Jumat, 19 Agustus 2011

Pengakatan Guru tak terpengaruh Moratorium

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin pengangkatan guru dan dosen tetap akan berlangsung walau ada moratorium pegawai negeri sipil (PNS).

Mendiknas menjelaskan, pengangkatan itu tidak sembarang dilakukan karena proses perekrutannya akan disesuaikan dengan kebutuhan bidang yang diperlukan. Selain itu, juga disamakan dengan jumlah kebutuhan guru di suatu daerah. “Daerah sendiri yang akan mengusulkan berapa guru yang akan diangkat selanjutnya dan akan dicocokkan dengan data guru yang ada di Kemendiknas,” jelas M Nuh.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menambahkan, seleksi ketat juga akan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, yakni lulusan Diploma IV atau Strata I.

Saat ini Kemendiknas, lanjut M Nuh, juga tengah mencoba metode baru untuk menjaring guru berkualitas. “Tahun ini kami mulai rekrut calon guru. Di semester 7 atau 8 calon guru itu direkrut dan diberi beasiswa, kemudian diasramakan dan dilatih. Mereka akan langsung praktik di daerah terpencil. Setelah lulus, mereka tidak perlu proses sertifikasi lagi,” katanya.

Mengenai jumlah guru yang akan diangkat dan berbagai proses lainnya, Mendiknas menyatakan, hari ini aka digelar rapat koordinasi dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk membahas moratorium tersebut.

M Nuh menjelaskan, guru dan dosen merupakan pegawai fungsional yang tidak terkena moratorium. Namun, bagi pegawai administrasi atau non-fungsional mulai tahun ini akan disetop pengangkatannya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menuturkan, walaupun di tingkat SD butuh petugas Tata Usaha (TU) namun, target pemerintah memang hanya akan mengangkat pegawai yang diprioritaskan saja.

“Tapi kan moratorium tidak sampai akhir hayat. Jangan sampai mengacaukan dengan ada yang disetop dan ada yang ditambah. Kalau pengangkatan dosen disetop, siapa yang akan mengajar?” imbuhnya.

Dia menjelaskan, ada konsekuensi dari pemakaian anggaran yang terlalu besar. Namun, ruh dari moratorium ini adalah efisiensi. “Apalagi sudah ada pemakaian ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) maka, beban biaya untuk pegawai tidak akan tersedot karena sudah ada intervensi teknologi itu,” ujar M Nuh.

Kepala Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, Kemendiknas harus mempunyai data atau pendataan yang baik atas para guru ini. Mulai dari jumlah guru per kelas hingga per jumlah studi.

Dia meminta, angka yang didapat tidak boleh asal-asalan karena masih banyak guru yang belum diangkat menjadi PNS. “Pemerintah harus mengangkat guru dengan sistem yang berbeda layaknya PNS pada umumnya. Tidak benar jika syaratnya itu sertifikasi, karena masih banyak guru yang belum tersertifikasi,” lugasnya.

Anggota Komite III DPD ini menyebut, sebaiknya tahun ini Kemendiknas memprioritaskan pengangkatan guru honorer. Pasalnya, mereka dibayar dengan upah yang sangat rendah dari lama mereka bekerja, yakni Rp100 ribu-Rp300 ribu. “Bahkan masih ada yang dibayar dengan beras,” ujarnya.