Sejarah awal Korea berkisar di sekitar kerajaan kuno Choson yang muncul sekitar 2.300 tahun sebelum Masehi. Pada sekitar abad ke 2 sebelum Masehi, bangsa Cina mendirikan koloni di daerah kerajaan tersebut. Namun, lima abad kemudian, bangsa Korea mengusir mereka keluar. Sejak itu, muncul sebuah kerajaan, yaitu kerajaan Silla. Kerajaan Silla (668 – 935) membawa puncak ilmu pengetahuan dan budaya yang besar. Akibat adanya kerusuhan yang terjadi di dalam negeri pada abad ke 10, dinasti Silla jatuh dan digantikan oleh dinasti Koryo. Selama periode kepemimpinan dinasti Koryo (935 – 1392, Korea mengalami banyak serbuan. Tentara Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan menyerbu dan akhirnya menguasa Korea sehingga Korea menjadi bagian kekaisaran Mongol.
Setelah runtuhnya Mongol pada akhir abad ke 14, berbagai golongan bangsawan dan militer berusaha memegang kekuasaan di Korea . Akhirnya, seorang jenderal yang bernama Yi Sung-Gy menghilangkan pemerintahan yang korup dan mendirikan dinasti Yi (1392 – 1910). Kongfucuisme diperkenalkan sebagai agama resmi. Reformasi politik dan social dimulai. Ibu kota negara dipindahkan dari Kaesong ke Seoul . Namun , Korea masih tetap terancam oleh Cina dan Jepang. Kedua negara tersebut ingin menguasai Korea untuk memperluas wilayah mereka. Setelah serangan yang gagal dari kepang pada tahun 1592 – 1598, Korea jatuh di bawah kekuasaan Manchu dari utara. Beberapa abad berikutnya, Korea menutup diri dari pergaulan dunia menjadi negara pertapa. Pada tahun 1800-an, Rusia, Jepang, dan Cina bersaing untuk menguasai Korea . Setelah perang Rusia – Jepang pada tahun 1904 - 1905, Jepang bergerak ke semenanjung Korea dan mendudukinya pada tahun 1910. Pada tahun 1919, penduduk Korea mengadakan demonstrasi secara damai karena menginginkan kemerdekaan. Akan tetapi, polisi Jepang membubarkannya, malah ada yang dibunuh dalam aksi tersebut.
Pada tahun 1945, di akhir perang dunia II, tentara Uni Soviet menduduki bagian utara Korea sedangkan tentara Amerika di bagian selatan. Setelah membuat suatu perjanjian, Korea dibagi sejajar dengan garis lintang 38˚. Pada bagian selatan berdirilah Republik Korea , sedangkan di daerah utara didirikan Republik Demokratik Rakyat Komunis.
Pada tanggal 25 Juni 1950, tentara Korea Utara menyerang Korea Selatan dalam upaya menyatukan Korea dibawah kekuasaan komunis. Korea Utara yang memakai persenjataan yang disediakan oleh Uni Soviet menang atas Korea Selatan. Akan tetapi, atas bantuan PBB, Korea Selatan diselamatkan atas kekalahan dan pertempuran pun diakhiri dengan gencatan senjata pada bulan Juli 1953. Sejak saat itu, berbagai perundingan yang dilakukan untuk menyatukan Korea selalu gagal.
Kamis, 20 Oktober 2011
Sejrah Korea
Sabtu, 15 Oktober 2011
Pemburu Harta Karun Rusak Candi Sangkilon
Keberadaan candi-candi di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, semakin terancam, selain karena tidak adanya perhatian juga akibat perusakan yang dilakukan pemburu harta karun.
"Misalnya pada Candi Sangkilon, di sebelah selatan candi tersebut terdapat galian liar dengan kedalaman 3 meter, lebar 1 meter, dan panjang 4 meter, yang digali oleh pemburu harta karun pada 2009 silam," kata staf peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Erond Damanik, di Medan, Sabtu (15/10/2011).
Dari galian yang tampak, katanya, diperkirakan penggalian dilakukan berhari-hari sehingga mampu memindahkan bata yang tersusun rapat tersebut. Batu bata itu disingkirkan dan diletakkan secara tidak teratur di atas bata lainnya sehingga membentuk lubang dan sekaligus menampakkan kontruksi dasar candi.
Hingga saat ini, lubang galian liar tersebut masih menganga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diketahui bahwa penggalian tersebut diketahui oleh Juru Pelihara Situs.
Namun, katanya, tidak ada upaya lebih lanjut dari pihak berwajib ataupun instansi berwenang untuk menindaklanjuti perusakan situs yang tertangkap tangan tersebut.
Menurut dia, jika langkah-langkah penyelamatan, seperti restorasi atau pemugaran, tidak dilakukan sesegera mungkin, candi tersebut akan roboh. Apalagi, mengingat bagian dinding candi yang tersisa hanya dua sisi.
Apalagi, memang di bagian dinding tersebut sudah terdapat retakan-retakan parah yang jika tidak segera direstorasi, candi tersebut akan roboh.
Sementara itu, ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan candi tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki tanggung jawab untuk keselamatan candi tersebut karena mereka berada di lokasi candi.
Namun, secara kelembagaan, lembaga yang paling bertanggung jawab tersebut adalah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) wilayah Sumut dan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Pikiran Mr. Sunu :
Kembali lagi masalah perut sudah mengalahkan keagungan budaya bangsa.
Apakah yang mereka cari, benarkah mereka menemukan harta karun dan seperti apakah harta karun yang mereka temukan, apakah kalau mereka menemukan harta karun kemudian dijual pada kolektor ataukah untuk mereka koleksi sendiri.
Bagaimana menurut anda ...
"Misalnya pada Candi Sangkilon, di sebelah selatan candi tersebut terdapat galian liar dengan kedalaman 3 meter, lebar 1 meter, dan panjang 4 meter, yang digali oleh pemburu harta karun pada 2009 silam," kata staf peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Erond Damanik, di Medan, Sabtu (15/10/2011).
Dari galian yang tampak, katanya, diperkirakan penggalian dilakukan berhari-hari sehingga mampu memindahkan bata yang tersusun rapat tersebut. Batu bata itu disingkirkan dan diletakkan secara tidak teratur di atas bata lainnya sehingga membentuk lubang dan sekaligus menampakkan kontruksi dasar candi.
Hingga saat ini, lubang galian liar tersebut masih menganga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diketahui bahwa penggalian tersebut diketahui oleh Juru Pelihara Situs.
Namun, katanya, tidak ada upaya lebih lanjut dari pihak berwajib ataupun instansi berwenang untuk menindaklanjuti perusakan situs yang tertangkap tangan tersebut.
Menurut dia, jika langkah-langkah penyelamatan, seperti restorasi atau pemugaran, tidak dilakukan sesegera mungkin, candi tersebut akan roboh. Apalagi, mengingat bagian dinding candi yang tersisa hanya dua sisi.
Apalagi, memang di bagian dinding tersebut sudah terdapat retakan-retakan parah yang jika tidak segera direstorasi, candi tersebut akan roboh.
Sementara itu, ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan candi tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki tanggung jawab untuk keselamatan candi tersebut karena mereka berada di lokasi candi.
Namun, secara kelembagaan, lembaga yang paling bertanggung jawab tersebut adalah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) wilayah Sumut dan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Pikiran Mr. Sunu :
Kembali lagi masalah perut sudah mengalahkan keagungan budaya bangsa.
Apakah yang mereka cari, benarkah mereka menemukan harta karun dan seperti apakah harta karun yang mereka temukan, apakah kalau mereka menemukan harta karun kemudian dijual pada kolektor ataukah untuk mereka koleksi sendiri.
Bagaimana menurut anda ...
Rabu, 12 Oktober 2011
PNS Dibantu UM Rumah Rp15 Juta
Pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan akan mendapatkan bantuan uang muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu pegawai yang termasuk golongan masyarakat berpendapatan rendah (MBR)."Bantuan uang muka sebesar Rp15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu dalam meringankan pembiayaan perumahan secara KPR. Para PNS juga bisa memanfaatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Para PNS juga bisa menikmati fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum merasakan banyak manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. "Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum," tuturnya.
Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak ataupun tinggal di rumah mertua. "Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memiliki rumah sendiri," tambahnya.Berdasarkan data yang ada, PNS di seluruh Indonesia saat ini sekitar 4,7 juta orang. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dari tahun 2005 yang hanya berjumlah sekitar 3,7 juta PNS. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta PNS belum memiliki rumah sendiri. Angka pertambahan jumlah PNS paling besar terjadi di daerah-daerah."Jumlah PNS yang belum memiliki rumah sendiri cukup banyak, padahal ada penambahan sekitar 200.000 PNS pertahun," cetusnya.
Kepala Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum, Mohammad Yasin Kara menyatakan, pihaknya ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana sebesar Rp6,4 triliun untuk bantuan pembiayaan PNS. Namun demikian, sekitar Rp4,3 triliun dari dana tersebut dikelola Kementerian Keuangan. "Dari bunga pengelolaan dana tersebut Bapertarum bisa membantu pembiayaan perumahan sekitar 40.000 PNS," tambahnya.Menurut Yasin, akhirnya Bapertarum telah menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya bangun rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) jadi Rp15 juta. Jumlah bantuan ini naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta. "Tentunya, jika dana yang dimanfaatkan lebih banyak akan lebih banyak PNS yang bisa menikmati bantuan uang muka ini," jelasnya
Selasa, 11 Oktober 2011
Dugaan pencaplokan batas wilayah NKRI di Kalimantan Barat oleh Malaysia
Indikasi pencaplokan tanah oleh negeri jiran di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kabupaten Sambas bukan isapan jempol. Faktanya, sebagian wilayah NKRI itu masih dalam Outstanding Boundary Problem (OBP) alias dalam proses perundingan. Dilapangan, patok batas negara banyak yang rusak, hilang dan bergeser. Akibatnya jengkalan wilayah Indonesia terindikasi berkurang. Arlizen AB, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Sambas, yang pernah menjabat Camat Paloh selama kurun waktu tahun 2002-2008, menjelaskan, permasalah batas Negara ini bukan merupakan masalah baru. Namun harus disikapi serius. Bermula dari laporan warga setempat, adanya indikasi kerusakan patok batas negara. Informasi ini pun ditindaklanjuti. 27 Agustus 2005 turunlah tim yang terdiri dari unsur Kecamatan, Koramil, Libas (Satuan Penjaga Lintas Batas), Perangkat Desa, Brimob dan tokoh masyarakat (11 orang). Mereka menemukan patok yang diduga telah dirusak berjarak sekitar 2.800 meter dari A104 yang ada. Ini dituangkan dalam Surat Camat Paloh No. 074/497/Pem-Tb, 31 Agustus 2005.
“Awalnya dari laporan masyarakat kurang lebih 3.000 meter patok batas kedua negara masuk ke wilayah Malaysia di titik A104 (Camar Bulan). Setelah dicek pastinya 2.800 meter dengan jarak tempuh diduga 1 jam 6 menit,” jelasnya kepada Pontianak Post, kemarin (10/10).
Bahkan ia menegaskan dari cek di lapangan patok dalam keadaan rusak. “Dengan rusaknya patok ini maka mudah terjadi pergeseran,” katanya. Masalahnya sudah kurang lebih enam tahun, tapi baru sekarang kembali mencuat ini. Kini tim kecil Outstanding Boundary Problem (OBP) telah sepakat untuk membahas permasalahan batas mulai dari sektor timur (segmen Pulau Sebatik) sampai dengan segmen Tanjung Datu.Secara diplomatik urusan ini bisa saja dilakukan kedua negara dengan membuat MoU, namun secara sosial kemasyarakatan di lapangan sudah terjadi hal yang serius.
Sebagai informasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh ini terdiri dari dua dusun Camar Bulan berpenduduk 927 jiwa atau 271 KK, sedangkan Dusun Maludin berpenduduk 815 jiwa atau 214 KK. Hubungan masyarakat perbatasan kedua negara terjalin baik, karena masyarakat kedua negera memiliki ikatan emosional yang kuat. Meski hidup ditanah yang sama, identitas warga berbeda, Indonesia dan Malaysia. Selain kerusakan patok negera yang mengancam wilayah Indonesia. Kondisi sosial masyarakat Desa Temajuk dan ketersediaan infrastruktur dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi di daerah jiran yang bersinggungan langsung yaitu Telok Melano (Malaysia). Meskipun demikian, kepedulian masyarakat tentang isu terkati masalah batas negara relatif tinggi.
Sebagai ilustrasi, pernyataan di atas dapat dilihat dari kondisi objektif di lapangan. Dalam obrolan keseharian sebagian masyarakat dapat ditangkap kekesalan mereka atas tindakan negara tetangga yang telah ‘menggeser’ patok batas dan merugikan Indonesia. \Dalam bentuk aksi nyata, beberapa anggota masyarakat yang aktivitas kesehariannya bergerak di bidang pertanian telah dengan sengaja bercocok tanam di wilayah negara tetangga (berdasarkan patok yg ada sekarang). Mereka menanam tanaman lada, karet dan sengon. Bahkan secara perorangan beberapa warga masyarakat mencari informasi ‘historis’ tentang letak patok batas negara. “Untuk patok batas negara ini kondisinya memprihatinkan terbuat dari semen bentuk balok dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan tinggi 40 cm diatas permukaan tanah,” katanya. Jika dilihat dari dokumen foto yang diperlihatkan Kabag Tapem kepada Pontianak Post, tampak patok batas jelek dan rusak. Bahkan lebih bagus patok yang dibuat patok antar batas kabupaten, kecamatan atau desa di Indonesia. Dari titik koordinat beberapa patok batas di Desa Temajuk, mulai A52,A53,A54,A55,A76,A78,A91,A104, ada patok yang hilang yakni patok A 77.
“Patok A77 tidak ada, seharusnya setelah A76 ada A77, baru seterusnya. Tapi di lapangan tidak ada. Jarak antara patok pun variatif. Bahkan patok A76 dan A78 hanya berjarak 50 meter saja,” jelasnya. Jadi ujarnya, jika ditarik dari patok batas yang diklaim Malaysia ke bibir pantai hanya berjarak kurang lebih 1 Km. “Jadi orang dulu biasanya berjalan kurang lebih 4 Km masih wilayah Indonesia, tapi sekarang kurang lebih berjalan 1 Km sudah masuk Malaysia,” tandasnya. Dari pantauan di lapangan, dalam hal bercocok tanam dan mendirikan bangunan, warga Malaysia sudah mendirkan rumah singgah (homestay) dan bercocok tanam. Dari tinjauan lapangan, rumah singgah ini hanya berjarak 50 meter dari patok batas negera, bahkan ada tanaman warga Teluk Melano (Malaysia) berjarak 2 meter saja dari patok negara. “Padahal sesuai kesepakatan, seharusnya ada wilayah steril berjarak 500 meter diukur dari letak patok batas kedua negera, namun kenyataannya berkata lain,” jelasnya.
Bahkan orang Melano sudah ada membuat terasering menggunakan alat berat di Gunung Teluk Melano. Dari pemaparan yang ada, Kabag Tapem, memberikan saran agar pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan masalah ini, tidak hanya upaya diplomatik melainkan kroscek ke lapangan. “Bila perlu permasalahan ini tak sebatas diselesaikan di ruang kerja atau perundingan diatas meja, melainkan melibatkan seluruh komponen pemerintah tingkat bawah dan masyarakat dari kedua belah Negara duduk bersama,” pungkasnya.Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi menegaskan pihaknya dalam hal ini berupaya menjaga stabilitas keamanan baik masyarakat perbatasan maupun Kabupaten Sambas keseluruhan. Hal ini dikarenakan persoalan penentuan tapal batas negera merupakan wewenang pusat bukan pemerintah Kabupaten. “Dalam hal ini kami telah melakukan pengecekan, dan nantinya kami akan turunkan tim lagi untuk mempertegas hasil pengecekan di lapangan yang pernah kami lakukan,” ungkapnya. Dikatakannya, belum tuntasnya batas kedua Negara ini, lanjut Juliarti, dikarenakan kedua Negara memiliki referensi berbeda, sehingga hal inilah yang lagi dalam proses perundingan. Dalam waktu dekat, pemkab Sambas akan memanggil seluruh pimpinan SKPD terkait, perangkat desa, camat dan tokoh pemuda dan masyarakat, agama. “Hanya ingin meluruskan dan memberikan informasi yang utuh terkait masalah ini agar tidak ada kerancuan dalam masyarakat,” terangnya.
Sejumlah menteri yang ikut rapat, antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Pertemuan itu sekaligus untuk mempersiapkan materi pertemuan dengan Komisi I DPR yang rencananya digelar hari ini (11/10).
Meski begitu, Djoko tidak memungkiri bahwa ada beberapa patok penanda perbatasan RI-Malaysia di perairan Tanjung Datu yang hilang karena ditelan abrasi pantai. ’’Patok-patok ini tidak terlihat oleh masyarakat setempat karena terendam permukaan air laut,’’ jelasnya. Tidak terlihatnya patok ini, kata Djoko, tidak menjadi persoalan. Sebab, kedua negara sudah memiliki patok koordinat yang lebih paten daripada batas patok.
Sanggahan lain dari Djoko adalah tentang temuan Wakil Ketua Komisi I DPR Hasanuddin bahwa telah terjadi pergeseran patok perbatasan bernomor 104. Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk melihat patok perbatasan yang disebut sudah digeser tadi. Dari hasil tinjauan di lapangan oleh tim Bakosurtanal, ternyata tidak ada pergeseran titik perbatasan. Termasuk patok bernomor 104. Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak merelakan teritorialnya dicaplok oleh negara tetangga. Apalagi, ada isu bahwa kawasan tersebut memang digadaikan karena mengandung banyak SDA. ’’Pegangan kami adalah perjanjian 1978. Tidak ada pegangan lain,’’ tandas Djoko.
Di bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sejak perjanjian 1978 itu titik perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Bulan belum paten. Untuk memastikannya, masih ada agenda perundingan antara kedua negara. Di antaranya, perundingan yang akan digelar di Malaysia 18-20 Oktober depan. ’’Saya menyarankan jangan buru-buru kita sebut itu mencaplok. Kita kan tiap saat berunding dengan Malaysia. Ini juga pernah kita bahas pada 1978 di Semarang,’’ kata Gamawan. Dia menjelaskan, pembahasan perbatasan digelar secara rutin oleh Indonesia dan Malaysia.
Gamawan yang juga menjadi kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengatakan, persoalan tapal perbatasan tidak ada sangkut pautnya dengan BNPP. Posisi BNPP selama ini adalah untuk mengelola kawasan perbatasan. Penjagaan perbatasan adalah wewenang TNI. Untuk penentu perbatasan, sebut Gamawan, Kemenlu menjadi leading sector melalui pembahasan diplomatik. Sementara itu, berdasar pengakuan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Gerhan Lantara, titik rawan perbatasan hanya dijaga 32 pos. TNI melakukan tugas sesuai dengan angka-angka koordinat masing-masing di sepanjang Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Serawak dan Sabah, Malaysia. Dia menjelaskan, saat muncul persinggungan antara patroli TNI dan tentara Malaysia, tentara kedua negara langsung membuka GPS masing-masing. Dengan cara ini, perbatasan kembali ke posisi semula. Untuk Dusun Camar Bulan , jelas Gerhan, titik koordinatnya tidak bergeser karena selalu diamankan TNI yang rajib berpatroli bersama tentara diraja Malaysia. ’’Tidak ada pencaplokan. Kami tidak akan mundur. Nyawa kita pertaruhkan jika ada pencaplokan,’’ ujarnya
“Awalnya dari laporan masyarakat kurang lebih 3.000 meter patok batas kedua negara masuk ke wilayah Malaysia di titik A104 (Camar Bulan). Setelah dicek pastinya 2.800 meter dengan jarak tempuh diduga 1 jam 6 menit,” jelasnya kepada Pontianak Post, kemarin (10/10).
Bahkan ia menegaskan dari cek di lapangan patok dalam keadaan rusak. “Dengan rusaknya patok ini maka mudah terjadi pergeseran,” katanya. Masalahnya sudah kurang lebih enam tahun, tapi baru sekarang kembali mencuat ini. Kini tim kecil Outstanding Boundary Problem (OBP) telah sepakat untuk membahas permasalahan batas mulai dari sektor timur (segmen Pulau Sebatik) sampai dengan segmen Tanjung Datu.Secara diplomatik urusan ini bisa saja dilakukan kedua negara dengan membuat MoU, namun secara sosial kemasyarakatan di lapangan sudah terjadi hal yang serius.
Sebagai informasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh ini terdiri dari dua dusun Camar Bulan berpenduduk 927 jiwa atau 271 KK, sedangkan Dusun Maludin berpenduduk 815 jiwa atau 214 KK. Hubungan masyarakat perbatasan kedua negara terjalin baik, karena masyarakat kedua negera memiliki ikatan emosional yang kuat. Meski hidup ditanah yang sama, identitas warga berbeda, Indonesia dan Malaysia. Selain kerusakan patok negera yang mengancam wilayah Indonesia. Kondisi sosial masyarakat Desa Temajuk dan ketersediaan infrastruktur dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi di daerah jiran yang bersinggungan langsung yaitu Telok Melano (Malaysia). Meskipun demikian, kepedulian masyarakat tentang isu terkati masalah batas negara relatif tinggi.
Sebagai ilustrasi, pernyataan di atas dapat dilihat dari kondisi objektif di lapangan. Dalam obrolan keseharian sebagian masyarakat dapat ditangkap kekesalan mereka atas tindakan negara tetangga yang telah ‘menggeser’ patok batas dan merugikan Indonesia. \Dalam bentuk aksi nyata, beberapa anggota masyarakat yang aktivitas kesehariannya bergerak di bidang pertanian telah dengan sengaja bercocok tanam di wilayah negara tetangga (berdasarkan patok yg ada sekarang). Mereka menanam tanaman lada, karet dan sengon. Bahkan secara perorangan beberapa warga masyarakat mencari informasi ‘historis’ tentang letak patok batas negara. “Untuk patok batas negara ini kondisinya memprihatinkan terbuat dari semen bentuk balok dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan tinggi 40 cm diatas permukaan tanah,” katanya. Jika dilihat dari dokumen foto yang diperlihatkan Kabag Tapem kepada Pontianak Post, tampak patok batas jelek dan rusak. Bahkan lebih bagus patok yang dibuat patok antar batas kabupaten, kecamatan atau desa di Indonesia. Dari titik koordinat beberapa patok batas di Desa Temajuk, mulai A52,A53,A54,A55,A76,A78,A91,A104, ada patok yang hilang yakni patok A 77.
“Patok A77 tidak ada, seharusnya setelah A76 ada A77, baru seterusnya. Tapi di lapangan tidak ada. Jarak antara patok pun variatif. Bahkan patok A76 dan A78 hanya berjarak 50 meter saja,” jelasnya. Jadi ujarnya, jika ditarik dari patok batas yang diklaim Malaysia ke bibir pantai hanya berjarak kurang lebih 1 Km. “Jadi orang dulu biasanya berjalan kurang lebih 4 Km masih wilayah Indonesia, tapi sekarang kurang lebih berjalan 1 Km sudah masuk Malaysia,” tandasnya. Dari pantauan di lapangan, dalam hal bercocok tanam dan mendirikan bangunan, warga Malaysia sudah mendirkan rumah singgah (homestay) dan bercocok tanam. Dari tinjauan lapangan, rumah singgah ini hanya berjarak 50 meter dari patok batas negera, bahkan ada tanaman warga Teluk Melano (Malaysia) berjarak 2 meter saja dari patok negara. “Padahal sesuai kesepakatan, seharusnya ada wilayah steril berjarak 500 meter diukur dari letak patok batas kedua negera, namun kenyataannya berkata lain,” jelasnya.
Bahkan orang Melano sudah ada membuat terasering menggunakan alat berat di Gunung Teluk Melano. Dari pemaparan yang ada, Kabag Tapem, memberikan saran agar pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan masalah ini, tidak hanya upaya diplomatik melainkan kroscek ke lapangan. “Bila perlu permasalahan ini tak sebatas diselesaikan di ruang kerja atau perundingan diatas meja, melainkan melibatkan seluruh komponen pemerintah tingkat bawah dan masyarakat dari kedua belah Negara duduk bersama,” pungkasnya.Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi menegaskan pihaknya dalam hal ini berupaya menjaga stabilitas keamanan baik masyarakat perbatasan maupun Kabupaten Sambas keseluruhan. Hal ini dikarenakan persoalan penentuan tapal batas negera merupakan wewenang pusat bukan pemerintah Kabupaten. “Dalam hal ini kami telah melakukan pengecekan, dan nantinya kami akan turunkan tim lagi untuk mempertegas hasil pengecekan di lapangan yang pernah kami lakukan,” ungkapnya. Dikatakannya, belum tuntasnya batas kedua Negara ini, lanjut Juliarti, dikarenakan kedua Negara memiliki referensi berbeda, sehingga hal inilah yang lagi dalam proses perundingan. Dalam waktu dekat, pemkab Sambas akan memanggil seluruh pimpinan SKPD terkait, perangkat desa, camat dan tokoh pemuda dan masyarakat, agama. “Hanya ingin meluruskan dan memberikan informasi yang utuh terkait masalah ini agar tidak ada kerancuan dalam masyarakat,” terangnya.
Jajaran Kemenko Polhukam langsung menggelar rapat menyikapi isu pencaplokan wilayah NKRI oleh Malaysia di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalbar. Setelah rapat, Menko Polhukam Djoko Suyanto memastikan tidak ada wilayah Indonesia di Kalbar yang dicaplok Malaysia.
Menurut Djoko, sesuai dengan perjanjian perbatasan RI-Malaysia pada 1978, sejumlah titik di Camar Bulan dan Tanjung Datu hingga saat ini masih dalam outstanding boundary problems (OBP) atau proses pembahasan diplomasi. ’’Sudah ditetapkan koordinatnya, tidak ada yang berubah. Saya tidak tahu pencaplokannya di mana,’’ jelas Djoko.
Menurut Djoko, sesuai dengan perjanjian perbatasan RI-Malaysia pada 1978, sejumlah titik di Camar Bulan dan Tanjung Datu hingga saat ini masih dalam outstanding boundary problems (OBP) atau proses pembahasan diplomasi. ’’Sudah ditetapkan koordinatnya, tidak ada yang berubah. Saya tidak tahu pencaplokannya di mana,’’ jelas Djoko.
Sejumlah menteri yang ikut rapat, antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Pertemuan itu sekaligus untuk mempersiapkan materi pertemuan dengan Komisi I DPR yang rencananya digelar hari ini (11/10).
Meski begitu, Djoko tidak memungkiri bahwa ada beberapa patok penanda perbatasan RI-Malaysia di perairan Tanjung Datu yang hilang karena ditelan abrasi pantai. ’’Patok-patok ini tidak terlihat oleh masyarakat setempat karena terendam permukaan air laut,’’ jelasnya. Tidak terlihatnya patok ini, kata Djoko, tidak menjadi persoalan. Sebab, kedua negara sudah memiliki patok koordinat yang lebih paten daripada batas patok.
Sanggahan lain dari Djoko adalah tentang temuan Wakil Ketua Komisi I DPR Hasanuddin bahwa telah terjadi pergeseran patok perbatasan bernomor 104. Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk melihat patok perbatasan yang disebut sudah digeser tadi. Dari hasil tinjauan di lapangan oleh tim Bakosurtanal, ternyata tidak ada pergeseran titik perbatasan. Termasuk patok bernomor 104. Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak merelakan teritorialnya dicaplok oleh negara tetangga. Apalagi, ada isu bahwa kawasan tersebut memang digadaikan karena mengandung banyak SDA. ’’Pegangan kami adalah perjanjian 1978. Tidak ada pegangan lain,’’ tandas Djoko.
Di bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sejak perjanjian 1978 itu titik perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Bulan belum paten. Untuk memastikannya, masih ada agenda perundingan antara kedua negara. Di antaranya, perundingan yang akan digelar di Malaysia 18-20 Oktober depan. ’’Saya menyarankan jangan buru-buru kita sebut itu mencaplok. Kita kan tiap saat berunding dengan Malaysia. Ini juga pernah kita bahas pada 1978 di Semarang,’’ kata Gamawan. Dia menjelaskan, pembahasan perbatasan digelar secara rutin oleh Indonesia dan Malaysia.
Gamawan yang juga menjadi kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengatakan, persoalan tapal perbatasan tidak ada sangkut pautnya dengan BNPP. Posisi BNPP selama ini adalah untuk mengelola kawasan perbatasan. Penjagaan perbatasan adalah wewenang TNI. Untuk penentu perbatasan, sebut Gamawan, Kemenlu menjadi leading sector melalui pembahasan diplomatik. Sementara itu, berdasar pengakuan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Gerhan Lantara, titik rawan perbatasan hanya dijaga 32 pos. TNI melakukan tugas sesuai dengan angka-angka koordinat masing-masing di sepanjang Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Serawak dan Sabah, Malaysia. Dia menjelaskan, saat muncul persinggungan antara patroli TNI dan tentara Malaysia, tentara kedua negara langsung membuka GPS masing-masing. Dengan cara ini, perbatasan kembali ke posisi semula. Untuk Dusun Camar Bulan , jelas Gerhan, titik koordinatnya tidak bergeser karena selalu diamankan TNI yang rajib berpatroli bersama tentara diraja Malaysia. ’’Tidak ada pencaplokan. Kami tidak akan mundur. Nyawa kita pertaruhkan jika ada pencaplokan,’’ ujarnya
Naik Pangkat Guru PNS, Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa
Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan tersebut. Sebab, dalam permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa.
Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru.
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut.
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentu. Selain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru. "Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat saja. Dan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini.
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a.
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013
Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sumber: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru.
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut.
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentu. Selain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru. "Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat saja. Dan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini.
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a.
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013
Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sumber: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
Sabtu, 01 Oktober 2011
Kamera Saku yang Setipis Kartu Nama
Tentu tak benar-benar setipis kartu nama. Tapi, kamera saku terbaru yang diperkenalkan Sony Indonesia bisa dikatakan tertipis saat ini. Sony Cyber-shot TX55 punya ketebalan hanya 1,23 cm.
Sony Cyber-shot TX55 ini mampu mengambil gambar video Full HD AVCHD serta 16, 2 megapixel gambar diam. Produk ini memiliki sensor Exmor R dan teknologi "By Pixel Super Resolution" yang memungkinkan melakukan 10 kali zoom tanpa pengurangan kualitas resolusi.
Debut picture effect untuk Cyber-shot pada seri TX55 membuat pengguna dapat mengedit gambar langsung dari kamera, bahkan sebelum gambar diambil. Berbagai pilihan picture effect seperti HDR Painting, Rich-Tone Monochrome, Miniature, Toy Camera., Partial Colour, dan Soft High-Key dapat langsung dipilih sebelum mengambil gambar.
Pilihan edit gambar melalui touch screen membuat kamera ini lebih mudah digunakan. Bentuknya yang tipis memungkinkan TX55 bisa dibawa dalam dompet atau tas kecil dengan kemampuan mengambil gambar menyerupai kualitas DSLR yang memiliki perangkat besar dan berat.
TX55 adalah kamera Cyber-shot pertama yang mempunyai slot untuk Memory Stick Micro (M2) dan kartu memori flash microSD atau SDHC. Semua kartu dilengkapi software PC gratis (tersedia melalui pengunduhan), juga File Rescue untuk memulihkan file dan foto yang rusak dan hilang, serta x-Pict Story yang menyederhanakan kreasi slideshow foto.
Menggunakan Imaging Processor "Bionz", TX55 dilengkapi exposure compensation plus atau minus 2.0 EV, 1 atau 3 EV step, dan ISO auto, 100, 200, 400, 800, 1600, dan 3200. Kamera ini juga mendukung Shooting mode untuk video, scene selection untuk gambar, dan dilengkapi fitur 3D (3 dimensi) seperti 3D still Image, 3D Sweep Panorama, dan 3D Sweep Multi Angle.
Produk ini akan mulai didistribusikan di Indonesia sejak Oktober 2011.
Sony Cyber-shot TX55 ini mampu mengambil gambar video Full HD AVCHD serta 16, 2 megapixel gambar diam. Produk ini memiliki sensor Exmor R dan teknologi "By Pixel Super Resolution" yang memungkinkan melakukan 10 kali zoom tanpa pengurangan kualitas resolusi.
Debut picture effect untuk Cyber-shot pada seri TX55 membuat pengguna dapat mengedit gambar langsung dari kamera, bahkan sebelum gambar diambil. Berbagai pilihan picture effect seperti HDR Painting, Rich-Tone Monochrome, Miniature, Toy Camera., Partial Colour, dan Soft High-Key dapat langsung dipilih sebelum mengambil gambar.
Pilihan edit gambar melalui touch screen membuat kamera ini lebih mudah digunakan. Bentuknya yang tipis memungkinkan TX55 bisa dibawa dalam dompet atau tas kecil dengan kemampuan mengambil gambar menyerupai kualitas DSLR yang memiliki perangkat besar dan berat.
TX55 adalah kamera Cyber-shot pertama yang mempunyai slot untuk Memory Stick Micro (M2) dan kartu memori flash microSD atau SDHC. Semua kartu dilengkapi software PC gratis (tersedia melalui pengunduhan), juga File Rescue untuk memulihkan file dan foto yang rusak dan hilang, serta x-Pict Story yang menyederhanakan kreasi slideshow foto.
Menggunakan Imaging Processor "Bionz", TX55 dilengkapi exposure compensation plus atau minus 2.0 EV, 1 atau 3 EV step, dan ISO auto, 100, 200, 400, 800, 1600, dan 3200. Kamera ini juga mendukung Shooting mode untuk video, scene selection untuk gambar, dan dilengkapi fitur 3D (3 dimensi) seperti 3D still Image, 3D Sweep Panorama, dan 3D Sweep Multi Angle.
Produk ini akan mulai didistribusikan di Indonesia sejak Oktober 2011.
Senin, 12 September 2011
10 tahun Windows XP tetap palin banyak digunakan
Memasuki usia satu dekade, sistem operasi Windows XP buatan Microsoft ternyata masih banyak dipakai pengguna komputer meski sudah ada dua versi lebih baru Windows Vista dan Windows 7. Bisa jadi ini merupakan produk yang paling lama disukai pengguna karena karena sampai saat ini pun masih merupakan versi Windows yang paling banyak digunakan.
Berdasarkan data riset Net Applications, Windows XP masih mencatat pangsa pasar 49,8 persen pada Juli 2011. Ini untuk pertama kalinya sistem operasi tersebut tercatat di bawah pangsa pasar 50 persen. Hal tersebut karena naiknya popularitas Windows 7 yang sudah mencapai 29,7 persen.
Meski maish dominan, Microsoft sebenarnya risau karena teknologi yang digunakan sudah bisa dikatakan uzur. Bulan lalu, Microsoft merilis edaran buat para pengguna bahwa saat ini adalah waktu yang tepat beralih dari Windows XP ke Windows 7. Microsoft akan mengakhiri dukungan kepada Windows XP SP 3 pada April 2014.
Perlu diketahui, Windows XP mulai memasuki status RTM (release to manufacture) pada 24 Agustus 2001 atau versi yang siap diproduksi massal. Namun sebenarnya versi yang paling banyak dipakai adalah SP 2 yang dirilis Agustus 2004 dengan perbaikan di sisi teknis terutama keamanannya. Namun, yang membuat XP disenangi adalah kinerja yang optimal dengan spek hardware tidak terlalu tinggi.
Berdasarkan data riset Net Applications, Windows XP masih mencatat pangsa pasar 49,8 persen pada Juli 2011. Ini untuk pertama kalinya sistem operasi tersebut tercatat di bawah pangsa pasar 50 persen. Hal tersebut karena naiknya popularitas Windows 7 yang sudah mencapai 29,7 persen.
Meski maish dominan, Microsoft sebenarnya risau karena teknologi yang digunakan sudah bisa dikatakan uzur. Bulan lalu, Microsoft merilis edaran buat para pengguna bahwa saat ini adalah waktu yang tepat beralih dari Windows XP ke Windows 7. Microsoft akan mengakhiri dukungan kepada Windows XP SP 3 pada April 2014.
Perlu diketahui, Windows XP mulai memasuki status RTM (release to manufacture) pada 24 Agustus 2001 atau versi yang siap diproduksi massal. Namun sebenarnya versi yang paling banyak dipakai adalah SP 2 yang dirilis Agustus 2004 dengan perbaikan di sisi teknis terutama keamanannya. Namun, yang membuat XP disenangi adalah kinerja yang optimal dengan spek hardware tidak terlalu tinggi.
Jumat, 09 September 2011
Ribuan Rakyat Jogja Silaturahmi dengan Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mengira ribuan masyarakat akan hadir ke Keraton Yogyakarta dan mendukung penetapan dirinya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Dukungan tersebut disampaikan warga melalui Ketua DPRD DIY dan lima ketua DPRD kabupaten/kota se-DIY.
“Saya baru mendengar kabar soal acara ini, Sabtu (4/9/2011) setelah membaca koran lokal. Saya sempat tanya kepada teman dan adik saya tentang bagaimana acara ini, tapi mereka tak memberi tahu,” kata Sultan, Senin (5/9/2011) di sela acara Syawalan dan Peringatan 66 Tahun Amanat 5 September di Pagelaran Keraton Yogyakarta.
Dalam acara tersebut hadir ribuan warga Yogyakarta yang terdiri dari pegawai negeri sipil, mahasiswa, dan masyarakat. Turut diarak pula 66 gunungan sebagai simbol peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945, yaitu momentum bergabungnya DIY dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak pukul 10.00 hingga saat ini, ribuan warga Yogyakarta masih antre berdesak-desakan untuk bersilaturahmi dengan Sultan dan Permaisuri GKR Hemas. Karena berdesak-desakan, beberapa warga pingsan.
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta pendukung rencana penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa batas waktu masa jabatan. Hal ini mereka tuangkan dalam Amanat Rakyat DIY yang akan dibacakan dalam Syawalan istimewa sekaligus peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Alun-alun utara, hari ini.
Panitia peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945, Totok Sudarwoto, mengatakan mereka menggagas jabatan gubernur tanpa batas masa jabatan sebagai penghormatan atas Amanat 5 September dari Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. "Kami tak menyebut angka. Tapi siapa pun yang menjabat Sultan dan Paku Alam," katanya.
Menurut Totok, tugas Sultan dan Paku Alam adalah mewujudkan masyarakat DIY yang tenteram, maju, dan sejahtera, yang setara dengan harkat-martabat bangsa-bangsa lain. "Keduanya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dan rakyat DIY," katanya lagi.
Sementara itu, adik kandung Paku Alam IX, Kanjeng Pangeran Haryo Indrokusumo, mengatakan siapa pun yang nanti menggantikan Paku Alam IX harus sesuai dengan paugeran dan mampu menjalankan tugas serta fungsi wakil gubernur. Paugeran yang dimaksud adalah aturan yang berlaku di Kadipaten Pakualaman untuk ditetapkan sebagai Adipati Paku Alam X.
Dimintai komentar mengenai sikap diam PA IX atas isu-isu keistimewaan DIY selama ini, Indrokusumo menegaskan bahwa itu merupakan wujud satu-kesatuan antara keraton dan kadipaten. "Apa yang harus dikomentari? Karena koordinasi keduanya sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan jika nanti ada konflik menyangkut Undang-Undang Keistimewaan, bisa saja itu dibawa ke Mahkamah. Mahfud mengatakan hal ini dalam acara Syawalan bersama di rumahnya di Dusun Sambilegi Lor, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Tapi saat ini, menurut Mahfud, karena belum disahkan, konflik menyangkut Rancangan Undang-Undang Keistimewaan masih menjadi wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu terserah pemerintah dan DPR," katanya.
Purwo Santoso, anggota Tim Penyusun Draf RUU Keistimewaan dari Universitas Gadjah Mada yang ditemui di rumah Mahfud, mengkritik diskusi tentang keistimewaan DIY yang hanya mengerucut pada urusan penetapan Sultan dan Paku Alam. "Itu cara berpikir yang tidak demokratis, karena tidak mengartikan keistimewaan secara tepat guna dan sesuai dengan perkembangan zaman," ucapnya.
Menurut Purwo, sebenarnya banyak hal lain yang lebih penting, yakni soal institusi keraton itu sendiri, Sultan/Paku Alam ground, serta peran dan tata cara keraton. "Selama ini masyarakat hanya diajak menuntut pengukuhan kekuasaan Sultan," katanya.
Tim Penyusun Draf RUU Keistimewaan dari UGM, lanjut Purwo, tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi. Penjabarannya, menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus dipilih secara demokratis.
dari beberapa sumber dengan bantuan mabh Google dan dikatakan ada 59 berita sejenis...
Memang Jogja tetap Istimewa apapun yang terjadi
“Saya baru mendengar kabar soal acara ini, Sabtu (4/9/2011) setelah membaca koran lokal. Saya sempat tanya kepada teman dan adik saya tentang bagaimana acara ini, tapi mereka tak memberi tahu,” kata Sultan, Senin (5/9/2011) di sela acara Syawalan dan Peringatan 66 Tahun Amanat 5 September di Pagelaran Keraton Yogyakarta.
Dalam acara tersebut hadir ribuan warga Yogyakarta yang terdiri dari pegawai negeri sipil, mahasiswa, dan masyarakat. Turut diarak pula 66 gunungan sebagai simbol peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945, yaitu momentum bergabungnya DIY dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak pukul 10.00 hingga saat ini, ribuan warga Yogyakarta masih antre berdesak-desakan untuk bersilaturahmi dengan Sultan dan Permaisuri GKR Hemas. Karena berdesak-desakan, beberapa warga pingsan.
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta pendukung rencana penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa batas waktu masa jabatan. Hal ini mereka tuangkan dalam Amanat Rakyat DIY yang akan dibacakan dalam Syawalan istimewa sekaligus peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Alun-alun utara, hari ini.
Panitia peringatan 66 tahun Amanat 5 September 1945, Totok Sudarwoto, mengatakan mereka menggagas jabatan gubernur tanpa batas masa jabatan sebagai penghormatan atas Amanat 5 September dari Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. "Kami tak menyebut angka. Tapi siapa pun yang menjabat Sultan dan Paku Alam," katanya.
Menurut Totok, tugas Sultan dan Paku Alam adalah mewujudkan masyarakat DIY yang tenteram, maju, dan sejahtera, yang setara dengan harkat-martabat bangsa-bangsa lain. "Keduanya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dan rakyat DIY," katanya lagi.
Sementara itu, adik kandung Paku Alam IX, Kanjeng Pangeran Haryo Indrokusumo, mengatakan siapa pun yang nanti menggantikan Paku Alam IX harus sesuai dengan paugeran dan mampu menjalankan tugas serta fungsi wakil gubernur. Paugeran yang dimaksud adalah aturan yang berlaku di Kadipaten Pakualaman untuk ditetapkan sebagai Adipati Paku Alam X.
Dimintai komentar mengenai sikap diam PA IX atas isu-isu keistimewaan DIY selama ini, Indrokusumo menegaskan bahwa itu merupakan wujud satu-kesatuan antara keraton dan kadipaten. "Apa yang harus dikomentari? Karena koordinasi keduanya sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan jika nanti ada konflik menyangkut Undang-Undang Keistimewaan, bisa saja itu dibawa ke Mahkamah. Mahfud mengatakan hal ini dalam acara Syawalan bersama di rumahnya di Dusun Sambilegi Lor, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Tapi saat ini, menurut Mahfud, karena belum disahkan, konflik menyangkut Rancangan Undang-Undang Keistimewaan masih menjadi wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu terserah pemerintah dan DPR," katanya.
Purwo Santoso, anggota Tim Penyusun Draf RUU Keistimewaan dari Universitas Gadjah Mada yang ditemui di rumah Mahfud, mengkritik diskusi tentang keistimewaan DIY yang hanya mengerucut pada urusan penetapan Sultan dan Paku Alam. "Itu cara berpikir yang tidak demokratis, karena tidak mengartikan keistimewaan secara tepat guna dan sesuai dengan perkembangan zaman," ucapnya.
Menurut Purwo, sebenarnya banyak hal lain yang lebih penting, yakni soal institusi keraton itu sendiri, Sultan/Paku Alam ground, serta peran dan tata cara keraton. "Selama ini masyarakat hanya diajak menuntut pengukuhan kekuasaan Sultan," katanya.
Tim Penyusun Draf RUU Keistimewaan dari UGM, lanjut Purwo, tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi. Penjabarannya, menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus dipilih secara demokratis.
dari beberapa sumber dengan bantuan mabh Google dan dikatakan ada 59 berita sejenis...
Memang Jogja tetap Istimewa apapun yang terjadi
Kompas TV, Inspirasi Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah televisi lokal yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, termasuk Kompas TV, Kamis (28/7/2011) malam ini menandatangani deklarasi terbentuknya Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia. Asosiasi tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Hotel Santika, Jakarta.Salah satu isi deklarasi itu adalah menjaga dan membela kepentingan industri penyiaran pada umumnya dan televisi lokal berjaringan khususnya. Menurut Managing Director Kompas TV Bimo Setiawan, organisasi ini juga berusaha untuk memadukan antara kemampuan nasional dan lokal yang bisa menjadi alternatif tontonan masyarakat.
"Dengan ini maka terbentuk sebuah tayangan televisi alternatif sehingga ada acara nasional dan ada acara lokal. Dengan berjaringan, kekuatan-kekuatan tiap-tiap televisi bisa dipadukan sehingga warna Indonesia menjadi lebih kelihatan, terlihat konten nasional dan ada konten lokal," ujar Bimo di Hotel Santika.
Menurutnya, Kompas TV pun memiliki kepentingan terhadap model baru dari televisi berjaringan tersebut. Terlebih lagi, saat ini televisi dengan tagline "Inspirasi Indonesia" tersebut masih baru menapaki dunia penyiaran televisi lokal. "Kompas TV, sebagai sebuah kekuatan yang baru, memang sangat berkepentingan dengan model yang berjaringan ini. Ini karena kami akan membuat tayangan seperti yang dimaui oleh televisi berjaringan ini, yaitu kombinasi antara nasional dan lokal. Melalui asosiasi ini, kami mendorong agar televisi bisa semakin maju di daerah," sambung Bimo.
Menurut Bimo, hal ini tentunya juga akan memberikan kesempatan secara positif bagi televisi lokal untuk bersaing dengan televisi nasional. "Ini akan mempunyai kesempatan untuk bersaing di nasional. Artinya, penonton akan punya alternatif, kan. Jadi, yang berjaringan ini akan membuat beberapa program bersama, dan ada beberapa program tiap-tiap daerah. Soal bersaing atau tidak, itu soal produksi kreativitas stasiun TV masing-masing," tuturnya.
Bimo menekankan bahwa saat ini asosiasi tersebut memiliki pekerjaan rumah untuk memajukan televisi lokal karena masih banyak yang perlu diperbaiki dari televisi-televisi lokal. "Hari ini pekerjaan rumah dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia adalah membangun kemampuan lokal, baik dari sumber daya manusia, infrastruktur, konten, dan pemasaran. Kalau beberapa jaringan kan sudah jalan. Kalau untuk Kompas TV, kami mulai jalan bulan September," tuturnya.
JAKARTA, KOMPAS.com — Program-program KompasTV kini hadir di layar televisi nasional melalui kerja sama dengan saluran berjaringan di beberapa wilayah Indonesia, mulai Selasa (30/8/2011).
Pada Jumat, 9 September 2011, KompasTV akan resmi mengudara. Ini ditandai dengan peluncuran KompasTV di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Pemirsa di Tanah Air sudah bisa menikmati konten KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya, bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv (23 UHF) Makassar, dan dewatatv (23 UHF) Bali.
Direktur Pelaksana KompasTV Bimo Setiawan di Jakarta mengatakan, pada Jumat, 9 September 2011, KompasTV akan resmi mengudara. Ini ditandai dengan peluncuran KompasTV di Jakarta Convention Center, Jakarta.
”Tanggal 9 September menjadi tanda kehadiran kali pertama kerja sama KompasTV dengan lembaga penyiaran daerah,” kata Bimo. Sejauh ini, berbagai persiapan untuk peluncuran KompasTV terus dilakukan.
Bimo mengatakan, mulai 30 Agustus 2011 hingga 8 September 2011, KompasTV sedang melakukan simulasi operasi on-air, simulasi operasi teknik, dan simulasi untuk fungsi lainnya. ”Kami akan mengudara secara penuh pada 9 September,” kata Bimo.
Sejauh ini, menurut Bimo, KompasTV sudah menjalin kerja sama dengan sembilan lembaga penyiaran daerah. ”Permintaan kerja sama terus mengalir,” katanya. Komposisi siaran terbagi dalam 70 persen nasional dan 30 persen lokal.
Adapun komposisi program KompasTV adalah 60 persen berita dan inspiring knowledge serta 40 persen hiburan (entertainment). Daftar program-program yang sudah siap tayang dapat dilihat di situs web http://www.kompas.tv.
Rabu, 24 Agustus 2011
Daftar pulau terluar Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Halaman ini memuat daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005. Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya: Malaysia (22), Vietnam (2), Filipina (11), Palau (7), Australia (23), Timor Leste (10), India (13), Singapura (4) dan Papua Nugini (1). Ke-92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (6), Sumatra Utara (3), Kepulauan Riau (20), Sumatra Barat (2), Bengkulu (2), Lampung (1), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Nusa Tenggara Barat (1), Nusa Tenggara Timur (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Utara (11), Maluku Utara (1), Maluku (18), Papua (6) dan Papua Barat (3).| No. | Nama pulau | Koordinat titik terluar | Perairan | Wilayah administrasi | Negara terdekat |
| 1. | Alor | 8° 13′ 50″ LS, 125° 7′ 55″ BT | Selat Ombai | Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur | Timor Leste |
| 2. | Ararkula | 5° 35′ 42″ LS, 134° 49′ 5″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 3. | Asutubun | 8° 3′ 7″ LS, 131° 18′ 2″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 4. | Bangkit | 1° 2′ 52″ LU, 123° 6′ 45″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara | Filipina |
| 5. | Barung | 8° 30′ 30″ LS, 113° 17′ 37″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Jember, Jawa Timur | Australia |
| 6. | Batarkusu | 8° 20′ 30″ LS, 130° 49′ 16″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 7. | Batek | 9° 15′ 30″ LS, 123° 59′ 30″ BT | Laut Sawu | Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur | Timor Leste |
| 8. | Batu Bawaikang | 4° 44′ 46″ LU, 125° 29′ 24″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara | Filipina |
| 9. | Batu Berhanti | 1° 11′ 6″ LU, 103° 52′ 57″ BT | Selat Singapura | Kota Batam, Kepulauan Riau | Singapura |
| 10. | Batu Goyang | 7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 11. | Batu Kecil | 5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Lampung Barat, Lampung | India |
| 12. | Batu Mandi | 2° 52′ 10″ LU, 100° 41′ 5″ BT | Selat Malaka | Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 13. | Benggala | 5° 47′ 34″ LU, 94° 58′ 21″ BT | Samudra Hindia | Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 14. | Bepondi | 0° 23′ 38″ LS, 135° 16′ 27″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Biak Numfor, Papua | Palau |
| 15. | Berhala | 3° 46′ 38″ LU, 99° 30′ 3″ BT | Selat Malaka | Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara | Malaysia |
| 16. | Bras | 0° 55′ 57″ LU, 134° 20′ 30″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Biak Numfor, Papua]] | Palau |
| 17. | Budd | 0° 32′ 8″ LU, 130° 43′ 52″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat | Palau |
| 18. | Damar | 2° 44′ 29″ LU, 105° 22′ 46″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 19. | Dana (Ndana) | 11° 0′ 36″ LS, 122° 52′ 37″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur | Australia |
| 20. | Dana | 10° 50′ 0″ LS, 121° 16′ 57″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur | Australia |
| 21. | Deli | 7° 1′ 0″ LS, 105° 31′ 25″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Pandeglang, Banten | Australia |
| 22. | Dolangan | 1° 22′ 40″ LU, 120° 53′ 4″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah | Malaysia |
| 23. | Enggano | 5° 31′ 13″ LS, 102° 16′ 0″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu | India |
| 24. | Enu | 7° 6′ 14″ LS, 134° 31′ 19″ BT | Laut Arafuru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 25. | Fani | 1° 4′ 28″ LU, 131° 16′ 49″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat | Palau |
| 26. | Fanildo | 0° 56′ 22″ LU, 134° 17′ 44″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Biak Numfor, Papua | Palau |
| 27. | Gosong Makasar | 3° 59′ 25″ LU, 117° 57′ 42″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur | Malaysia |
| 28. | Intata | 4° 38′ 38″ LU, 127° 9′ 49″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara | Filipina |
| 29. | Iyu Kecil | 1° 11′ 30″ LU, 103° 21′ 8″ BT | Selat Malaka | Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 30. | Jiew | 0° 43′ 39″ LU, 129° 8′ 30″ BT | Laut Halmahera | Halmahera, Maluku Utara | Palau |
| 31. | Kakarutan | 4° 37′ 36″ LU, 127° 9′ 53″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara | Filipina |
| 32. | Karang | 7° 1′ 8″ LS, 134° 41′ 26″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 33. | Karaweira | 6° 0′ 9″ LS, 134° 54′ 26″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 34. | Karimun Kecil | 1° 9′ 59″ LU, 103° 23′ 20″ BT | Selat Malaka | Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 35. | Kawalusu | 4° 14′ 6″ LU, 125° 18′ 59″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara | Filipina |
| 36. | Kawio | 4° 40′ 16″ LU, 125° 25′ 41″ BT | Laut Mindanao | Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara | Filipina |
| 37. | Kepala | 2° 38′ 42″ LU, 109° 10′ 4″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 38. | Kisar | 8° 6′ 10″ LS, 127° 8′ 36″ BT | Selat Wetar | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 39. | Kolepon | 8° 12′ 49″ LS, 137° 41′ 24″ BT | Laut Aru | Kabupaten Merauke, Papua | Australia |
| 40. | Kultubai Selatan | 6° 49′ 54″ LS, 134° 47′ 14″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 41. | Kultubai Utara | 6° 38′ 50″ LS, 134° 50′ 12″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 42. | Laag | 5° 23′ 14″ LS, 137° 43′ 7″ BT | Laut Aru | Irian Jaya Timur, Papua | Australia |
| 43. | Larat | 7° 14′ 26″ LS, 131° 58′ 49″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Australia |
| 44. | Leti | 8° 14′ 20″ LS, 127° 37′ 50″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 45. | Liki | 1° 34′ 26″ LS, 138° 42′ 57″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Sarmi, Papua | Papua Nugini |
| 46. | Lingian | 0° 59′ 55″ LU, 120° 12′ 50″ BT | Selat Makasar | Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah | Malaysia |
| 47. | Liran | 8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT | Selat Wetar | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 48. | Makalehi | 2° 44′ 15″ LU, 125° 9′ 28″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara | Filipina |
| 49. | Mangkai | 3° 5′ 32″ LU, 105° 35′ 0″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 50. | Mangudu | 10° 20′ 8″ LS, 120° 5′ 56″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur | Australia |
| 51. | Manterawu | 1° 45′ 47″ LU, 124° 43′ 51″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara | Filipina |
| 52. | Manuk | 7° 49′ 11″ LS, 108° 19′ 18″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat | Australia |
| 53. | Marampit | 4° 46′ 18″ LU, 127° 8′ 32″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara | Filipina |
| 54. | Maratua | 2° 15′ 12″ LU, 118° 38′ 41″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Berau, Kalimantan Timur | Malaysia |
| 55. | Marore | 4° 44′ 14″ LU, 125° 28′ 42″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara | Filipina |
| 56. | Marsela | 8° 13′ 29″ LS, 129° 49′ 32″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 57. | Meatimiarang | 8° 21′ 9″ LS, 128° 30′ 52″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 58. | Mega | 4° 1′ 12″ LS, 101° 1′ 49″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu | India |
| 59. | Miangas | 5° 34′ 2″ LU, 126° 34′ 54″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara | Filipina |
| 60. | Miossu | 0° 20′ 16″ LS, 132° 9′ 34″ BT | Samudra Pasifik | Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat | Palau |
| 61. | Nipa | 1° 9′ 13″ LU, 103° 39′ 11″ BT | Selat Singapura | Kota Batam, Kepulauan Riau | Singapura |
| 62. | Nongsa | 1° 12′ 29″ LU, 104° 4′ 47″ BT | Selat Singapura | Kota Batam, Kepulauan Riau | Singapura |
| 63. | Nusakambangan | 7° 47′ 5″ LS, 109° 2′ 34″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah | Australia |
| 64. | Panambulai | 6° 19′ 26″ LS, 134° 54′ 53″ BT | Laut Aru | Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku | Australia |
| 65. | Panehan | 8° 22′ 17″ LS, 111° 30′ 41″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur | Australia |
| 66. | Pelampong | 1° 7′ 44″ LU, 103° 41′ 58″ BT | Selat Singapura | Kota Batam, Kepulauan Riau | Singapura |
| 67. | Raya | 4° 52′ 33″ LU, 95° 21′ 46″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 68. | Rondo | 6° 4′ 30″ LU, 95° 6′ 45″ BT | Samudra Hindia | Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 69. | Rusa | 5° 16′ 34″ LU, 95° 12′ 7″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 70. | Salando | 1° 20′ 16″ LU, 120° 47′ 31″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah | Malaysia |
| 71. | Salaut Besar | 2° 57′ 51″ LU, 95° 23′ 34″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 72. | Sambit | 1° 46′ 53″ LU, 119° 2′ 26″ BT | Laut Sulawesi | Kabupaten Berau, Kalimantan Timur | Malaysia |
| 73. | Sebatik | 4° 10′ 0″ LU, 117° 54′ 0″ BT | Selat Makasar | Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur | Malaysia |
| 74. | Sebetul | 4° 42′ 25″ LU, 107° 54′ 20″ BT | Laut China Selatan | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Vietnam |
| 75. | Sekatung | 4° 47′ 45″ LU, 108° 1′ 19″ BT | Laut China Selatan | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Vietnam |
| 76. | Sekel | 8° 24′ 24″ LS, 111° 42′ 31″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur | Australia |
| 77. | Selaru | 8° 10′ 17″ LS, 131° 7′ 31″ BT | Laut Timor | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Australia |
| 78. | Semiun | 4° 31′ 9″ LU, 107° 43′ 17″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 79. | Sentut | 1° 2′ 52″ LU, 104° 49′ 50″ BT | Selat Singapura | Kabupaten Kepulauan Riau, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 80. | Senua | 4° 0′ 48″ LU, 108° 25′ 4″ BT | Laut China Selatan | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 81. | Sibarubaru | 3° 17′ 48″ LS, 100° 19′ 47″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat | India |
| 82. | Simeuleuceut | 2° 31′ 47″ LU, 95° 55′ 5″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam | India |
| 83. | Simuk | 0° 5′ 33″ LS, 97° 51′ 14″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Nias, Sumatra Utara | India |
| 84. | Sinyaunyau | 1° 51′ 58″ LS, 99° 4′ 34″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat | India |
| 85. | Sophialouisa | 8° 55′ 20″ LS, 116° 0′ 8″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat | Australia |
| 86. | Subi Kecil | 3° 1′ 51″ LU, 108° 54′ 52″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 87. | Tokong Belayar | 3° 27′ 4″ LU, 106° 16′ 8″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 88. | Tokong Malang Biru | 2° 18′ 0″ LU, 105° 35′ 47″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 89. | Tokong Nanas | 3° 19′ 52″ LU, 105° 57′ 4″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 90. | Tokongboro | 4° 4′ 1″ LU, 107° 26′ 9″ BT | Laut Natuna | Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Malaysia |
| 91. | Wetar | 7° 56′ 50″ LS, 126° 28′ 10″ BT | Laut Banda | Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku | Timor Leste |
| 92. | Wunga | 1° 12′ 47″ LU, 97° 4′ 48″ BT | Samudra Hindia | Kabupaten Nias, Sumatra Utara | India |
Langganan:
Postingan (Atom)






