Dalam percakapan dengan kawan-kawan di lingkungan kerja saya yang mengkhawatirkan dengan kenaikan gaji tetapi juga dengan tidak adanya dana pensiun pada saatnya nanti muncul juga dalam percakapan itu.
Dalam keisengan saya bertanya pada mbah Google, saya sempat menemukan sebuah berita yang mungkin dapat memberikan sedikit jawaban untuk hal itu. Berita ini saya Copy Paste saja dari Okezone.com tanggal 28 Juli 2010 dengan judul :
Kemendiknas Desak PMK Tunjangan Guru Direvisi
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta Kementerian Keuangan untuk merevisi peraturan Menkeu atas pembayaran tunjangan guru sehingga bulan depan tunjangan itu turun.
Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Ahmad Dasuki mengatakan, peraturan menteri yang dimaksud adalah Permenkeu No 101/PMK/.05/2010.
Katanya, jika sudah direvisi maka tunjangan profesi bagi guru akan segera cair bulan depan atau Agustus ini. Tunjangan profesi bagi guru, yakni satu kali gaji pokok perbulan. Kalau direvisi maka tunjangan akan dirapel untuk enam bulan ke belakang. "Kami sudah mengirimkan surat tertanda mendiknas kepada menkeu agar permenkeu itu direvisi," tandasnya ketika ditemui di Jakarta.
Jumlah guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi tahun ini mencapai 573.000 guru dari total 2,8 juta guru di Indonesia. Dalam APBN, Kemendiknas menganggarkan dana hingga 70 persen dari Rp214 triliun total APBN hanya untuk gaji dan tunjangan guru. "Pembayaran tunjangan akan dilakukan bertahap. Namun untuk pembayaran tunjangan 573.000 ini sudah siap dananya tinggal tunggu revisi menkeu. Untuk 100.000 guru kami siapkan dana Rp3 triliun," jelasnya.
Dasuki menjelaskan, seharusnya sudah sejak tahun lalu tunjangan profesi mesti dibayarkan. Akan tetapi ada kesalahan dari Kemenkeu dalam penerbitan permen tersebut karena tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Permenkeu itu, jelasnya, mengubah aliran dana tunjangan profesi yang awalnya masuk ke dana dekonsentrasi tapi jelang 2010 ditransfer ke Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten kota. Ketidaksinkronin ini menyebabkan kemacetan aliran karena harus mengulang persyaratan pembayaran tunjangan.
Padahal Kemendiknas untuk memperbanyak pundi agar bisa membayar tunjangan profesi ini mengambilnya dari dana yang seharusnya untuk pembayaran tunjangan pension guru sebesar Rp2,5 juta per guru dan tunjangan Rp5 juta bagi anak yang orangtuanya dianggap sebagai guru berprestasi. "Makanya sekarang kami konsentrasi ke tunjangan profesi agar secepetnya bisa turun bulan depan," ungkap Dasuki.
Dasuki menambahkan, tahun ini juga akan diangkat 38.000 hingga 58.000 guru bantu sementara oleh pemerintah menjadi PNS. Guru yang akan diangkat tanpa tes yakni yang memenuhi persyaratan masa bekerja sebelum tahun 2005, honor dibayar melalui APBN atau APBD dan guru yang diangkat oleh bupati ataupun walikota. Katanya, Juli ini hingga September masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dirinya menjanjikan, guru yang diangkat tanpa tes akan diangkat pada November.
Dasuki juga menandaskan, tunjangan pensiun tidak akan diberikan kepada guru yang umurnya lebih dari 50 tahun. Katanya, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 1997 dimana guru diatas umur 50 tahun bisa diangkat statusnya akan tetapi tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2010/07/28/373/357266/373/kemendiknas-desak-pmk-tunjangan-guru-direvisi