Jumat, 19 Agustus 2011

Honorer juga harus ikut formasi (bagaimana nasib Database)

Pemerintah merencanakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Ternyata penundaan penerimaan itu tidak hanya berlaku untuk CPNS, hal serupa turut dialami tenaga honorer.
Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan saat ditemui usai jumpa pers bersama Menteri Pendidikan Nasional M Nuh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
"Honorer tersendiri, tapi mesti diverifikasi karena honorer itu harus ikut formasi juga. Tidak bisa kita bedakan, karena itu mau jadi PNS semua. Jadi komperhensif kita bicarakan," ungkap Mangindaan.
"Honorer itu RPP (rancangan peraturan pemerintah) tersendiri nanti sehingga itu sudah merupakan kebijakan pemerintah dan DPR secara selektif honorer itu kita terima. Jadi diatur khusus untuk itu karena harus melalui formasi juga," tambahnya.
Sehubungan moratorium, Mangindaan meminta agar langkah itu jangan hanya dilihat dari sisi penundaan saja. Tapi dilihat juga sisi penataan kembali yang diharapkan berujung pada right sizing (jumlah yang tepat) untuk pelayanan publik.
Hingga saat ini, menurut Mangindaan, pemerintah masih mencari right sizing yang tepat sehingga akhirnya bisa benar-benar dilakukan moratorium. Oleh karena itu Mangindaan lebih sependapat jika rentang waktu Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 disebut sebagai penataan kembali.
"Kalau ini (right sizing) sudah kita tahu, berapa yang mau ditunda nah itu baru moratorium. Ini kita belum tahu, instansi kalau kita tanya dia belum tahu berapa kebutuhannya sekarang, sudah berlebih administrasi berapa," katanya.
"Dia harus laporkan pada Desember 2011, kemudian baru pada tahun anggaran 2012 sudah ada eksekusi. Berarti Desember 2012 semua instansi harus melaporkan semua kebutuhannya," tegas Mangindaan.