Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan telah menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia yang memasuki batas perairan kedua negara pada hari Kamis (7/4).
Menurut Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho di Jakarta, Minggu , kedua kapal nalayan ilegal tersebut ditangkap dalam operasi bersama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla ) yang dilakukan secara terpadu dari KKP, TNI-Angkatan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan pihak Kepolisian dengan mengerahkan sejumlah kapal patroli
"Operasi tersebut hanya bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Indonesia terhadap "illegal fishing" (penangkapan ikan ilegal) di perairan indonesia," ujar Yulistyo. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tentang lokasi tempat kapal Malaysia itu ditangkap.
Menurut dia, dalam operasi terpadu tersebut merupakan sebuah kewajaran jika ada beberapa nelayan illegal yang tertangkap sedang memasuki wilayah RI.
Sedangkan hasil konfirmasi dari Ditjen PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) menyatakan bahwa dua kapal "illegal fishing" asal Malaysia ditangkap kapal Patroli Hiu 001 pada tanggal hari Kamis (7/4) pukul 11.20.
Menurut Yulistyo proses pemberhentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) kedua kapal berbedera Malaysia yang masing-masing memiliki lima orang ABK (Anak Buah Kapal) kapal KF 5195 dan KF 5325 dilakukan pada pukul 11.50 waktu setempat.
Kedua kapal nelayan tersebut dilengkapi dengan alat tangkap jenis trawl da diketahui bahwa kesepuluh ABK-nya berasal dari Thailand, ujar Sulistyo.
Dari proses penangkapan tersebut, kedua kapal nelayan asing beserta awak kapalnya segera dibawa ke Lantamal (Pangkalan Utama Angkatan Laut) Belawan, Sumatera Utara, tambah Sulistyo.
Menurut informasi yang dilansir dari laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia itu terjadi saat kedua kapal berada pada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia
Ketegangan terjadi saat otoritas Indonesia menangkap dua kapal nelayan Malaysia, Sabtu 9 April 2011. Penangkapan terjadi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Seperti dilansir dari laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia itu terjadi saat kedua kapal berada pada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kapal nelayan Malaysia itu ditangkap oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Begitu mendapatkan laporan penangkapan, Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) mengirim empat kapal untuk mencari kapal nelayan yang ditangkap.
Saat pencarian, APMM menemukan dua kapal dari Hutan Melintang asal Perak itu telah bergerak menuju perbatasan dengan dikawal kapal otoritas maritim Indonesia. Melihat kapal nelayannya dibawa menuju perairan Indonesia, AMPP pun memberikan peringatan melalui pengeras suara.
"Petugas APMM menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan otoritas Indonesia melepaskan perahu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, tapi perintah itu diabaikan," tulis Kementerian Pertahanan Malaysia dalam pernyataan persnya.
Bahkan, perintah itu dijawab otoritas Indonesia dengan menodongkan senjata ke arah helikopter APMM Malaysia. Petugas Indonesia dari atas kapal mengarahkan senjatanya ke helikopter (Malaysia) ketika mereka berusaha mencegah mereka (perahu yang ditangkap dan petugas Indonesia) melintasi perbatasan.
Namun, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, otoritas Malaysia tidak mengambil tindakan lebih lanjut untuk menghentikan kapal petugas Indonesia. Dua perahu Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.
"Pemerintah Malaysia akan menangani kasus ini secara diplomatis, untuk menghindari ketegangan antara kedua negara," tulis kemnetrian Pertahanan Malaysia.
George Town, Penang, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM sebelumnya menahan empat nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun.
"Perahu itu berasal dari Belawan dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid," ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.
Mereka ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal, dan dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalanan.
Seperti dilansir dari laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia itu terjadi saat kedua kapal berada pada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kapal nelayan Malaysia itu ditangkap oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Begitu mendapatkan laporan penangkapan, Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) mengirim empat kapal untuk mencari kapal nelayan yang ditangkap.
Saat pencarian, APMM menemukan dua kapal dari Hutan Melintang asal Perak itu telah bergerak menuju perbatasan dengan dikawal kapal otoritas maritim Indonesia. Melihat kapal nelayannya dibawa menuju perairan Indonesia, AMPP pun memberikan peringatan melalui pengeras suara.
"Petugas APMM menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan otoritas Indonesia melepaskan perahu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, tapi perintah itu diabaikan," tulis Kementerian Pertahanan Malaysia dalam pernyataan persnya.
Bahkan, perintah itu dijawab otoritas Indonesia dengan menodongkan senjata ke arah helikopter APMM Malaysia. Petugas Indonesia dari atas kapal mengarahkan senjatanya ke helikopter (Malaysia) ketika mereka berusaha mencegah mereka (perahu yang ditangkap dan petugas Indonesia) melintasi perbatasan.
Namun, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, otoritas Malaysia tidak mengambil tindakan lebih lanjut untuk menghentikan kapal petugas Indonesia. Dua perahu Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.
"Pemerintah Malaysia akan menangani kasus ini secara diplomatis, untuk menghindari ketegangan antara kedua negara," tulis kemnetrian Pertahanan Malaysia.
George Town, Penang, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM sebelumnya menahan empat nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun.
"Perahu itu berasal dari Belawan dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid," ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.
Mereka ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal, dan dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalanan.