak heran jika negara yang “demokratis” ini menempati posisi teratas sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (survey Political and Economic Risk Consultancy 2009. Wajah bopeng demokrasi Indonesia bahkan semakin nampak jelas dengan munculnya sekretariat gabungan (setgab) yang menjadikan demokrasi kita menjadi aneh, demokrasi oligarkhi. Kekuasaan pemerintahan hanya berputar pada beberapa kelompok partai politik yang menimbulkan kegagalan pengungkapan kasus mafia hukum gayus secara tuntas. Ahh… demokrasi ternyata tak seindah warna aslinya.

Di seberang lain, monarki DIY justru menampakkan wujud sebagai sistem pemerintahan yang efisien dan transparan. Survei Transparency International Indonesia (TTI) tahun 2008 terhadap 50 kota Indonesia diperoleh hasil Yogyakarta sebagai kota terbersih dari praktik korupsi. Pada tahun 2010, meski posisinya tergeser oleh Denpasar, Yogyakarta masih menempati posisi ketiga bersama Manokwari.

Apakah SBY tidak belajar dari sejarah yang bahkan masih berlangsung. Bahwa praktik korupsi, kolusi dan nepotisme berpangkal dari proses pemilukada dan pilpres. Sangatlah masuk akal jika diasumsikan kebersihan Yogyakarta dari praktek korupsi bermula dari sistem monarki itu, yang dalam memilih pemimpinya tidak melibatkan uang sepeserpun.

Seharusnya SBY tidak sekedar menempatkan demokrasi vs monarki secara berlawanan. Pemaknaan diametrikal ini hanya pantas diwacanakan pada zaman abad pertengahan. Zaman kegelapan yang menempatkan demokrasi sebagai mantra keramat untuk menangkal absolutisme. Monarki telah berevolusi. Belanda, Inggris, Belgia dan Jepang (monarki konstitusional) atau Malaysia (monarki demokratis), terbukti lebih mampu mensejahterakan rakyat dan mengimpor TKI dari Indonesia. Semoga para pemimpin Indonesia tidak set back ke abad pertengahan dalam berfikir untuk mensejahterakan rakyat yang telah memilihnya.


http://politik.kompasiana.com/2010/11/28/demokrasi-vs-monarki-ala-sby/-12

Sebagai orang yang berasal dari Jogja, satu pertanyaan saya :
"Apa maksud dan tujuan SBY tentang semua ini ??????"

Kamis, 25 November 2010

Benteng Vredeburg Jogja

Benteng Vredeburg adalah sebuah benteng yang dibangun tahun 1765 oleh VOC di Yogyakarta selama masa kolonial VOC. Gedung bersejarah ini terletak di depan Gedung Agung (satu dari tujuh istana kepresidenan di Indonesia) dan Istana Sultan Yogyakarta Hadiningrat yang dinamakan Kraton. Benteng ini dibangun oleh VOC sebagai pusat pemerintahan dan pertahanan gubernur Belanda kala itu. Benteng ini dikelilingi oleh sebuah parit yang masih bisa terlihat sampai sekarang.

Benteng berbentuk persegi ini mempunyai menara pantau di keempat sudutnya. Di masa lalu, tentara VOC dan juga Belanda sering berpatroli mengelilingi dindingnya.

Sekarang, benteng ini menjadi sebuah museum. Di sejumlah bangunan di dalam benteng ini terdapat diorama mengenai sejarah Indonesia.

Mengunjungi objek wisata di Yogyakarta, tidak lengkap rasanya tanpa menyempatkan datang ke Museum Benteng Vredeburg. Lokasinya sangat mudah untuk ditemukan, yakni terletak di ujung selatan Jalan Malioboro. Benteng ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi bagi perjuangan melawan penjajah. Sebelum dikenal dengan nama Benteng Vredeburg seperti sekarang, benteng ini bernama Benteng Rustenburg.

LATAR BELAKANG BERDIRINYA BENTENG VREDEBURG

Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam perjalanan sejarah dalam merintis, mencapai, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Peristiwa-peristiwa penting sebagai tonggak-tonggak sejarah terjadi di kota ini.

Sejak awal berdirinya kota Yogyakarta telah tampil ke pentas sejarah semangat juang para pemimpin-pemimpinya. Dimulai dari Sultan Agung Hanyokrokusumo yang menyerang Batavia tahun 1628 dan 1629, dilanjutkan oleh Pangeran Mangkubumi yang bertempur melawan VOC yang kemudian diakhiri dengan Perjanjian Giyanti tahun 1755 yang juga perlawanan pangeran Diponegoro dan peristiwa-peristiwa lainnya. Semua itu talah menjadi goresan tinta emas dalam lembaran sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.

Perjanjian yang berhasil dikeluarkan karena campur tangan VOC selalu mempunyai tujuan akhir memecah belah dan mengadu domba pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian pula dengan perjanjian Giyanti. Orang Belanda yang berperan penting dalam lahirnya Perjanjian Giyanti tersebut adalah Nicolas Hartingh, yang menjabat Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa (Gouverneur en Directeur van Java noordkust) sejak bulan Maret 1754.

Pada hakekatnya perjanjian tersebut adalah perwujudan dari usaha untuk membelah Kerajaan Mataram menjadi dua bagian yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Untuk selanjutnya Kasultanan Yogyakarta diperintah oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alogo Adul Rachman Sayidin Panata Gama Khalifatulah I. sedang Kasunanan Surakarta diperintahkan oleh Paku Buwono III.

Langkah pertama yang diambil oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I adalah segera memerintahkan membangun kraton. Dengan titahnya Sultan segera memerintahkan membuka Hutan Beringan di mana di tempat tersebut sudah terdapat dusun Pacetokan. Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan bahwa wilayah yang menjadi daerah kekuasaannya tersebut diberi nama Ngayogyakarta Adiningrat (Ngayogyakarta Hadiningrat) dengan ibukota Ngayogyakarta. Pemilihan nama ini dimaksudkan untuk menghormati tempat bersejarah yaitu Hutan Beringan yang pada jaman almarhum Sri Susuhunan Amangkurat Jawi (Amangkurat IV) merupakan kota kecil yang indah. Di dalamnya terdapat istana pesanggrahan yang terkenal dengan Garjitowati. Kemudian pada jaman Sri Susuhunan Paku Buwono II bertahta di Kartasura nama pesanggrahan itu diganti dengan Ngayogya. Pada masa itu dipergunakan sebagai tempat pemberhentian jenazah para bangsawan yang akan dimakamkan di Imogiri.

Hutan kecil ini mula-mula adalah tempat peristirahatan Sunan Pakubuwono II dengan nama Pesanggrahan Garjitowati. Untuk selanjutnya beliau menggantikan dengan nama Ayogya (atau Ngayogya). Nama Ngayogyakarta ditafsirkan dari kata”Ayuda” dan kata “Karta”. Kata “a” berarti tidak dan “yuda” berarti perang. Jadi “Ayuda” mengandung pengertian tidak ada perang atau damai. Sedangkan “Karta” berarti aman dan tenteram. Jadi Ngayogyakarta dapat diartikan sebagai “Kota yang aman dan tenteram”.

Disamping sebagai seorang panglima perang yang tangguh, Sri Sultan Hamengku Buwono I, adalah juga seorang ahli bangunan yang hebat. Kraton Kasultanan Yogyakarta permata dibangun pada tanggal 9 Oktober 1755. Selama pembangunan keraton berlangsung, Sultan dan keluarga tinggal di Pesanggrahan Ambarketawang Gamping, kurang lebih selama satu tahun. Pada hari Kamis Pahing, tanggal 7 Oktober 1756 selama satu tahu. Meski belum selesai dengan sempurna, Sultan dan keluarga berkenan menempatinya. Peresmian di asaat raja dan keluarganya menempati kraton ditandai dengan candra sangkala “Dwi Naga Rasa Tunggal” Dalam tahun Jawa sama dengan 1682, tanggal 13 Jimakir yang bertepatan dengan tanggal 7 Oktober 1756.

Setelah kraton mulai ditempati kemudian berdiri pula bangunan-bangunan lainnya. Kraton dikelilingi tembok yang tebal. Di dalamnya terdapat beberapa bangunan dengan aneka rupa dan fungsi. Bangunan kediaman sultan dan kerabat dekatnya dinamakan Prabayeksa, selesai dibangun tahun 1546. Bangunan Sitihinggil dan Pagelaran selesai dibangun tahun 1757. Gapura penghubung Dana Pertapa dan Kemagangan selesai tahun 1751 dan 1763. Masjid Agung didirikan tahun 1771. Benteng besar yang mengelilingi kraton selesai tahun 1777. Bangsal Kencana selesai tahun 1792. Demikian kraton Yogyakarta berdiri dengan perkembangan yang senantiasa terjadi dari waktu ke waktu.

Melihat kemajuan yang sangat pesat akan kraton yang didirikan oleh Sultan Hamengku Buwono I, rasa kekhawatiran pihak Belanda mulai muncul. Sehingga pihak Belanda mengusulkan kepada Sultan agar diijinkan membangun sebuah benteng di dekat kraton. Pembangunan tersebut dengan dalih agar Belanda dapat menjaga keamanan kraton dan sekitarnya. Akan tetapi dibalik dalih tersebut maksud Belanda yang sesungguhnya adalah untuk memudahkan dalam mengontrol segala perkembangan yang terjadi dalam kraton. Letak benteng yang hanya satu jarak tembak meriam dari kraton dan lokasinya yang menghadap ke jalan utama menuju kraton menjadi indikasi bahwa fungsi benteng dapat dimanfaatkan sebagai benteng strategi, intimidasi, penyerangan dan blokade. Dapat dikatakan bahwa berdirinya benteng tersebut dimaksudkan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu Sultan memalingkan muka memusuhi Belanda. Besarnya kekuatan yang tersembunyi dibalik kontrak politik yang dilahirkan dalam setiap perjanjian dengan pihak Belanda seakan-akan menjadi “kekuatan” yang sulit dilawan oleh setiap pemimpin pribumi pada masa kolonial Belanda. Dalam hal ini termasuk pula Sri Sultan Hamengku Buwono I. Oleh karena itu permohonan ijin Belanda untuk membangun benteng dikabulkan.

Sebelum dibangun benteng pada lokasinya yang sekarang (Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta), pada tahun 1760 atas permintaan Belanda, Sultan HB I telah membangun sebuah benteng yang sangat sederhana berbentuk bujur sangkar. Di keempat sudutnya dibuat tempat penjagaan yang disebut seleka atau bastion. Oleh Sultan keempat sudut tersebut diberi nama Jaya (sudut barat laut), Jayapurusa (sudut timur laut), Jayaprakosaningprang (sudut barat daya) dan Jayaprayitna (sudut tenggara)

Pada awal berdirinya bahwa benteng tesebut keadaannya masih sangat sederhana. Tembok dari tanah yang diperkuatdengan tiang-tiang penyangga dari kayu pohon kelapa dan aren. Bangunan di dalamnya terdiri atas bamboo dan kayu dengan atap ilalang.

Dalam perkembangan selanjutnya sewaktu W.H Ossenbrech menggantikan kedudukan Nicolas Hartingh, tahun 1765 mengusulkan kepada Sultan agar benteng diperkuat menjadi bangunan yang lebih permanent agar lebih menjamin keamanan. Usul tersebut dikabulkan, selanjutnya pembangunan benteng dikerjakan dibawah pengawasan seorang Belanda ahli ilmu bangunan yang bernama Ir. Frans Haak. Tahun 1767 pembangunan benteng dimulai. Menurut rencana pembangunan tersebut akan diselesaikan tahun itu juga. Akan tetapi dalam kenyataannya proses pembangunan tersebut berjalan sangat lambat dan baru selesai tahun 1787. Hal ini terjadi karena pada masa tersebut Sultan yang bersedia mengadakan bahan dan tenaga dalam pembangunan bentengm sedang disibukkan dengan pembangunan Kraton Yogyakarta, sehingga bahan dan tenaga yang dijanjikan lebih banyak teralokasi untuk pembangunan kraton. Setelah selesai bangunan benteng yang telah disempurnakan tersebut diberi nama Rustenburg yang berarti “Benteng Peristirahatan”.

Pada tahun 1867 di Yogyakarta terjadi gempa bumi yang dahsyat sehingga banyak merobohkan beberapa bangunan besar seperti Gedung Residen (yang dibangun tahun 1824), Tugu Pal Putih, dan Benteng Rustenburg serta bangunan-bangunan yang lain. Bangunan-bangunan tersebut segera dibangun kembali. Benteng Rustenburg segera diadakan pembenahan di beberapa bagian bangunan yang rusak. Setelah selesai bangunan benteng yang semula bernama Rustenburg diganti menjadi Vredeburg yang berarti “Benteng Perdamaian:. Nama ini diambil sebagai manifestasi hubungan antara Kasultanan Yogyakarta dengan pihak Belanda yang tidak saling menyerang waktu itu.

Bentuk benteng tetap seperti awal mula dibangun, yaitu bujur sangkar. Pada keempat sudutnya dibangun ruang penjagan yang disebut “seleka” atau “bastion”. Pintu gerbang benteng menghadap ke barat dengan dikelilingi oleh parit. Di dalamnya terdapat bangunan-bangunan rumah perwira, asrama prajurit, gudang logistic, gudang mesiu, rumah sakit prajurit dan rummah residen. Di Benteng Vredeburg ditempati sekitar 500 orang prajurit, termasuk petugas medis dan para medis. Disamping itu pada masa pemerintahan Hindia Belanda digunakan sebagai tempat perlindungan para residen yang sedang bertugas di Yogyakarta. Hal itu sangat dimungkinkan karena kantor residen yang berada berseberangan dengan letak Benteng Vredeburg.

BENTENG VREDEBURG PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG

Jatuhnya Singapura ke tangan Jepang, membuat kedudukan pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda terancam. Ketika akan menyerang Indonesia, Jepang lebih dulu menguasai daerah-daerah penghasil minyak bumi di Kalimantan Timur seperti Tarakan, Pulau Bunyu dan Balikpapan. Penguasaan daerah tersebut sangat penting untuk mendukung kepentingan perang pasukan Jepang di kawasan Pasifik. Setelah Kalimantan, Jepang kemudian menyerang Sumatra yaitu Dumai, Pekanbaru dan Palembang. Terakhir baru Jepang menyerang Pulau Jawa dengan mendaratkan pasukannya di Banten, Indramayu dan Banyuwangi. Dalam waktu singkat berhasil menduduki tempat strategis di Pulau Jawa. Akhirnya pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang di Kalijati, Jawa Barat. Maka sejak itulah Jepang berkuasa di Indonesia.

Masa pendudukan Jepang di Yogyakarta berlangsung sejak tanggal 6 Maret 1942. Mereka segera menempati gedung-gedung pemerintah semula ditempati pemerintah Belanda. Pendudukan tentara Jepang atas kota Yogyakarta berjalan sangat lancar tanpa ada perlawanan. Dengan semboyan Tiga A (A Light, A Leader, A Hider/ Nipon Cahaya Asia, Nipon Pemimpin Asia dan Nipon Pelindung Asia), mereka melakukan pawai dengan jalan kaki dan bersepeda bergerak menuju pusat kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati rakyat Yogyakarta.

Tanggal 7 Maret 1942, pemerintah Jepang memperlakukan UU nomor 1 tahun 1942 bahwa kedudukan pimpinan daerah tetap diakui tetapi berada di bawah pengawasan Kooti Zium Kyoku Tjokan (Gubernur Jepang) yang berkantor di Gedung Tjokan Kantai (Gedung Agung). Pusat kekuatan tentara Jepang disamping ditempatkan di Kotabaru juga dipusatkan di Benteng Vredeburg. Tentara Jepang yang bermarkas di Benteng Vredeburg adalah Kempeitei yaitu tentara pulihan yang terkenal keras dan kejam.

Di samping itu Benteng Vredeburg juga digunakan sebagai tempat penahanan bagi tawanan orang Belanda maupun Indo Belanda yang ditangkap. Juga kaum politisi Indonesia yang berhasil ditangkap karena mengadakan gerakan menentang Jepang.

Guna mencukupi kebutuhan senjata, tentara Jepang mendatangkan persenjataan dari Semarang. Sebelum dibagikan ke pos-pos yang memerlukan terlebih dahulu di simpan di Benteng Vredeburg. Gudang mesiu terletak di setiap sudut benteng kecuali di sudut timur laut. Hal itu dengan pertimbangan bahwa di kawasan tersebut keamanan lebih terjamin. Penempatan gudang mesiu di setiap sudut benteng dimaksudkan untuk mempermudah disaat terjadi perang secara mendadak.

Penguasaan Jepang atas Benteng Vredeburg berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1945, ketika proklamasi telah berkumandang dan nasionalisasi bangunan-bangunan yang dikuasai Jepang mulai dilaksanakan. Selama itu meskipun secara de facto dikuasai oleh Jepang tetapi secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan.

Dari uraian itu dapat dikatakan bahwa pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) bangunan Benteng Vredeburg difungsikan sebagai markas tentara Kempeitei, gudang mesiu dan rumah tahanan bagi orang Belanda dan Indo Belanda serta kaum politisi RI yang menentang Jepang.

BENTENG VREDEBURG PADA MASA KEMERDEKAAN

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 telah berkumandang di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Berita tersebut sampai ke Yogyakarta melalui Kantor Berita Domei Cabang Yogyakarta (sekarang Perpustakaan Daerah, Jl. Malioboro Yogyakarta). Kepala Kantor Berita Domei Cabang Yogyakarta waktu itu adalah orang Jepang. Sedangkan kepala bagian radio adalah Warsono, dengan dibantu oleh tenaga-tenaga lainnya, yaitu Soeparto, Soetjipto, Abdullah dan Umar Sanusi.

Pada siang hari itu, berita tentang proklamasi kemerdekaan Indonesia disambut dengan perasaan lega oleh seluruh rakyat Yogyakarta. Ditambah dengan keluarnya Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX (Pernyataan 5 September 1945) yang kemudian diikuti oleh Sri Paku Alam VIII yang berisi dukungan atas berdirinya Negara baru, Negara Republik Indonesia, maka semangat rakyat semakin berapi-api.

Sebagai akibatnya terjadi berbagai aksi spontan seperti pengibaran bendera Merah Putih, perampasan bangunan dan juga pelucutan senjata Jepang. Masih kuatnya pasukan Jepang yang berada di Yogyakarta, menyebabkan terjadinya kontak senjata seperti yang terjadi di Kotabaru Yogyakarta. Dalam aksi perampasan gedung ataupun fasilitas lain milik Jepang, Benteng Vredebug juga menjadi salah satu sasaran aksi.

Setelah Benteng dikuasai oleh pihak RI untuk selanjutnya penanganannya diserahkan kepada Instansi Militer yang kemudian dipergunakan sebagai asrama dan markas pasukan yang tergabung dalam pasukan dengan kode Staf “Q” di bawah Komandan Letnan Muda I Radio, yang bertugas mengurusi perbekalan militer. Sehingga tidak mustahil bila pada periode ini Benteng Vredeburg disamping difungsikan sebagai markas juga sebagai gudang perbekalan termasuk senjata, mesiu dll. Pada tahun 1946 di dalam komplek Benteng Vredeburg didirikan Rumah Sakit Tentara untuk melayani korban pertempuran. Namun dalam perkembangannya rumah sakit tersebut juga melayani tentara beserta keluarganya.

Ketika tahun 1946 kondisi politik Indonesia mengalami kerawanan disaat perbedaan peersepsi akan arti revolusi yang sedang terjadi, maka meletuslah peristiwa yang dikenal dengan “Peristiwa 3 Juli 1946”, yaitu percobaan Kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Mayor Soedarsono. Karena usaha tersebut gagal maka para tokoh yang terlibat dalam peristiwa tersebut seperti Mohammad Yamin, Tan Malaka dan Soedarsono ditangkap. Sebagai tahanan politik mereka pernah ditempatkan di Benteng Vredeburg.

BENTENG VREDEBURG PADA MASA PENDUDUKAN BELANDA

Sejalan dengan perkembangan politik yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu, maka terjadi pula perubahan atas status kepemilikan dan fungsi bangunan Benteng Vredeburg. Secara kronologis perkembangan status tanah dan bangunan Benteng Vredeburg sejak awal dibangunnya (1760) sampai dengan runtuhnya kekuasaan Hindia Belanda (1942) adalah sebagai berikut:

1. Tahun 1760-1765

Pada awal pembangunannya tahun 1760 status tanah merupakan milik kasultanan. Tetapi dalam penggunaannya dihibahkan Belanda (VOC) di bawah pengawasan Nicolas Hartingh, Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa.

2. Tahun 1765-1788

Secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan, tetapi secara defacto penguasaan benteng dari tanahnya dipegang oleh Belanda, usul gubernur W.H. Van Ossenberg (pengganti Nicolas Hartingh) agar bangunan benteng lebih disempurnakan, dilaksanakan pada tahun 1767. Periode ini merupakan periode penyempurnaan benteng yang lebih terarah pada satu bentuk benteng pertahanan.

3. Tahun 1788-1799

Pada periode ini status tanah benteng secara yuridis formal tetap milik kasultanan, secara de facto dikuasai Belanda. Periode ini merupakan saat digunakannya benteng secara sempurna oleh Belanda (VOC). Bangkrutnya VOC tahun 1799 menyebabkan penguasaan benteng diambil alih oleh Bataafsche Republic (Pemerintah Belanda). Secara de facto menjadi milik pemerintah Kerajaan Belanda.

4. Tahun 1799-1807

Status tanah benteng secara yuridis formal tetap milik kasultanan, tetapi penggunaan benteng secara de facto menjadi milik Bataache Republik (Pemerintahan Belanda) di bawah Gubernur Van Den Burg. Benteng tetap difungsikan sebagai markas pertahanan.

5. Tahun 1807-1811

Pada periode ini benteng diambil alih pengelolaannya oleh Koninklijik Hollland .Maka secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan, tetapi secara de facto menjadi milik Pemerintah Kerajaan Belanda di bawah Gubernur Deandels.

6. Tahun 1811-1816

Ketika Inggris berkuasa di Indonesia 1811-1816, untuk sementara benteng dikuasai Inggris di bawah Gubernur Jenderal Rafles. Namun dalam waktu singkat Belanda dapat mengambil alih. Secara yuridis formal benteng tetap milik kasultanan.

7. Tahun 1816-1942

Status tanah benteng tetap milik kasultanan, tetapi secara de facto dipegang oleh pemerintah Belanda. Karena kuatnya pengaruh Belanda maka pihak kasultanan tidak berbuat banyak dalam mengatasi masalah penguasaan atas benteng. Sampai akhirnya benteng dikuasai bala Tentara Jepang tahun 1942 setelah Belanda menyerah kepada Jepang ditandai dengan Perjanjian Kalijaga bulan Maret 1842 di Jawa Barat.

BENTENG VREDEBURG PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG

Jatuhnya Singapura ke tangan Jepang, membuat kedudukan pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda terancam. Ketika akan menyerang Indonesia, Jepang lebih dulu menguasai daerah-daerah penghasil minyak bumi di Kalimantan Timur seperti Tarakan, Pulau Bunyu dan Balikpapan. Penguasaan daerah tersebut sangat penting untuk mendukung kepentingan perang pasukan Jepang di kawasan Pasifik. Setelah Kalimantan, Jepang kemudian menyerang Sumatra yaitu Dumai, Pekanbaru dan Palembang. Terakhir baru Jepang menyerang Pulau Jawa dengan mendaratkan pasukannya di Banten, Indramayu dan Banyuwangi. Dalam waktu singkat berhasil menduduki tempat strategis di Pulau Jawa. Akhirnya pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang di Kalijati, Jawa Barat. Maka sejak itulah Jepang berkuasa di Indonesia.

Masa pendudukan Jepang di Yogyakarta berlangsung sejak tanggal 6 Maret 1942. Mereka segera menempati gedung-gedung pemerintah semula ditempati pemerintah Belanda. Pendudukan tentara Jepang atas kota Yogyakarta berjalan sangat lancar tanpa ada perlawanan. Dengan semboyan Tiga A (A Light, A Leader, A Hider/ Nipon Cahaya Asia, Nipon Pemimpin Asia dan Nipon Pelindung Asia), mereka melakukan pawai dengan jalan kaki dan bersepeda bergerak menuju pusat kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati rakyat Yogyakarta.

Tanggal 7 Maret 1942, pemerintah Jepang memperlakukan UU nomor 1 tahun 1942 bahwa kedudukan pimpinan daerah tetap diakui tetapi berada di bawah pengawasan Kooti Zium Kyoku Tjokan (Gubernur Jepang) yang berkantor di Gedung Tjokan Kantai (Gedung Agung). Pusat kekuatan tentara Jepang disamping ditempatkan di Kotabaru juga dipusatkan di Benteng Vredeburg. Tentara Jepang yang bermarkas di Benteng Vredeburg adalah Kempeitei yaitu tentara pulihan yang terkenal keras dan kejam.

Di samping itu Benteng Vredeburg juga digunakan sebagai tempat penahanan bagi tawanan orang Belanda maupun Indo Belanda yang ditangkap. Juga kaum politisi Indonesia yang berhasil ditangkap karena mengadakan gerakan menentang Jepang.

Guna mencukupi kebutuhan senjata, tentara Jepang mendatangkan persenjataan dari Semarang. Sebelum dibagikan ke pos-pos yang memerlukan terlebih dahulu di simpan di Benteng Vredeburg. Gudang mesiu terletak di setiap sudut benteng kecuali di sudut timur laut. Hal itu dengan pertimbangan bahwa di kawasan tersebut keamanan lebih terjamin. Penempatan gudang mesiu di setiap sudut benteng dimaksudkan untuk mempermudah disaat terjadi perang secara mendadak.

Penguasaan Jepang atas Benteng Vredeburg berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1945, ketika proklamasi telah berkumandang dan nasionalisasi bangunan-bangunan yang dikuasai Jepang mulai dilaksanakan. Selama itu meskipun secara de facto dikuasai oleh Jepang tetapi secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan.

Dari uraian itu dapat dikatakan bahwa pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) bangunan Benteng Vredeburg difungsikan sebagai markas tentara Kempeitei, gudang mesiu dan rumah tahanan bagi orang Belanda dan Indo Belanda serta kaum politisi RI yang menentang Jepang.

BENTENG VREDEBURG PADA MASA KEMERDEKAAN

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 telah berkumandang di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Berita tersebut sampai ke Yogyakarta melalui Kantor Berita Domei Cabang Yogyakarta (sekarang Perpustakaan Daerah, Jl. Malioboro Yogyakarta). Kepala Kantor Berita Domei Cabang Yogyakarta waktu itu adalah orang Jepang. Sedangkan kepala bagian radio adalah Warsono, dengan dibantu oleh tenaga-tenaga lainnya, yaitu Soeparto, Soetjipto, Abdullah dan Umar Sanusi.

Pada siang hari itu, berita tentang proklamasi kemerdekaan Indonesia disambut dengan perasaan lega oleh seluruh rakyat Yogyakarta. Ditambah dengan keluarnya Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX (Pernyataan 5 September 1945) yang kemudian diikuti oleh Sri Paku Alam VIII yang berisi dukungan atas berdirinya Negara baru, Negara Republik Indonesia, maka semangat rakyat semakin berapi-api.

Sebagai akibatnya terjadi berbagai aksi spontan seperti pengibaran bendera Merah Putih, perampasan bangunan dan juga pelucutan senjata Jepang. Masih kuatnya pasukan Jepang yang berada di Yogyakarta, menyebabkan terjadinya kontak senjata seperti yang terjadi di Kotabaru Yogyakarta. Dalam aksi perampasan gedung ataupun fasilitas lain milik Jepang, Benteng Vredebug juga menjadi salah satu sasaran aksi.

Setelah Benteng dikuasai oleh pihak RI untuk selanjutnya penanganannya diserahkan kepada Instansi Militer yang kemudian dipergunakan sebagai asrama dan markas pasukan yang tergabung dalam pasukan dengan kode Staf “Q” di bawah Komandan Letnan Muda I Radio, yang bertugas mengurusi perbekalan militer. Sehingga tidak mustahil bila pada periode ini Benteng Vredeburg disamping difungsikan sebagai markas juga sebagai gudang perbekalan termasuk senjata, mesiu dll. Pada tahun 1946 di dalam komplek Benteng Vredeburg didirikan Rumah Sakit Tentara untuk melayani korban pertempuran. Namun dalam perkembangannya rumah sakit tersebut juga melayani tentara beserta keluarganya.

Ketika tahun 1946 kondisi politik Indonesia mengalami kerawanan disaat perbedaan peersepsi akan arti revolusi yang sedang terjadi, maka meletuslah peristiwa yang dikenal dengan “Peristiwa 3 Juli 1946”, yaitu percobaan Kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Mayor Soedarsono. Karena usaha tersebut gagal maka para tokoh yang terlibat dalam peristiwa tersebut seperti Mohammad Yamin, Tan Malaka dan Soedarsono ditangkap. Sebagai tahanan politik mereka pernah ditempatkan di Benteng Vredeburg.

BANGUNAN

Sesuai dengan awal bahwa benteng Vredeburg dibangun untuk dijadikan sebuah benteng pertahanan. Sehingga dalam perkembangannya pun bangunan-bangunan pedukung yang didirikan bertolak dari konsep sebagai pertahanan . Hal itu dapat dilihat dari beberapa bangunan yang masih dapat dijumpai sekarang , antara lain :

Selokan atau Parit

Parit atau selokan ini dibuat dengan maksud rintangan paling luar terhadap serangan musuh. Parit dibuat di sekeliling benteng dengan perhitungan bahwa musuh akan datang dari segala arah. Tetapi perkembangan selanjutnya, ketika sistem kemiliteran telah mengalami kemajuan, parit sebagai sarana pertahanan sudah tidak urgen lagi. Bahkan untuk tahun-tahun berikut parit hanya berfungsi sebagai sarana drainage (pembuangan) saja. Untuk memberikan kesan kepada masyarakat bahwa sekeliling benteng terdapat parit, sisa parit masih dapat dilihat dibawah jembatan depan gerbang sebelah barat .

Jembatan

Pada masa awal Benteng Vredeburg dibangun, antar daerah dalam benteng dengan luar benteng dihubungkan dengan jembatan (jembatan angkat ). Menurut rencana awal benteng dibangun dengan konsep simetris, sehingga dengan demikian jembatan yang dibuat berjumlah empat buah yaitu menghadap keempat penjuru (barat, selatan, timur, dan utara). Tetapi berdasarkan data yang ditemukan, bekas-bekas jembatan hanya dapat dijumpai utara tidak ditemukan. Hal ini dapat saja terjadi dalam proses pembangunan yang telah dibuat dalam konsep awal bangunan benteng, di sisi utara dipandang sudah aman sehingga untuk jembatan sebelah utara benteng dipandang sudah tidak perlu.

Untuk saat ini jembatan yang masih dapat dilihat adalah jembatan yang telah mengalami perkembangan kemudian. Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan teknologi khususnya kendaraan perang. Sehingga jembatan yang tadinya berupa jembatan gantung, sudah tidak mungkin lagi mampu menopang kendaraan perang yang keluar masuk benteng.

Tembok (Benteng)

Lapisan pertahanan sesudah parit adalah tembok (benteng) yang mengelilingi komplek benteng Vrederburg. Di sisi tembok sebelah dalam juga dibuat anjungan, sehingga praktis tembok (benteng) ini dapat berfungsi sebagai tempat pertahanan, pengintaian, penempatan meriam-meriam kecil maupun senjata tangan. Dengan begitu jarak pandang pengintaian maupun jarak tembak akan lebih leluasa.

Saat sekarang sebagian anjungan (sebelah timur sebagian, sebelah barat dan sebelah selatan) masih dapat dilihat. Juga relung-relung di atas tembok (benteng) sebagai tempat meriam maupun senjata tangan lainnya. Pembongkaran anjungan ini diperkirakan karena perkembangan situasi dimana keamanan telah lebih terjamin, sehingga anjungan dipandang sudah tidak diperlukan lagi.

Pintu Gerbang Barat

Pintu gerbang sebagai sarana (jalan) keluar ataupun masuk komplek benteng. Mengingat konsep awal bahwa benteng dibangun dengan konsep simetris maka pintu gerbang yang ada berjumlah empat buah (selatan, timur, utara, dan barat ). Tetapi karena proses pembangunan benteng itu sendiri memakan waktu yang amat panjang, sehingga sangat dimungkinkan konsep awal tersebut berubah karena situasi keamanan yang mengharuskan pintu gerbang yaitu sebelah barat, timur dan selatan. Di sebelah selatan hanya dibuat kecil dan lebih tepat kalau disebut terowongan. Sehingga arus keluar masuk penghuni benteng melewati pintu gerbang barat dan timur saja.

Bangunan-Bangunan di Bagian Tengah

Di dalam komplek Benteng Vredeburg bangunan-bangunan yang ada berupa bangsal-bangsal. Semula bangsal-bangsal tersebut berfungsi sebagai barak para prajurit maupun perwira. Akan tetapi dalam perkembagan selanjutnya sejalan dengan perkembangan fungsi bangunan yang bukan lagi sebagai tempat pertahanan melainkan sebagai tangsi militer, bangunan tersebut lebih tepat disebut sebagai tempat tinggal. Hal itu dapat dilihat dari dibangunnya bangunan-bangunan baru.

Di antara bangunan-bangunan yang ada juga masih dapat terlihat adanya lapangan di dalam komplek Benteng Vredeburg yang relatif luas.

Semula lapangan tersebut dimungkinkan untuk tempat persiapan militer, latihan maupun upacara-upacara militer lainnya. Setelah Benteng Vredeburg fungsi sebagai tangsi militer yang dimungkinkan prajurit akan membawa keluarganya, maka lpagan tersebut beralih fungsi sebagai halaman dan tempat bermain saja.

Hal itu juga berlaku dengan anjungan di sisi selatan, barat dan timur sebagian. Yang semula dibangun sebagai sarana pendukung pertahanan untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi.