Pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan akan mendapatkan bantuan uang muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu pegawai yang termasuk golongan masyarakat berpendapatan rendah (MBR)."Bantuan uang muka sebesar Rp15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu dalam meringankan pembiayaan perumahan secara KPR. Para PNS juga bisa memanfaatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Para PNS juga bisa menikmati fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum merasakan banyak manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. "Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum," tuturnya.
Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak ataupun tinggal di rumah mertua. "Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memiliki rumah sendiri," tambahnya.Berdasarkan data yang ada, PNS di seluruh Indonesia saat ini sekitar 4,7 juta orang. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dari tahun 2005 yang hanya berjumlah sekitar 3,7 juta PNS. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta PNS belum memiliki rumah sendiri. Angka pertambahan jumlah PNS paling besar terjadi di daerah-daerah."Jumlah PNS yang belum memiliki rumah sendiri cukup banyak, padahal ada penambahan sekitar 200.000 PNS pertahun," cetusnya.
Kepala Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum, Mohammad Yasin Kara menyatakan, pihaknya ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana sebesar Rp6,4 triliun untuk bantuan pembiayaan PNS. Namun demikian, sekitar Rp4,3 triliun dari dana tersebut dikelola Kementerian Keuangan. "Dari bunga pengelolaan dana tersebut Bapertarum bisa membantu pembiayaan perumahan sekitar 40.000 PNS," tambahnya.Menurut Yasin, akhirnya Bapertarum telah menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya bangun rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) jadi Rp15 juta. Jumlah bantuan ini naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta. "Tentunya, jika dana yang dimanfaatkan lebih banyak akan lebih banyak PNS yang bisa menikmati bantuan uang muka ini," jelasnya