Kamis, 08 Desember 2011

Daftar Tunggu Jadi PNS - Sampai Kapan ??

Lebih 17 tahun menjadi guru honorer saya benar-benar merasakan bagaimana pendapatan sebagai seorang guru honorer dan bagaimana pula susahnya mengikuti Ujian CPNS selama beberapa waktu. Sampai akhirnya harus "melarikan diri" ke pulau Kalimantan untuk mendapatkan pekerjaan yang dicita-citakan.

Dalam beberapa waktu belakangan saya masih sempat chating dengan kawan-kawan seperjuangan dahulu waktu masih menjadi honorer yang kebetulan masuk database sebagai honorer Kategori II karena hanya mengantongi SK dari Kepala Sekolah bukan Kepala Dinas yang artinya tidak mendapatkan honor dari APBN/APBD walaupun ada insentif dari pemerintah (waktu saya masih guru honor, sekarang saya tidak tahu). 

Tetapi beberapa kebijakan mulai berubah dengan adanya resufel kabinet yang baru saja terjadi belum lama ini. Dari beberapa media sempat saya ambil beberapa artikel mereka dan saya mencoba membuat kesimpulan tentang hal itu sebagai berikut, yang harapan saya semoga tidak seperti apa yang saya bayangkan.


Pemerintah telah menghentikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengangkat derajat honorer. Tapi ternyata, pegawai honorer kategori pertama masih akan diangkat menjadi PNS.

Humas Kementerian Pemeberdayaan Aparatur Negara (PAN) Gatot Sugiharto menjelaskan, hal tersebut memang tertuang Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Keuangan, Menteri PAN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Honorer kategori satu itu memang dapat diangkat. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan bersama.

Ketetapan ini sebelumnya dikeluarkan pemerintah lewat peraturan presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005 junto PP Nomor 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer. Sayangnya, Gatot tidak dapat menyebutkan angka pasti pegawai honorer yang diangkat tahun ini. "Saya kurang tahu persisnya," kata Gatot.

Adapun tenaga honorer kategori satu, merupakan honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN maupun ABPD. Menteri PAN EE Mangindaan mengatakan, tidak semua tenaga honorer kategori satu juga layak diangkat. Kalau tidak sesuai kriteria, misalnya umur tidak sesuai atau ijasah palsu tentu tidak bisa.



Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan “dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.
Penggantinya Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk mengetahui tugas dan wewenang BKN.

Dari beberapa sumber.