Jumat, 09 Desember 2011

Redenominasi


Apakah yang terjadi jika uang Rp. 1.000,-  menjadi Rp. 1,- biasanya membeli pulsa dengan membawa uang Rp. 7.000,-  kemudian pulsa yang sama hanya perlu membayar Rp. 7,-. Beli motor hanya dengan Rp. 16.000,- dan sebagainya. Hal tersebut pernah terjadi di negeri tercinta ini, dan rencananya akan kembali terjadi. Hal tersebut disebut dengan "redenominasi"
Pegawai negeri yang menurut presiden SBY akan bergaji paling rendah Rp. 2.000.000,- hanya akan mendapatkan gaji sebulannya sebesar Rp. 2.000,-. 

Tetapi yang menjadi pertanyaan masyarakat luas adalah apakah yang terjadi dan apakah efek yang akan terjadi dibelakang kebijakan itu. 

Untuk itu mari kita mengerti dulu rencana Bank Indonesia (BI) untuk meredenominasi rupiah. Pada 18 Mei 2010 lalu rencana ini sebenarnya sudah terbuka kepada publik saat dimulai Penjualan SUN (Surat Utang Negara) Denominasi Rupiah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi, hingar bingar Piala Dunia menenggelamkannya. Yang terasa mengagetkan publik adalah respon Menteri Keuangan, Bpk Agus Martowardoyo, yang menyatakan tidak tahu-menahu rencana BI tersebut. Ada apa ini?

Pelaksanaannya sendiri, tentu saja, menunggu dana hasil penjualan SUN ini. Kenyataan bahwa sumber biaya redenominasi rupiah tersebut adalah hasil utang ini yang seharusnya justru jauh lebih mengejutkan ketimbang reaksi Menteri Keuangan di atas. Sebab, secara politik, BI memang bukan bagian dari Republik Indonesia, dan Gubernur BI (yang beberapa bulan lalu juga kosong) bukan bagian dari Kabinet RI lagi.

Wakil Presiden RI, Bpk Boediono, yang merupakan mantan Gubernur BI terakhir, pun cuma menegaskan: "Bahwa itu adalah kewenangan Bank Indonesia!" Tentu saja. Bukankah BI adalah bagian dari International Monetary Fund (IMF)? Apa yang bisa dibuat oleh Republik Indonesia?

Memahami Redenominasi

Bagi masyarakat pun tidak terlalu penting soal silang sengketa itu, tetapi akibat dari proyek redenominasi itulah yang perlu dimengerti dan diantisipasi. Sebab, masyarakat yang menerima akibatnya, maka masyarakat perlu memahami tindakan yang bisa diambilnya untuk menyelamatkan harta bendanya. Kalau redenominasi itu dilaksanakan, atau selama masa rencana ini, apa yang bisa dilakukan?

Redenominasi merupakan tindakan rekalibrasi mata uang. Langkah ini dilakukan karena dua alasan (1) inflasi atau (2) devaluasi. Atau, bukan karena keduanya, melainkan dengan alasan geopolitik tertentu. Ini terjadi, misalnya, ketika berbagai negara di Eropa bersepakat untuk memiliki mata uang regional euro, yang mengharuskan tiap negara pesertanya merekalibrasi mata uang nasional masing-masing. Bila karena inflasi ada dua variasi, yaitu hiperinflasi atau inflasi sangat tinggi dalam tempo singkat, atau inflasi kronis, yaitu inflasi yang terus-menerus terjadi dalam waktu panjang.

Secara teknis redenominasi mata uang nasional adalah rekalibrasi mata uang suatu negara dengan cara mengganti currency unit mata uang lama (yang berlaku) dengan mata uang yang baru, yang dipakai sebagai 1 unit mata uang. Bedanya dengan devaluasi adalah pada yang terakhir ini unit rekalibrasinya adalah mata uang asing, umumnya dolar AS. Kalau inflasinya sangat besar, maka rasioanya juga akan besar, bisa kelipatan 10, 100, 1000, atau lebih besar lagi. Dalam hal ini, proses itu lalu disederhanakan, dan disebut sebagai "penghilangan angka nol".

Nasib Rupiah

Sepanjang umurnya yang 65 tahunan rupiah sudah mengalami berkali-kali rekalibrasi. Yang dicatat dalam buku sejarah di sekolah adalah saat rezim Orde Lama pada 31 Desember 1965, memangkas nilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Istilah yang populer untuk peristiwa ini adalah sanering. Penyebabnya adalah hiperinflasi. Sesudah Orde Lama jatuh, selama kurun pemerintah Orde Baru, rupiah juga mengalami berkali-kali rekalibrasi, dengan istilah berbeda, yakni devaluasi.

Atas desakan IMF dan Bank Dunia rupiah didevaluasi pada Maret 1983, sebesar 55%, dari Rp 415 per dolar AS menjadi lebih dari Rp 600 per dolar AS. Rupiah, kembali atas tekanan IMF dan Bank Dunia, didevaluasi lagi pada September 1986, sebesar 45%, menjadi sekitar Rp 900 per dolar AS. Dari waktu ke waktu nilai tukar rupiah lalu terus mengalami depresiasi sampai mencapai angka sekitar Rp 2.200 per dolar AS sebelum 'Krismon' 1997. Nilai rupiah kemudian 'terjun bebas' pertengahan 1997, dan sejak itu terus terombang-ambing - lagi-lagi atas kemauan IMF dan Bank Dunia - dalam sistem kurs mengambang (floating rate), dengan titik terendah yang pernah dicapai sebesar Rp 15.000 per dolar AS, di awal 1998, dan saat ini stabil di sekitar Rp 9.200 per dolar AS.

Jadi, munculnya gagasan untuk rekalibrasi rupiah kali ini, dengan cara redenominasi melalui penghilangan tiga angka nol-nya, yakni mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, penyebabnya tiada lain adalah inflasi kronis. Tetapi bagi masyarakat umum apakah ada perbedaan implikasinya antara sanering, devaluasi, dan redenominasi?

Secara substansial, tentu saja, tidak ada bedanya. Ketiganya hanya bermakna bahwa mata uang rupiah kita semakin kehilangan daya belinya. Arti kongkritnya adalah masyarakat yang memegang rupiah semakin hari semakin miskin. Penghilangan angka nol dilakukan karena dua alasan. Pertama, alasan teknis, kerepotan dalam berbagai aspek pengelolaan mata uang dengan angka nominal besar. Kedua, alasan psikologis atau tepatnya psikis, karena pada titik tertentu masyarakat tidak akan bisa manerima harga dengan nominal yang sangat besar.

Penyakit inflasi (akut atau kronis) atau tepatnya penurunan daya beli mata uang kertas (depresiasi) bukan cuma diderita oleh rupiah. Semua mata uang kertas mengalaminya. Dolar AS telah kehilangan daya belinya lebih dari 95% dalam kurun 40 tahun. Euro, hasil rekalibrasi geopolitis, yang konon merupakan mata uang terkuat saat ini, dalam sepuluh tahun terakhir, kehilangan sekitar 70% daya belinya. Rupiah? Lebih dari 99,9% daya belinya telah lenyap dalam 65 tahun ini. Maka, fungsi rekalibrasi sebenarnya hanyalah untuk menutupi cacat bawaan uang kertas ini. Hingga publik tidak merasakan bahwa dalam kurun 65 tahun Indonesia merdeka, kita telah dipermiskin sebanyak 175 ribu kali! Rekalibrasi mata uang kertas adalah senjata utama para bankir untuk mengelabui masyarakat atas kenyataan ini. Dalam kurun sepuluh tahun terakhir ini saja belasan mata uang berbagai negara direkalibrasi: Turki, Siprus, Slovakia, Romania, Ghana, Azerbeijan, Slovenia, Turkmenistan, Mozambique, Venezuela, dll. Yang paling spektakuler, tentu saja, adalah dolar Zimbabwe, yang dalam kurun lima tahun terakhir mengalami tiga kali (2006, 2008, dan 2009) redenominasi, dengan menghapus total 25 angka nol pada unit mata uangnya!


Bank Indonesia mengatakan, redenominasi rupiah tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. Sebab, dalam redenominasi meski tiga angka nol terakhir dihilangkan, tapi nilainya sama.

Apa sih redenomiasi rupiah? Inti dari redenomiasi rupiah adalah 
penyederhanaan nilai mata uang atau dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, tetapi tidak mengurangi nilai tukar dari mata uang yang dikurangi tersebut.

Sebagai contoh Nilai Mata Uang Rupiah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) nantinya akan menjadi Rp. 1,- (satu) rupiah saja, Rp. 10.000,- akan menjadi Rp. 10,- (intinya nilai mata uang sekarang dikurangi dengan tiga digit nominal). Memang saat ini masih ada pembahasan, berapa digit yang akan dihilangkan. 3 digit atau 2 digit.

Walaupun hal ini baru merupakan wacana saja karena pemerintah juga belum menyetujuinya, tetapi pastinya hal ini akan menjadi perbincangan di mana-mana. Baik itu ditingkat pebisnis kelas kakap sampai pedagang kecil kelas teri. Tak dapat dibayangkan betapa lama dan repotnya sosialisasi yang harus dilakukan jika nantinya program redenominasi rupiah tersebut betul-betul dilaksanakan. Belum lagi terkait biaya yang harus dikeluarkan sebagai pengganti uang rupiah lama dengan yang baru.

Rencananya redenominasi rupiah ini akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti dan untuk masa sosialisasinya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2013 yang akan datang. Selama masa sosialisasi tersebut, akan digunakan 2 (dua) jenis mata uang rupiah yaitu rupiah lama dan rupiah baru.

Jadi selama masa transisi, masyarakat bisa memilih mau membayar barang dengan mata uang rupiah lama atau mata uang rupiah baru.
Memang ada pandangan yang rancu beredar dimasyarakat mengenai perbedaan antara Redenominasi Rupiah Dengan Sanering Rupiah.  Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci antara Redenominasi Rupiah Dengan Sanering Rupiah.

Berikut ini perjelasannya:

1. Dilihat dari Pengertiannya:
Redenominasi Rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.


Sanering Rupiah adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.

2. Dilihat dari Dampaknya bagi masyarakat.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.  Sedangkan Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.

3. Dilihat dari sisi Tujuannya
Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering rupiah bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

4. Nilai uang terhadap barang.
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.

5. Kondisi saat dilakukan.
Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali. Sedangkan Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).

6. Masa transisi
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.


7. Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru).
Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.


Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa dibahas secepatnya pada tahun depan.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan rencana penyederhanaan penyebutan mata uang Rupiah sudah dalam tahap harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) di Kementerian Hukum dan HAM. Substansi dari RUU tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia, yang akan dibahas kembali bersama DPR pada 2012.

“Nanti kalau sudah selesai harmonisasi, RUU Redenominasi kami akan masukkan ke DPR. Kami harapkan bisa dibahas di 2012,” jelas dia usai acara sosialisasi Undang-Undang tentang Mata Uang, hari ini.

Secara prinsip, lanjut Agus, pemerintah mendukung usulan bank sentral tersebut. Namun untuk bisa diimplementasikan setidaknya butuh waktu sekitar 5-10 tahun lagi karena harus mempelajari dampak positif dan negatifnya kelak.

“Kami akan menganbil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominsi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasil. Kami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution optimistis proses pelaksanaan redenominasi bisa dimulai sebelum masa jabatannya habis pada 2013. Hal itu sejalan dengan koordinator penyederhanaan mata uang yang sudah di tangan Wakil Presiden.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan tiga nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tak akan mengurangi nilainya.

Rencananya, program redenominasi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni penyiapan, pemantapan, implementasi dan transisi serta tahap finishing.

Pertama,  pada 2011-2012 masa sosialisasi, dimana menyiapkan berbagai macam hal seperti sistem akuntansi, pencatatan dan sistem informasi.

Kedua, pada 2013-2015 sebagai masa transisi harga barang akan ditulis dalam dua label yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru.

Ketiga, pada 2016-2018 penarikan uang kertas lama. Uang kertas sekarang (rupiah lama) akan ditarik habis digantikan uang baru secara bertahap.

Keempat, pada 2019-2020 penghilangan penyebutan uang baru.  Kata-kata uang baru yang menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Indonesia kembali pada rupiah seperti saat ini, tetapi nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi.