Sejarah awal Korea berkisar di sekitar kerajaan kuno Choson yang muncul sekitar 2.300 tahun sebelum Masehi. Pada sekitar abad ke 2 sebelum Masehi, bangsa Cina mendirikan koloni di daerah kerajaan tersebut. Namun, lima abad kemudian, bangsa Korea mengusir mereka keluar. Sejak itu, muncul sebuah kerajaan, yaitu kerajaan Silla. Kerajaan Silla (668 – 935) membawa puncak ilmu pengetahuan dan budaya yang besar. Akibat adanya kerusuhan yang terjadi di dalam negeri pada abad ke 10, dinasti Silla jatuh dan digantikan oleh dinasti Koryo. Selama periode kepemimpinan dinasti Koryo (935 – 1392, Korea mengalami banyak serbuan. Tentara Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan menyerbu dan akhirnya menguasa Korea sehingga Korea menjadi bagian kekaisaran Mongol.
Setelah runtuhnya Mongol pada akhir abad ke 14, berbagai golongan bangsawan dan militer berusaha memegang kekuasaan di Korea . Akhirnya, seorang jenderal yang bernama Yi Sung-Gy menghilangkan pemerintahan yang korup dan mendirikan dinasti Yi (1392 – 1910). Kongfucuisme diperkenalkan sebagai agama resmi. Reformasi politik dan social dimulai. Ibu kota negara dipindahkan dari Kaesong ke Seoul . Namun , Korea masih tetap terancam oleh Cina dan Jepang. Kedua negara tersebut ingin menguasai Korea untuk memperluas wilayah mereka. Setelah serangan yang gagal dari kepang pada tahun 1592 – 1598, Korea jatuh di bawah kekuasaan Manchu dari utara. Beberapa abad berikutnya, Korea menutup diri dari pergaulan dunia menjadi negara pertapa. Pada tahun 1800-an, Rusia, Jepang, dan Cina bersaing untuk menguasai Korea . Setelah perang Rusia – Jepang pada tahun 1904 - 1905, Jepang bergerak ke semenanjung Korea dan mendudukinya pada tahun 1910. Pada tahun 1919, penduduk Korea mengadakan demonstrasi secara damai karena menginginkan kemerdekaan. Akan tetapi, polisi Jepang membubarkannya, malah ada yang dibunuh dalam aksi tersebut.
Pada tahun 1945, di akhir perang dunia II, tentara Uni Soviet menduduki bagian utara Korea sedangkan tentara Amerika di bagian selatan. Setelah membuat suatu perjanjian, Korea dibagi sejajar dengan garis lintang 38˚. Pada bagian selatan berdirilah Republik Korea , sedangkan di daerah utara didirikan Republik Demokratik Rakyat Komunis.
Pada tanggal 25 Juni 1950, tentara Korea Utara menyerang Korea Selatan dalam upaya menyatukan Korea dibawah kekuasaan komunis. Korea Utara yang memakai persenjataan yang disediakan oleh Uni Soviet menang atas Korea Selatan. Akan tetapi, atas bantuan PBB, Korea Selatan diselamatkan atas kekalahan dan pertempuran pun diakhiri dengan gencatan senjata pada bulan Juli 1953. Sejak saat itu, berbagai perundingan yang dilakukan untuk menyatukan Korea selalu gagal.
Kamis, 20 Oktober 2011
Sejrah Korea
Sabtu, 15 Oktober 2011
Pemburu Harta Karun Rusak Candi Sangkilon
Keberadaan candi-candi di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, semakin terancam, selain karena tidak adanya perhatian juga akibat perusakan yang dilakukan pemburu harta karun.
"Misalnya pada Candi Sangkilon, di sebelah selatan candi tersebut terdapat galian liar dengan kedalaman 3 meter, lebar 1 meter, dan panjang 4 meter, yang digali oleh pemburu harta karun pada 2009 silam," kata staf peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Erond Damanik, di Medan, Sabtu (15/10/2011).
Dari galian yang tampak, katanya, diperkirakan penggalian dilakukan berhari-hari sehingga mampu memindahkan bata yang tersusun rapat tersebut. Batu bata itu disingkirkan dan diletakkan secara tidak teratur di atas bata lainnya sehingga membentuk lubang dan sekaligus menampakkan kontruksi dasar candi.
Hingga saat ini, lubang galian liar tersebut masih menganga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diketahui bahwa penggalian tersebut diketahui oleh Juru Pelihara Situs.
Namun, katanya, tidak ada upaya lebih lanjut dari pihak berwajib ataupun instansi berwenang untuk menindaklanjuti perusakan situs yang tertangkap tangan tersebut.
Menurut dia, jika langkah-langkah penyelamatan, seperti restorasi atau pemugaran, tidak dilakukan sesegera mungkin, candi tersebut akan roboh. Apalagi, mengingat bagian dinding candi yang tersisa hanya dua sisi.
Apalagi, memang di bagian dinding tersebut sudah terdapat retakan-retakan parah yang jika tidak segera direstorasi, candi tersebut akan roboh.
Sementara itu, ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan candi tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki tanggung jawab untuk keselamatan candi tersebut karena mereka berada di lokasi candi.
Namun, secara kelembagaan, lembaga yang paling bertanggung jawab tersebut adalah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) wilayah Sumut dan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Pikiran Mr. Sunu :
Kembali lagi masalah perut sudah mengalahkan keagungan budaya bangsa.
Apakah yang mereka cari, benarkah mereka menemukan harta karun dan seperti apakah harta karun yang mereka temukan, apakah kalau mereka menemukan harta karun kemudian dijual pada kolektor ataukah untuk mereka koleksi sendiri.
Bagaimana menurut anda ...
"Misalnya pada Candi Sangkilon, di sebelah selatan candi tersebut terdapat galian liar dengan kedalaman 3 meter, lebar 1 meter, dan panjang 4 meter, yang digali oleh pemburu harta karun pada 2009 silam," kata staf peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Erond Damanik, di Medan, Sabtu (15/10/2011).
Dari galian yang tampak, katanya, diperkirakan penggalian dilakukan berhari-hari sehingga mampu memindahkan bata yang tersusun rapat tersebut. Batu bata itu disingkirkan dan diletakkan secara tidak teratur di atas bata lainnya sehingga membentuk lubang dan sekaligus menampakkan kontruksi dasar candi.
Hingga saat ini, lubang galian liar tersebut masih menganga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diketahui bahwa penggalian tersebut diketahui oleh Juru Pelihara Situs.
Namun, katanya, tidak ada upaya lebih lanjut dari pihak berwajib ataupun instansi berwenang untuk menindaklanjuti perusakan situs yang tertangkap tangan tersebut.
Menurut dia, jika langkah-langkah penyelamatan, seperti restorasi atau pemugaran, tidak dilakukan sesegera mungkin, candi tersebut akan roboh. Apalagi, mengingat bagian dinding candi yang tersisa hanya dua sisi.
Apalagi, memang di bagian dinding tersebut sudah terdapat retakan-retakan parah yang jika tidak segera direstorasi, candi tersebut akan roboh.
Sementara itu, ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan candi tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki tanggung jawab untuk keselamatan candi tersebut karena mereka berada di lokasi candi.
Namun, secara kelembagaan, lembaga yang paling bertanggung jawab tersebut adalah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) wilayah Sumut dan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Pikiran Mr. Sunu :
Kembali lagi masalah perut sudah mengalahkan keagungan budaya bangsa.
Apakah yang mereka cari, benarkah mereka menemukan harta karun dan seperti apakah harta karun yang mereka temukan, apakah kalau mereka menemukan harta karun kemudian dijual pada kolektor ataukah untuk mereka koleksi sendiri.
Bagaimana menurut anda ...
Rabu, 12 Oktober 2011
PNS Dibantu UM Rumah Rp15 Juta
Pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan akan mendapatkan bantuan uang muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu pegawai yang termasuk golongan masyarakat berpendapatan rendah (MBR)."Bantuan uang muka sebesar Rp15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu dalam meringankan pembiayaan perumahan secara KPR. Para PNS juga bisa memanfaatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Para PNS juga bisa menikmati fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum merasakan banyak manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. "Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum," tuturnya.
Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak ataupun tinggal di rumah mertua. "Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memiliki rumah sendiri," tambahnya.Berdasarkan data yang ada, PNS di seluruh Indonesia saat ini sekitar 4,7 juta orang. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dari tahun 2005 yang hanya berjumlah sekitar 3,7 juta PNS. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta PNS belum memiliki rumah sendiri. Angka pertambahan jumlah PNS paling besar terjadi di daerah-daerah."Jumlah PNS yang belum memiliki rumah sendiri cukup banyak, padahal ada penambahan sekitar 200.000 PNS pertahun," cetusnya.
Kepala Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum, Mohammad Yasin Kara menyatakan, pihaknya ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana sebesar Rp6,4 triliun untuk bantuan pembiayaan PNS. Namun demikian, sekitar Rp4,3 triliun dari dana tersebut dikelola Kementerian Keuangan. "Dari bunga pengelolaan dana tersebut Bapertarum bisa membantu pembiayaan perumahan sekitar 40.000 PNS," tambahnya.Menurut Yasin, akhirnya Bapertarum telah menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya bangun rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) jadi Rp15 juta. Jumlah bantuan ini naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta. "Tentunya, jika dana yang dimanfaatkan lebih banyak akan lebih banyak PNS yang bisa menikmati bantuan uang muka ini," jelasnya
Selasa, 11 Oktober 2011
Dugaan pencaplokan batas wilayah NKRI di Kalimantan Barat oleh Malaysia
Indikasi pencaplokan tanah oleh negeri jiran di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kabupaten Sambas bukan isapan jempol. Faktanya, sebagian wilayah NKRI itu masih dalam Outstanding Boundary Problem (OBP) alias dalam proses perundingan. Dilapangan, patok batas negara banyak yang rusak, hilang dan bergeser. Akibatnya jengkalan wilayah Indonesia terindikasi berkurang. Arlizen AB, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Sambas, yang pernah menjabat Camat Paloh selama kurun waktu tahun 2002-2008, menjelaskan, permasalah batas Negara ini bukan merupakan masalah baru. Namun harus disikapi serius. Bermula dari laporan warga setempat, adanya indikasi kerusakan patok batas negara. Informasi ini pun ditindaklanjuti. 27 Agustus 2005 turunlah tim yang terdiri dari unsur Kecamatan, Koramil, Libas (Satuan Penjaga Lintas Batas), Perangkat Desa, Brimob dan tokoh masyarakat (11 orang). Mereka menemukan patok yang diduga telah dirusak berjarak sekitar 2.800 meter dari A104 yang ada. Ini dituangkan dalam Surat Camat Paloh No. 074/497/Pem-Tb, 31 Agustus 2005.
“Awalnya dari laporan masyarakat kurang lebih 3.000 meter patok batas kedua negara masuk ke wilayah Malaysia di titik A104 (Camar Bulan). Setelah dicek pastinya 2.800 meter dengan jarak tempuh diduga 1 jam 6 menit,” jelasnya kepada Pontianak Post, kemarin (10/10).
Bahkan ia menegaskan dari cek di lapangan patok dalam keadaan rusak. “Dengan rusaknya patok ini maka mudah terjadi pergeseran,” katanya. Masalahnya sudah kurang lebih enam tahun, tapi baru sekarang kembali mencuat ini. Kini tim kecil Outstanding Boundary Problem (OBP) telah sepakat untuk membahas permasalahan batas mulai dari sektor timur (segmen Pulau Sebatik) sampai dengan segmen Tanjung Datu.Secara diplomatik urusan ini bisa saja dilakukan kedua negara dengan membuat MoU, namun secara sosial kemasyarakatan di lapangan sudah terjadi hal yang serius.
Sebagai informasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh ini terdiri dari dua dusun Camar Bulan berpenduduk 927 jiwa atau 271 KK, sedangkan Dusun Maludin berpenduduk 815 jiwa atau 214 KK. Hubungan masyarakat perbatasan kedua negara terjalin baik, karena masyarakat kedua negera memiliki ikatan emosional yang kuat. Meski hidup ditanah yang sama, identitas warga berbeda, Indonesia dan Malaysia. Selain kerusakan patok negera yang mengancam wilayah Indonesia. Kondisi sosial masyarakat Desa Temajuk dan ketersediaan infrastruktur dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi di daerah jiran yang bersinggungan langsung yaitu Telok Melano (Malaysia). Meskipun demikian, kepedulian masyarakat tentang isu terkati masalah batas negara relatif tinggi.
Sebagai ilustrasi, pernyataan di atas dapat dilihat dari kondisi objektif di lapangan. Dalam obrolan keseharian sebagian masyarakat dapat ditangkap kekesalan mereka atas tindakan negara tetangga yang telah ‘menggeser’ patok batas dan merugikan Indonesia. \Dalam bentuk aksi nyata, beberapa anggota masyarakat yang aktivitas kesehariannya bergerak di bidang pertanian telah dengan sengaja bercocok tanam di wilayah negara tetangga (berdasarkan patok yg ada sekarang). Mereka menanam tanaman lada, karet dan sengon. Bahkan secara perorangan beberapa warga masyarakat mencari informasi ‘historis’ tentang letak patok batas negara. “Untuk patok batas negara ini kondisinya memprihatinkan terbuat dari semen bentuk balok dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan tinggi 40 cm diatas permukaan tanah,” katanya. Jika dilihat dari dokumen foto yang diperlihatkan Kabag Tapem kepada Pontianak Post, tampak patok batas jelek dan rusak. Bahkan lebih bagus patok yang dibuat patok antar batas kabupaten, kecamatan atau desa di Indonesia. Dari titik koordinat beberapa patok batas di Desa Temajuk, mulai A52,A53,A54,A55,A76,A78,A91,A104, ada patok yang hilang yakni patok A 77.
“Patok A77 tidak ada, seharusnya setelah A76 ada A77, baru seterusnya. Tapi di lapangan tidak ada. Jarak antara patok pun variatif. Bahkan patok A76 dan A78 hanya berjarak 50 meter saja,” jelasnya. Jadi ujarnya, jika ditarik dari patok batas yang diklaim Malaysia ke bibir pantai hanya berjarak kurang lebih 1 Km. “Jadi orang dulu biasanya berjalan kurang lebih 4 Km masih wilayah Indonesia, tapi sekarang kurang lebih berjalan 1 Km sudah masuk Malaysia,” tandasnya. Dari pantauan di lapangan, dalam hal bercocok tanam dan mendirikan bangunan, warga Malaysia sudah mendirkan rumah singgah (homestay) dan bercocok tanam. Dari tinjauan lapangan, rumah singgah ini hanya berjarak 50 meter dari patok batas negera, bahkan ada tanaman warga Teluk Melano (Malaysia) berjarak 2 meter saja dari patok negara. “Padahal sesuai kesepakatan, seharusnya ada wilayah steril berjarak 500 meter diukur dari letak patok batas kedua negera, namun kenyataannya berkata lain,” jelasnya.
Bahkan orang Melano sudah ada membuat terasering menggunakan alat berat di Gunung Teluk Melano. Dari pemaparan yang ada, Kabag Tapem, memberikan saran agar pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan masalah ini, tidak hanya upaya diplomatik melainkan kroscek ke lapangan. “Bila perlu permasalahan ini tak sebatas diselesaikan di ruang kerja atau perundingan diatas meja, melainkan melibatkan seluruh komponen pemerintah tingkat bawah dan masyarakat dari kedua belah Negara duduk bersama,” pungkasnya.Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi menegaskan pihaknya dalam hal ini berupaya menjaga stabilitas keamanan baik masyarakat perbatasan maupun Kabupaten Sambas keseluruhan. Hal ini dikarenakan persoalan penentuan tapal batas negera merupakan wewenang pusat bukan pemerintah Kabupaten. “Dalam hal ini kami telah melakukan pengecekan, dan nantinya kami akan turunkan tim lagi untuk mempertegas hasil pengecekan di lapangan yang pernah kami lakukan,” ungkapnya. Dikatakannya, belum tuntasnya batas kedua Negara ini, lanjut Juliarti, dikarenakan kedua Negara memiliki referensi berbeda, sehingga hal inilah yang lagi dalam proses perundingan. Dalam waktu dekat, pemkab Sambas akan memanggil seluruh pimpinan SKPD terkait, perangkat desa, camat dan tokoh pemuda dan masyarakat, agama. “Hanya ingin meluruskan dan memberikan informasi yang utuh terkait masalah ini agar tidak ada kerancuan dalam masyarakat,” terangnya.
Sejumlah menteri yang ikut rapat, antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Pertemuan itu sekaligus untuk mempersiapkan materi pertemuan dengan Komisi I DPR yang rencananya digelar hari ini (11/10).
Meski begitu, Djoko tidak memungkiri bahwa ada beberapa patok penanda perbatasan RI-Malaysia di perairan Tanjung Datu yang hilang karena ditelan abrasi pantai. ’’Patok-patok ini tidak terlihat oleh masyarakat setempat karena terendam permukaan air laut,’’ jelasnya. Tidak terlihatnya patok ini, kata Djoko, tidak menjadi persoalan. Sebab, kedua negara sudah memiliki patok koordinat yang lebih paten daripada batas patok.
Sanggahan lain dari Djoko adalah tentang temuan Wakil Ketua Komisi I DPR Hasanuddin bahwa telah terjadi pergeseran patok perbatasan bernomor 104. Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk melihat patok perbatasan yang disebut sudah digeser tadi. Dari hasil tinjauan di lapangan oleh tim Bakosurtanal, ternyata tidak ada pergeseran titik perbatasan. Termasuk patok bernomor 104. Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak merelakan teritorialnya dicaplok oleh negara tetangga. Apalagi, ada isu bahwa kawasan tersebut memang digadaikan karena mengandung banyak SDA. ’’Pegangan kami adalah perjanjian 1978. Tidak ada pegangan lain,’’ tandas Djoko.
Di bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sejak perjanjian 1978 itu titik perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Bulan belum paten. Untuk memastikannya, masih ada agenda perundingan antara kedua negara. Di antaranya, perundingan yang akan digelar di Malaysia 18-20 Oktober depan. ’’Saya menyarankan jangan buru-buru kita sebut itu mencaplok. Kita kan tiap saat berunding dengan Malaysia. Ini juga pernah kita bahas pada 1978 di Semarang,’’ kata Gamawan. Dia menjelaskan, pembahasan perbatasan digelar secara rutin oleh Indonesia dan Malaysia.
Gamawan yang juga menjadi kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengatakan, persoalan tapal perbatasan tidak ada sangkut pautnya dengan BNPP. Posisi BNPP selama ini adalah untuk mengelola kawasan perbatasan. Penjagaan perbatasan adalah wewenang TNI. Untuk penentu perbatasan, sebut Gamawan, Kemenlu menjadi leading sector melalui pembahasan diplomatik. Sementara itu, berdasar pengakuan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Gerhan Lantara, titik rawan perbatasan hanya dijaga 32 pos. TNI melakukan tugas sesuai dengan angka-angka koordinat masing-masing di sepanjang Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Serawak dan Sabah, Malaysia. Dia menjelaskan, saat muncul persinggungan antara patroli TNI dan tentara Malaysia, tentara kedua negara langsung membuka GPS masing-masing. Dengan cara ini, perbatasan kembali ke posisi semula. Untuk Dusun Camar Bulan , jelas Gerhan, titik koordinatnya tidak bergeser karena selalu diamankan TNI yang rajib berpatroli bersama tentara diraja Malaysia. ’’Tidak ada pencaplokan. Kami tidak akan mundur. Nyawa kita pertaruhkan jika ada pencaplokan,’’ ujarnya
“Awalnya dari laporan masyarakat kurang lebih 3.000 meter patok batas kedua negara masuk ke wilayah Malaysia di titik A104 (Camar Bulan). Setelah dicek pastinya 2.800 meter dengan jarak tempuh diduga 1 jam 6 menit,” jelasnya kepada Pontianak Post, kemarin (10/10).
Bahkan ia menegaskan dari cek di lapangan patok dalam keadaan rusak. “Dengan rusaknya patok ini maka mudah terjadi pergeseran,” katanya. Masalahnya sudah kurang lebih enam tahun, tapi baru sekarang kembali mencuat ini. Kini tim kecil Outstanding Boundary Problem (OBP) telah sepakat untuk membahas permasalahan batas mulai dari sektor timur (segmen Pulau Sebatik) sampai dengan segmen Tanjung Datu.Secara diplomatik urusan ini bisa saja dilakukan kedua negara dengan membuat MoU, namun secara sosial kemasyarakatan di lapangan sudah terjadi hal yang serius.
Sebagai informasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh ini terdiri dari dua dusun Camar Bulan berpenduduk 927 jiwa atau 271 KK, sedangkan Dusun Maludin berpenduduk 815 jiwa atau 214 KK. Hubungan masyarakat perbatasan kedua negara terjalin baik, karena masyarakat kedua negera memiliki ikatan emosional yang kuat. Meski hidup ditanah yang sama, identitas warga berbeda, Indonesia dan Malaysia. Selain kerusakan patok negera yang mengancam wilayah Indonesia. Kondisi sosial masyarakat Desa Temajuk dan ketersediaan infrastruktur dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi di daerah jiran yang bersinggungan langsung yaitu Telok Melano (Malaysia). Meskipun demikian, kepedulian masyarakat tentang isu terkati masalah batas negara relatif tinggi.
Sebagai ilustrasi, pernyataan di atas dapat dilihat dari kondisi objektif di lapangan. Dalam obrolan keseharian sebagian masyarakat dapat ditangkap kekesalan mereka atas tindakan negara tetangga yang telah ‘menggeser’ patok batas dan merugikan Indonesia. \Dalam bentuk aksi nyata, beberapa anggota masyarakat yang aktivitas kesehariannya bergerak di bidang pertanian telah dengan sengaja bercocok tanam di wilayah negara tetangga (berdasarkan patok yg ada sekarang). Mereka menanam tanaman lada, karet dan sengon. Bahkan secara perorangan beberapa warga masyarakat mencari informasi ‘historis’ tentang letak patok batas negara. “Untuk patok batas negara ini kondisinya memprihatinkan terbuat dari semen bentuk balok dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan tinggi 40 cm diatas permukaan tanah,” katanya. Jika dilihat dari dokumen foto yang diperlihatkan Kabag Tapem kepada Pontianak Post, tampak patok batas jelek dan rusak. Bahkan lebih bagus patok yang dibuat patok antar batas kabupaten, kecamatan atau desa di Indonesia. Dari titik koordinat beberapa patok batas di Desa Temajuk, mulai A52,A53,A54,A55,A76,A78,A91,A104, ada patok yang hilang yakni patok A 77.
“Patok A77 tidak ada, seharusnya setelah A76 ada A77, baru seterusnya. Tapi di lapangan tidak ada. Jarak antara patok pun variatif. Bahkan patok A76 dan A78 hanya berjarak 50 meter saja,” jelasnya. Jadi ujarnya, jika ditarik dari patok batas yang diklaim Malaysia ke bibir pantai hanya berjarak kurang lebih 1 Km. “Jadi orang dulu biasanya berjalan kurang lebih 4 Km masih wilayah Indonesia, tapi sekarang kurang lebih berjalan 1 Km sudah masuk Malaysia,” tandasnya. Dari pantauan di lapangan, dalam hal bercocok tanam dan mendirikan bangunan, warga Malaysia sudah mendirkan rumah singgah (homestay) dan bercocok tanam. Dari tinjauan lapangan, rumah singgah ini hanya berjarak 50 meter dari patok batas negera, bahkan ada tanaman warga Teluk Melano (Malaysia) berjarak 2 meter saja dari patok negara. “Padahal sesuai kesepakatan, seharusnya ada wilayah steril berjarak 500 meter diukur dari letak patok batas kedua negera, namun kenyataannya berkata lain,” jelasnya.
Bahkan orang Melano sudah ada membuat terasering menggunakan alat berat di Gunung Teluk Melano. Dari pemaparan yang ada, Kabag Tapem, memberikan saran agar pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan masalah ini, tidak hanya upaya diplomatik melainkan kroscek ke lapangan. “Bila perlu permasalahan ini tak sebatas diselesaikan di ruang kerja atau perundingan diatas meja, melainkan melibatkan seluruh komponen pemerintah tingkat bawah dan masyarakat dari kedua belah Negara duduk bersama,” pungkasnya.Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi menegaskan pihaknya dalam hal ini berupaya menjaga stabilitas keamanan baik masyarakat perbatasan maupun Kabupaten Sambas keseluruhan. Hal ini dikarenakan persoalan penentuan tapal batas negera merupakan wewenang pusat bukan pemerintah Kabupaten. “Dalam hal ini kami telah melakukan pengecekan, dan nantinya kami akan turunkan tim lagi untuk mempertegas hasil pengecekan di lapangan yang pernah kami lakukan,” ungkapnya. Dikatakannya, belum tuntasnya batas kedua Negara ini, lanjut Juliarti, dikarenakan kedua Negara memiliki referensi berbeda, sehingga hal inilah yang lagi dalam proses perundingan. Dalam waktu dekat, pemkab Sambas akan memanggil seluruh pimpinan SKPD terkait, perangkat desa, camat dan tokoh pemuda dan masyarakat, agama. “Hanya ingin meluruskan dan memberikan informasi yang utuh terkait masalah ini agar tidak ada kerancuan dalam masyarakat,” terangnya.
Jajaran Kemenko Polhukam langsung menggelar rapat menyikapi isu pencaplokan wilayah NKRI oleh Malaysia di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalbar. Setelah rapat, Menko Polhukam Djoko Suyanto memastikan tidak ada wilayah Indonesia di Kalbar yang dicaplok Malaysia.
Menurut Djoko, sesuai dengan perjanjian perbatasan RI-Malaysia pada 1978, sejumlah titik di Camar Bulan dan Tanjung Datu hingga saat ini masih dalam outstanding boundary problems (OBP) atau proses pembahasan diplomasi. ’’Sudah ditetapkan koordinatnya, tidak ada yang berubah. Saya tidak tahu pencaplokannya di mana,’’ jelas Djoko.
Menurut Djoko, sesuai dengan perjanjian perbatasan RI-Malaysia pada 1978, sejumlah titik di Camar Bulan dan Tanjung Datu hingga saat ini masih dalam outstanding boundary problems (OBP) atau proses pembahasan diplomasi. ’’Sudah ditetapkan koordinatnya, tidak ada yang berubah. Saya tidak tahu pencaplokannya di mana,’’ jelas Djoko.
Sejumlah menteri yang ikut rapat, antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Pertemuan itu sekaligus untuk mempersiapkan materi pertemuan dengan Komisi I DPR yang rencananya digelar hari ini (11/10).
Meski begitu, Djoko tidak memungkiri bahwa ada beberapa patok penanda perbatasan RI-Malaysia di perairan Tanjung Datu yang hilang karena ditelan abrasi pantai. ’’Patok-patok ini tidak terlihat oleh masyarakat setempat karena terendam permukaan air laut,’’ jelasnya. Tidak terlihatnya patok ini, kata Djoko, tidak menjadi persoalan. Sebab, kedua negara sudah memiliki patok koordinat yang lebih paten daripada batas patok.
Sanggahan lain dari Djoko adalah tentang temuan Wakil Ketua Komisi I DPR Hasanuddin bahwa telah terjadi pergeseran patok perbatasan bernomor 104. Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk melihat patok perbatasan yang disebut sudah digeser tadi. Dari hasil tinjauan di lapangan oleh tim Bakosurtanal, ternyata tidak ada pergeseran titik perbatasan. Termasuk patok bernomor 104. Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak merelakan teritorialnya dicaplok oleh negara tetangga. Apalagi, ada isu bahwa kawasan tersebut memang digadaikan karena mengandung banyak SDA. ’’Pegangan kami adalah perjanjian 1978. Tidak ada pegangan lain,’’ tandas Djoko.
Di bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sejak perjanjian 1978 itu titik perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Bulan belum paten. Untuk memastikannya, masih ada agenda perundingan antara kedua negara. Di antaranya, perundingan yang akan digelar di Malaysia 18-20 Oktober depan. ’’Saya menyarankan jangan buru-buru kita sebut itu mencaplok. Kita kan tiap saat berunding dengan Malaysia. Ini juga pernah kita bahas pada 1978 di Semarang,’’ kata Gamawan. Dia menjelaskan, pembahasan perbatasan digelar secara rutin oleh Indonesia dan Malaysia.
Gamawan yang juga menjadi kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengatakan, persoalan tapal perbatasan tidak ada sangkut pautnya dengan BNPP. Posisi BNPP selama ini adalah untuk mengelola kawasan perbatasan. Penjagaan perbatasan adalah wewenang TNI. Untuk penentu perbatasan, sebut Gamawan, Kemenlu menjadi leading sector melalui pembahasan diplomatik. Sementara itu, berdasar pengakuan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Gerhan Lantara, titik rawan perbatasan hanya dijaga 32 pos. TNI melakukan tugas sesuai dengan angka-angka koordinat masing-masing di sepanjang Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Serawak dan Sabah, Malaysia. Dia menjelaskan, saat muncul persinggungan antara patroli TNI dan tentara Malaysia, tentara kedua negara langsung membuka GPS masing-masing. Dengan cara ini, perbatasan kembali ke posisi semula. Untuk Dusun Camar Bulan , jelas Gerhan, titik koordinatnya tidak bergeser karena selalu diamankan TNI yang rajib berpatroli bersama tentara diraja Malaysia. ’’Tidak ada pencaplokan. Kami tidak akan mundur. Nyawa kita pertaruhkan jika ada pencaplokan,’’ ujarnya
Naik Pangkat Guru PNS, Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa
Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan tersebut. Sebab, dalam permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa.
Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru.
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut.
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentu. Selain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru. "Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat saja. Dan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini.
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a.
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013
Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sumber: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru.
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut.
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentu. Selain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru. "Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat saja. Dan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini.
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a.
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013
Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sumber: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
Sabtu, 01 Oktober 2011
Kamera Saku yang Setipis Kartu Nama
Tentu tak benar-benar setipis kartu nama. Tapi, kamera saku terbaru yang diperkenalkan Sony Indonesia bisa dikatakan tertipis saat ini. Sony Cyber-shot TX55 punya ketebalan hanya 1,23 cm.
Sony Cyber-shot TX55 ini mampu mengambil gambar video Full HD AVCHD serta 16, 2 megapixel gambar diam. Produk ini memiliki sensor Exmor R dan teknologi "By Pixel Super Resolution" yang memungkinkan melakukan 10 kali zoom tanpa pengurangan kualitas resolusi.
Debut picture effect untuk Cyber-shot pada seri TX55 membuat pengguna dapat mengedit gambar langsung dari kamera, bahkan sebelum gambar diambil. Berbagai pilihan picture effect seperti HDR Painting, Rich-Tone Monochrome, Miniature, Toy Camera., Partial Colour, dan Soft High-Key dapat langsung dipilih sebelum mengambil gambar.
Pilihan edit gambar melalui touch screen membuat kamera ini lebih mudah digunakan. Bentuknya yang tipis memungkinkan TX55 bisa dibawa dalam dompet atau tas kecil dengan kemampuan mengambil gambar menyerupai kualitas DSLR yang memiliki perangkat besar dan berat.
TX55 adalah kamera Cyber-shot pertama yang mempunyai slot untuk Memory Stick Micro (M2) dan kartu memori flash microSD atau SDHC. Semua kartu dilengkapi software PC gratis (tersedia melalui pengunduhan), juga File Rescue untuk memulihkan file dan foto yang rusak dan hilang, serta x-Pict Story yang menyederhanakan kreasi slideshow foto.
Menggunakan Imaging Processor "Bionz", TX55 dilengkapi exposure compensation plus atau minus 2.0 EV, 1 atau 3 EV step, dan ISO auto, 100, 200, 400, 800, 1600, dan 3200. Kamera ini juga mendukung Shooting mode untuk video, scene selection untuk gambar, dan dilengkapi fitur 3D (3 dimensi) seperti 3D still Image, 3D Sweep Panorama, dan 3D Sweep Multi Angle.
Produk ini akan mulai didistribusikan di Indonesia sejak Oktober 2011.
Sony Cyber-shot TX55 ini mampu mengambil gambar video Full HD AVCHD serta 16, 2 megapixel gambar diam. Produk ini memiliki sensor Exmor R dan teknologi "By Pixel Super Resolution" yang memungkinkan melakukan 10 kali zoom tanpa pengurangan kualitas resolusi.
Debut picture effect untuk Cyber-shot pada seri TX55 membuat pengguna dapat mengedit gambar langsung dari kamera, bahkan sebelum gambar diambil. Berbagai pilihan picture effect seperti HDR Painting, Rich-Tone Monochrome, Miniature, Toy Camera., Partial Colour, dan Soft High-Key dapat langsung dipilih sebelum mengambil gambar.
Pilihan edit gambar melalui touch screen membuat kamera ini lebih mudah digunakan. Bentuknya yang tipis memungkinkan TX55 bisa dibawa dalam dompet atau tas kecil dengan kemampuan mengambil gambar menyerupai kualitas DSLR yang memiliki perangkat besar dan berat.
TX55 adalah kamera Cyber-shot pertama yang mempunyai slot untuk Memory Stick Micro (M2) dan kartu memori flash microSD atau SDHC. Semua kartu dilengkapi software PC gratis (tersedia melalui pengunduhan), juga File Rescue untuk memulihkan file dan foto yang rusak dan hilang, serta x-Pict Story yang menyederhanakan kreasi slideshow foto.
Menggunakan Imaging Processor "Bionz", TX55 dilengkapi exposure compensation plus atau minus 2.0 EV, 1 atau 3 EV step, dan ISO auto, 100, 200, 400, 800, 1600, dan 3200. Kamera ini juga mendukung Shooting mode untuk video, scene selection untuk gambar, dan dilengkapi fitur 3D (3 dimensi) seperti 3D still Image, 3D Sweep Panorama, dan 3D Sweep Multi Angle.
Produk ini akan mulai didistribusikan di Indonesia sejak Oktober 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)