Sabtu, 13 Agustus 2011

Pemekaran: Provinsi Kalimantan Utara dan Kapuas Raya, 2016

Pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) telah berproses selama hampir lima tahun, namun belum juga terwujud. Sejumlah elemen dan kalangan gencar mendorong pemekaran provinsi di wilayah timur Kalbar. Giliran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut memperjuangkan.

“Kami akan update terus dengan Bupati Sintang sebagai promotor pemekaran,” tegas Hj Sri Kadarwati Aswin, anggota DPD-RI asal Kalbar di sela Sarasehan Amandemen UUD 1945 di Hotel Mercure, Pontianak, belum lama ini.

Menurut dia, pemekaran merupakan salah satu solusi untuk percepatan pembangunan kawasan timur Kalbar. Realisasi pemekaran PKR perlu dukungan kuat dari semua pihak, agar tidak menjadi mimpi yang tak berujung.

Kadarwati menjanjikan, tetap memantau proses pemekaran Kapuas Raya. Beragam cara dilakukan untuk mengawal pemekaran PKR, termasuk dengan ikut melakukan pembahasan secara intens di tingkat pusat.
Langkah itu, kata Kadarwati, dikarenakan pemekaran sudah menjadi kehendak masyarakat di lima kabupaten (Sintang, Sanggau, Melawi, Kapuas Hulu dan Sekadau). Sudah menjadi kewajiban bagi DPD mengemban aspirasi untuk mengawal proses pemekaran tersebut.

“Proses pengajuan Kapuas Raya akan diproses lebih lanjut. Ini perlu dilakukan karena persyaratan telah
dipersiapkan sejak jauh hari,” ujarnya.

Kadarwati melanjutkan, pembentukan kabupaten atau provinsi baru membutuhkan persetujuan tetap legislatif. Kalau memang terdapat persyaratan yang kurang, maka mesti diproses ulang oleh pengusul pemekaran. “Tetapi secara umum kita bakal mendukung segala aspirasi masyarakat. Ini kita lakukan demi kemajuan dan percepatan pembangunan Kalbar,” tukasnya.

Realisasi pemekaran PKR memang bukan barang mudah. Karena itu, perlu adanya dukungan dan kemauan politik kuat. Meski secara geografis pemekaran tersebut memang amat dibutuhkan demi percepatan pembangunan, namun dukungan dan kemauan politik dari pemerintah kabupaten/provinsi dan pusat mesti ada.
Anggota DPD asal Kalbar lainnya, Erma Surya Ranik, sepakat pemekaran Kapuas Raya sudah menjadi kebutuhan bila dilihat dari aspek geografis, yakni luas cakupan wilayahnya. Namun Erma memastikan DPD tidak memiliki kapasitas menilai kelayakan pemekaran itu. “Mengenai layak atau tidak, tergantung hasil kajian pihak terkait, yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Erma.

Erma melanjutkan, meski tidak memiliki kapasitas menilai, namun dirinya tetap akan memantau perkembangan pemekaran PKR. Koordinasi dengan Kemendagri tetap dilakukan menyangkut usulan pemekaran Kapuas Raya itu.

Erma mengaku sudah mendapatkan dokumen Kemendagri tentang pemekaran tersebut. “Dari dokumen yang didapat berdasarkan hasil kajian Kemendagri, realisasi Kapuas Raya mungkin pada 2016. Namun kita tetap akan melihat prosesnya. Kewenangan layak atau belum Kemendagri yang menentukan,” kata Erma.
Menurutnya, pada dokumen Kemendagri tersebut terdapat dua provinsi baru di pulau Kalimantan yang sedang dalam kajian pemekaran. Dua provinsi baru dimaksud adalah Provinsi Kapuas Raya dan Kalimantan Utara.
“Kalimantan Utara merupakan usulan pemekaran untuk Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan PKR di Kalbar,” pungkas Erma.

Seperti diketahui, persyaratan PKR yang belum lengkap antara lain persetujuan pelepasan kabupaten yang menjadi cakupan wilayah Provinsi Kapuas Raya, yang menyebut secara rinci nama kabupaten, nama kecamatan, dan batas-batasnya. Persyaratan lainnya, belum ada Keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan pemberian hibah untuk penyelenggaraan PKR, yang menyebutkan secara rinci jumlah nominal pemberian hibah per tahun, minimal dua tahun berturut-turut.

Diperlukan juga Keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan pemberian dukungan dana untuk Pilkada pertama kali di Provinsi Kapuas Raya, yang menyebutkan nominal dukungan, dan Keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan penyerahan kekayaan daerah, berupa barang bergerak dan tidak bergerak, dokumen, utang piutang, dan personel yang akan diserahkan.

sumber : http://infopontianak.org/pemekaran-provinsi-kalimantan-utara-dan-kapuas-raya-2016/